Kaskus

News

hantupuskomAvatar border
TS
hantupuskom
RI Batal Punya UU Pertanahan dan UU Tabungan Perumahan Rakyat
RI Batal Punya UU Pertanahan dan UU Tabungan Perumahan Rakyat

Jakarta -Dua rancangan undang-undang (RUU) batal disahkan dalam sidang paripurna DPR RI malam ini. Dua RUU itu yaitu tentang Pertanahan dan RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Tim Panja RUU Pertanahan Abdul Hakam Nadja menyebutkan RUU Pertanahan akhirnya ditarik dari pembahasan tingkat I karena permintaan dari pemerintah, alasannya perlu dikaji lebih dalam.

"Setelah mendengar pendapat pemerintah agar pembahasan tidak dilanjutkan. Maka sekarang dilakukan proses penarikan sesuai dengan tata tertib," ujarnya di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (29/9/2014)

Dengan demikian, RUU Pertanahan akan kembali dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015. "Nantinya agar dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan masuk Prolegnas 2015," sebutnya.

Ada beberapa bagian yang dibahas dalam RUU ini, di antaranya adalah hubungan negara, masyarakat hukum adat dan orang dengan tanah, hak atas tanah, reforma agragria, pendaftaran tanah, penyediaan tanah untuk keperluan tanah untuk keperluan peribadatan dan sosial, dan penyelesaian sengketa.

Hal yang sama juga terjadi pada RUU Tapera. Ketua Tim Panja RUU Tapera, Yoseph Umar Hadi mengatakan RUU Tapera ditarik kembali oleh pemerintah.

Alasan dari pemerintah, kata Yoseph adalah perdebatan pada satu pasal, yaitu terkait besaran persentase tabungan yang wajib dilakukan oleh peserta.

"Hanya satu pasal, terkait besaran persentase tabungan yang wajib dilakukan oleh peserta," ungkap Yoseph.

RUU ini terdiri dari 12 Bab dan 78 pasal dan sudah diproses selama dua tahun. Tim Panja menyesalkan sikap pemerintah yang telah menarik diri atas pembahasan RUU Tapera.

"Kami menyatakan kekecewaan dan penyesalan atas penarikan tersebut. Sebab ketika ditarik, tim panja telah menyiapkan draf untuk ditandatangani," paparnya.

Padahal lewat aturan tersebut, menurutnya dapat membantu memenuhi kebutuhan perumahan dan tempat tinggal yang layak.

"Masyarakat diajarkan menabung dalam UU ini untuk mendapatkan rumah. Maka cita-cita kita untuk merumahkan rakyat bisa terealisasi melalui kegotongroyongan," pungkasnya.

Dalam RUU ini, rencananya ada ketentuan soal aturan para pekerja swasta maupun PNS bakal dikenakan potongan dana kepesertaan pegawai (potongan gaji) untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3% dari penghasilan setiap bulan.

Pungutan sebesar 3% Tapera tersebut terbagi atas 0,5% kontribusi pemberi kerja dan 2,5% kontribusi pekerja (swasta/PNS) sehingga total pungutan 3%.

Bagi masyarakat yang sudah punya rumah, mereka tetap dipungut iuran sebagai tabungan. Dana yang sudah dikumpulkan bisa diambil saat pensiun atau diwasiatkan saat meninggal. Hal ini juga berlaku bagi pekerja formal yang sedang mencicil Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Sumur

untung ditolak emoticon-Matabelo
yg udah punya rumah masa dipotong jg udah gitu besarannya ditetapkan lg, walaupun katanya menjadi tabungan klo cuman bisa diambil pada masa pensiun sama aja boong kn dah ada potongan buat dana pensiun mending nabung dibank lebih jelas
Diubah oleh hantupuskom 30-09-2014 00:19
0
1K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan