Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ekihimawanAvatar border
TS
ekihimawan
Mantan Hakim MK: Pilpres Sulit Dikembalikan ke MPR


TEMPO.CO, Jakarta - Mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan mengatakan wacana mengembalikan pemilihan presiden ke Majelis Permusyawaratan Rakyat sulit dilakukan. Musababnya, harus dilakukan amendemen Undang-Undang Dasar 1945. “Amendemen itu tidak mudah dilakukan,” kata Maruarar saat dihubungi, Selasa, 30 September 2014. (Baca: Prabowo Senang Pilkada Langsung Dihapus)

Menurut Maruarar, koalisi di parlemen tak bisa begitu saja mengusulkan amendemen Undang-Undang Dasar. Koalisi yang dimaksud Maruarar adalah koalisi pendukung Prabowo Subianto pada pemilihan presiden Juli lalu. “Jangan mentang-mentang koalisi di parlemen bisa mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah lewat DPRD lantas mereka ingin mengembalikan pilpres lewat MPR.” (Baca: Koalisi Prabowo Usulkan Pilpres oleh MPR Lagi)

Setelah menghapus pemilihan langsung oleh rakyat, koalisi Prabowo menggulirkan wacana mengembalikan pemilihan presiden ke Majelis Permusyawaratan Rakyat. Maruarar mengatakan wacana ini akan menimbulkan kekacauan masif di tengah masyarakat. (Baca: Pilkada, PPP: Demokrat Mainkan Skenario Prabowo)

Menurut Maruarar, rencana amendemen UUD 1945 tak cukup hanya membutuhkan persetujuan DPR. Amendemen juga harus disetujui oleh Dewan Perwakilan Daerah. “Tak bisa hanya berharap dominasi koalisi di DPR," ujarnya.

Wacana mengembalikan pemilihan presiden oleh MPR ini diwacanakan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Herman Kadir. Menurut Herman, pemilihan presiden secara langsung telah memecah belah masyarakat.

bukan paku payung
0
1.3K
12
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan