- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[MENOLAK LUPA] Sebagai Simbol Negara, Presiden Harus Dilingungi Undang-Undang
TS
corocodile
[MENOLAK LUPA] Sebagai Simbol Negara, Presiden Harus Dilingungi Undang-Undang
Jakarta (Mitranews) - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin mengatakan tak perlu dipersoalkan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam draf RUU KUHP yang diajukan pemerintah. Sebab, seorang presiden dan wakil presiden juga berhak mendapatkan perlindungan undang-undang sebagaimana yang didapatkan warga negara.
Quote:
"GARUDA MERAH, BUKAN KITA"
PENGHINA SIMBOL NEGARA, ADALAH #MEREKA
PENGHINA SIMBOL NEGARA, ADALAH #MEREKA
Diubah oleh corocodile 30-09-2014 08:07
0
858
4
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan