- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Uji Materi MD3 PDIP Ditolak MK, Posisi Ketua DPR Hak Anggota DPR Terpilih


TS
ayah.rojak
Uji Materi MD3 PDIP Ditolak MK, Posisi Ketua DPR Hak Anggota DPR Terpilih
Prins David Saut - detikNews
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU 17 No 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3. Menurut MK, susunan pimpinan DPR tak bertentangan dengan UUD '45.
"Menurut MK, dalam materi UU dibentuk setelah pemilu tidak bertentangan dengan UUD 1945, perubahan U itu sudah diagendakan. Setelah pemilu telah lazim dilakukan, MK perlu mengingatkan perubahan UU MD3 tiap 5 tahun sekali tidak akan membangun sistem yang ajaib," kata Hakim Konstitusi Patrialis Akbar saat membacakan putusan, Senin (29/9/2014).
Menurut dia, pembentukan UU MD3 tidak dilakukan setiap 5 tahun sekali. Saat MPR bersidang maka DPR dan DPD berfungsi jadi anggota MPR. Setiap keputusan MPR, maka ketetapan anggota DPR juga.
"Pengaturan mengenai fungsi antara lembaga negara justru akan menyulitkan, pasal 2 ayat 1 UUD. Tatacara pimpinan DPR diatur dalam tatib DPR, tidak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil," terang Patrialis.
"Masalah pimpinan DPR menjadi hak dan kewenangan DPR terpilih," tambah Patrialis. Soal komposisi ini yang disoal PDIP. Mereka sebagai pemenang pemilu tak otomatis mendapat kursi DPR.
"Hal tersebut bukanlah diskriminasi, dalam putusan sebelumnya karena perbedaan ras, suku, dan agama, berdasarkan seluruh pertimbangan di atas permohonan pemohon tidak berdasarkan menurut hukum," tuturnya.
Sementara itu ditegaskan Ketua MK Hamdan Zoelva, majelis hakim menolak uji materi PDIP.
"Mengadili menyatakan menerima eksepsi pihak terkait untuk sebagian sepanjang kedudukan hukum pemohon. Menolak eksepsi pihak terkait mengenai permohonan para pemohon prematur. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tutupnya.
Sumber
Skor 1 : 1
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU 17 No 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3. Menurut MK, susunan pimpinan DPR tak bertentangan dengan UUD '45.
"Menurut MK, dalam materi UU dibentuk setelah pemilu tidak bertentangan dengan UUD 1945, perubahan U itu sudah diagendakan. Setelah pemilu telah lazim dilakukan, MK perlu mengingatkan perubahan UU MD3 tiap 5 tahun sekali tidak akan membangun sistem yang ajaib," kata Hakim Konstitusi Patrialis Akbar saat membacakan putusan, Senin (29/9/2014).
Menurut dia, pembentukan UU MD3 tidak dilakukan setiap 5 tahun sekali. Saat MPR bersidang maka DPR dan DPD berfungsi jadi anggota MPR. Setiap keputusan MPR, maka ketetapan anggota DPR juga.
"Pengaturan mengenai fungsi antara lembaga negara justru akan menyulitkan, pasal 2 ayat 1 UUD. Tatacara pimpinan DPR diatur dalam tatib DPR, tidak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil," terang Patrialis.
"Masalah pimpinan DPR menjadi hak dan kewenangan DPR terpilih," tambah Patrialis. Soal komposisi ini yang disoal PDIP. Mereka sebagai pemenang pemilu tak otomatis mendapat kursi DPR.
"Hal tersebut bukanlah diskriminasi, dalam putusan sebelumnya karena perbedaan ras, suku, dan agama, berdasarkan seluruh pertimbangan di atas permohonan pemohon tidak berdasarkan menurut hukum," tuturnya.
Sementara itu ditegaskan Ketua MK Hamdan Zoelva, majelis hakim menolak uji materi PDIP.
"Mengadili menyatakan menerima eksepsi pihak terkait untuk sebagian sepanjang kedudukan hukum pemohon. Menolak eksepsi pihak terkait mengenai permohonan para pemohon prematur. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tutupnya.
Sumber
Skor 1 : 1

0
646
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan