- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Kasus TransJakarta] Udar Pristono sang Sinterklas PNS DKI


TS
amingrais
[Kasus TransJakarta] Udar Pristono sang Sinterklas PNS DKI
Penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah uang dari para saksi kasus dugaan penggelembungan dana dalam pengadaan bus TransJakarta di Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Jumlah uang itu mencapai Rp1,6 miliar.
"PNS sudah kembalikan uang. Semuanya dikumpulkan di bendahara, senilai Rp1,6 miliar," kata Kasubdit Penyidikan Pidana Khusus Sarjono Turin, di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2014).
Menurut dia, uang yang diterima para PNS tersebut bukan termasuk gratifikasi. Turin menjelaskan uang tersebut didapat dari sekitar 60 PNS DKI yang diperiksa beberapa waktu lalu. "Para PNS mengira sebagai honor," ucapnya.
Ia menuturkan para saksi menduga uang tersebut merupakan honor tambahan dari tersangka pengadaan bus gandeng TransJakarta Udar Priono karena bekerja selaku tim teknis dan tim pembantu teknis. Terlebih, pekerjaan itu tidak sesuai dengan jobdesk mereka.
"Nah, mereka itu sesuai tupoksinya, seharusnya bekerja selaku fungsinya. Pada kenyataannya mereka diberi honor, tapi tidak bekerja selaku fungsinya," beber Turin.
Nilai uang yang didapat dari masing-masing PNS, relatif tidak besar kisaran Rp2-10 juta. Jumlahnya tergantung dari jabatan masing-masing individu. Oleh karena itu, Kejagung hanya melakukan penyitaan.
"Ada Rp5 juta. Sesuai dengan peringkatnya. Kalau levelnya kepala bagian, mungkin sampailah Rp10 juta. Kalau levelnya hanya staff, ya Rp2 juta," jelasnya.
Honor dari eks Kadishub DKI Jakarta tersebut, dianggap sah oleh para PNS. "Tidak ada niat, bukan suatu kejahatan. Dia (PNS) pikir sebagai honor, ya diterima saja," sambungnya
http://news.metrotvnews.com/read/201...uluhan-pns-dki
"PNS sudah kembalikan uang. Semuanya dikumpulkan di bendahara, senilai Rp1,6 miliar," kata Kasubdit Penyidikan Pidana Khusus Sarjono Turin, di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2014).
Menurut dia, uang yang diterima para PNS tersebut bukan termasuk gratifikasi. Turin menjelaskan uang tersebut didapat dari sekitar 60 PNS DKI yang diperiksa beberapa waktu lalu. "Para PNS mengira sebagai honor," ucapnya.
Ia menuturkan para saksi menduga uang tersebut merupakan honor tambahan dari tersangka pengadaan bus gandeng TransJakarta Udar Priono karena bekerja selaku tim teknis dan tim pembantu teknis. Terlebih, pekerjaan itu tidak sesuai dengan jobdesk mereka.
"Nah, mereka itu sesuai tupoksinya, seharusnya bekerja selaku fungsinya. Pada kenyataannya mereka diberi honor, tapi tidak bekerja selaku fungsinya," beber Turin.
Nilai uang yang didapat dari masing-masing PNS, relatif tidak besar kisaran Rp2-10 juta. Jumlahnya tergantung dari jabatan masing-masing individu. Oleh karena itu, Kejagung hanya melakukan penyitaan.
"Ada Rp5 juta. Sesuai dengan peringkatnya. Kalau levelnya kepala bagian, mungkin sampailah Rp10 juta. Kalau levelnya hanya staff, ya Rp2 juta," jelasnya.
Honor dari eks Kadishub DKI Jakarta tersebut, dianggap sah oleh para PNS. "Tidak ada niat, bukan suatu kejahatan. Dia (PNS) pikir sebagai honor, ya diterima saja," sambungnya
http://news.metrotvnews.com/read/201...uluhan-pns-dki
0
809
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan