[CARA JITU PASTI MANKYUS!] SENJATA PAMUNGKAS UNTUK MENGATASI AMBISI KMP
TS
cassanova588
[CARA JITU PASTI MANKYUS!] SENJATA PAMUNGKAS UNTUK MENGATASI AMBISI KMP
Ahok Minta UU Pembuktian Terbalik Diterapkan
Spoiler for berita:
INILAHCOM, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau biasa dikenal Ahok menyatakan, Undang-Undang pembuktian terbalik diterapkan kepada calon penjabat negara. Sebab, sebagai penyelenggara negara harus terbuka pada masyarakat mengenai hartanya.
Demikian disampaikan Ahok usai menghadiri upacara kemerdekaan Indonesia ke 69 Tahun di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Minggu (17/8/2014).
"Kita mesti Undang-Undang pembuktian harta terbalik, terutama untuk persyaratan menjadi pejabat," katanya di Monas, Minggu siang.
Sebab, dengan cara itu bisa diketahui harta kepunyaan tersebut didapatkan. Dengan begitu ia berharap bahwa Undang-Undang tersebut segera diterapkan.
"Harus berlaku di Indonesia. Jadi siapapun yang menjadi pejabat, harus ditelusuri darimana harta mereka dapatkan," tegas Ahok.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang itu, lanjut Ahok, dipastikan permasalahan korupsi yang sering melibatkan pejabat atau penyelenggara negara bisa dihilangkan. Sebab, akar permasalahan di Indonesia adalah korupsi.
"Supaya tidak ada lagi korupsi. Akar masalah Indonesia semuanya itu adalah korupsi sebetulnya," tukasnya.
Pernyataan tersebut mengingatkan kembali pada wacana pembuktian terbalik. Sebelumnya pada Desember 2004, KPK meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pembuktian Terbalik.
Menurut KPK, Perpu ini dibutuhkan untuk mempercepat pemberantasan korupsi. Kemudian pada bulan Desember 2005, KPK juga pernah mendesak pemerintah untuk segera membuat rancangan undang-undang (RUU) Pembuktian Terbalik agar pemberantasan korupsi mengalami peningkatan. [ton]
Rekomendasi Untuk Anda
PBB: ISIS Perbudak Wanita, Irak Bunuh Warga Sipil PBB: ISIS Perbudak Wanita, Irak Bunuh Warga Sipil
Al-Baghdadi Bagikan Uang ke Panglima Lokal ISIS Al-Baghdadi Bagikan Uang ke Panglima Lokal ISIS
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan pemberlakuan Undang-undang Pembuktian Terbalik terhadap semua pejabat negara, sebagai salah satu upaya pemberantasan korupsi.
"Undang-undang seperti itu sudah pernah dirancang menjelang jatuhnya Gus Dur, sudah digarap di Departemen Kehakiman. Begitu Gus Dur jatuh, terjadi perdebatan di Departemen Kehakiman itu sendiri," kata Mahfud dalam Silaturahmi Tokoh Bangsa Ke-5 di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Kamis.
Ketua MK periode 2008--2013 itu menjelaskan jika UU Pembuktian Terbalik diterapkan, seorang pejabat negara harus mampu membuktikan seluruh harta kekayaannya setelah tidak menjabat.
"Pejabat dengan gaji sebulan Rp25 juta, setelah lima tahun selesai hartanya lebih dari Rp25 juta dikali lima tahun, maka kelebihannya harus dianggap korupsi," kata Mahfud.
Ia mengatakan pejabat tersebut kemudian diberi waktu dua bulan untuk membuktikan kelebihan harta itu bersih, apakah dari usaha atau dari warisan. "Jika tidak ada sumber itu, ya berarti korupsi," katanya.
Indonesia, lanjut dia, dapat meniru Undang-undang Pembuktian Terbalik yang terdapat di Malaysia dengan memodifikasinya.
Sejalan dengan pemikiran Mahfud, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga mendukung pemberlakuan UU Pembuktian Terbalik sebagai langkah pemberantasan korupsi.
"Tentu ada konsekuensi pada perubahan undang-undang yang sudah ada terkait dengan itu," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Undang-undang Pembuktian Terbalik itu, menurut Din, diharapkan mampu mengatasi korupsi sebagai masalah besar bangsa yang terdapat di tataran eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
(I026/M008)
Ini senjata PAMUNGKAS JOKOWI-JK nantinya.......visi misi KMP dan KIB kan sama memberantas korupsi. Semisal RUU pembuktian harta terbalik di wacanakan otomatis mao gak mao mrk bakal setuju. Kl gak setuju Rakyat pasti melihat dgn nyata partai2 mana yg mencla mencle dlm visi misinya.
Ahok politikus yg MANTAP.....sarannya pasti di degerin Jokowi
AHOK Minta UU Pembuktian Terbalik, Semua Pejabat Bakal Masuk Penjara
Quote:
Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berharap kepada anggota DPR yang dilantik hari ini agar bisa mengeluarkan undang-undang bagi siapapun yang ingin menjadi pejabat harus melakukan pembuktian terbalik kepemilikan hartanya.
"Harapan saya anggota DPR yang baru bisa mengeluarkan UU yang jelas siapapun mau jadi pejabat di republik ini harus melakukan pembuktian terbalik hartanya," katanya usai menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Kesaktian Pancasila, di Lapangan IRTI Monas, Jakarta, Rabu (1/10/2014).
Menurut pria yang kerap disapa Ahok ini hal tersebut merupakan pondasi untuk tegaknya negara. Gaji yang diberikan kepada pejabat juga harus berdasarkan perhitungan yang benar.
"Tentu saja semua gaji harus benar. Itu yang kita harapkan," tuturnya.
Hari ini seharusnya ada 560 anggota DPR dan 132 anggota DPD dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, lima anggota DPR dan dua anggota DPD terpilih ditangguhkan pelantikannya.
Editor : Sepudin Zuhri
WARNING : ANAK ANJING DIMASUKKAN KANDANG ( ANJING CACAT REPUTASI 1 BATA )
5 EKOR ANJING CACAT SDH BERHASIL DI KADANGKAN DI LAHAN INI....ADALAGI?
Diubah oleh cassanova588 02-10-2014 17:41
0
4.7K
Kutip
70
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru