Kaskus

News

iconnioAvatar border
TS
iconnio
pertanyaan seputar tenaga kerjaan karyawan dan mengundurkan diri
Halo sesepuh hukum,

Langsung saja, jadi di kontrak kerja ane ada klausa 15.8 kalau kita resign , harus setahun baru bisa bergabung kepada perusahaan pesaing.

Nah di pasal 15.9 diterangkan kalau seandainya melanggar, terhadap kewajiban klausal 16.8 dan 16.5 karyawan harus membayar penalty kompensasi terhadap masing masing pelanggaran.

Ada yang janggal? Iya klausal nya salah sebut seharusnya klausal nya 15.8 dan 15.5 tetapi ditulisnya 16.8 dan 16.5 dimana pasal itu tidak ada apapun.

Apakah kontrak itu masih kuat? Karena salah penyebutan klausal?
0
602
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan