pertanyaan seputar tenaga kerjaan karyawan dan mengundurkan diri
Halo sesepuh hukum,
Langsung saja, jadi di kontrak kerja ane ada klausa 15.8 kalau kita resign , harus setahun baru bisa bergabung kepada perusahaan pesaing.
Nah di pasal 15.9 diterangkan kalau seandainya melanggar, terhadap kewajiban klausal 16.8 dan 16.5 karyawan harus membayar penalty kompensasi terhadap masing masing pelanggaran.
Ada yang janggal? Iya klausal nya salah sebut seharusnya klausal nya 15.8 dan 15.5 tetapi ditulisnya 16.8 dan 16.5 dimana pasal itu tidak ada apapun.
Apakah kontrak itu masih kuat? Karena salah penyebutan klausal?
Langsung saja, jadi di kontrak kerja ane ada klausa 15.8 kalau kita resign , harus setahun baru bisa bergabung kepada perusahaan pesaing.
Nah di pasal 15.9 diterangkan kalau seandainya melanggar, terhadap kewajiban klausal 16.8 dan 16.5 karyawan harus membayar penalty kompensasi terhadap masing masing pelanggaran.
Ada yang janggal? Iya klausal nya salah sebut seharusnya klausal nya 15.8 dan 15.5 tetapi ditulisnya 16.8 dan 16.5 dimana pasal itu tidak ada apapun.
Apakah kontrak itu masih kuat? Karena salah penyebutan klausal?
kontrak itu tetap kuat karena ente mengerti maksudnya, kesalahan klerikal gitu gak menjadikan kontrak itu batal.
ente sebagai apa sih gan, sampai sampai harus dilindungi dng klausula begitu
Anda akan meninggalkan Melek Hukum. Apakah anda yakin?
Lapor Hansip
Semua laporan yang masuk akan kami proses dalam 1-7 hari kerja. Kami mencatat IP pelapor untuk alasan keamanan. Barang siapa memberikan laporan palsu akan dikenakan sanksi banned.