Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

shiva29Avatar border
TS
shiva29
Daerah yg kebal UU PILKADA
1) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Kepemimpinan DKI Jakarta berubah sejak diterapkannya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Daerah Khusus Jakarta. Dalam peraturan itu, Pasal 10 disebut DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang gubernur dibantu oleh satu orang wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Fauzi Bowo mengawali kepemimpinan Jakarta sejak
diterapkannya undang-undang itu. Sedangkan untuk
jabatan wali kota, DKI Jakarta berbeda dengan daerah
lain. Pasal 19 menyebut wali kota/bupati diangkat oleh gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta dari pegawai negeri sipil.

2) Daerah Istimewa Aceh
Daerah lain yang juga berbeda dalam proses penetapan pemimpinnya adalah Aceh. Dibanding Jakarta, Aceh sudah terlebih dahulu mempunyai peraturan yang berbeda. Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, disebut gubernur dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Penetapan bupati dan wali kota Aceh berbeda dengan Jakarta. Menurut Pasal 1 Ayat 9 bupati/wali kota dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

3) Papua
Proses pemilihan pemimpin Papua berlangsung
panjang. Awalnya melalui Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2001, Pasal 7 disebutkan bahwa gubernur diusulkan dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Papua (DPRP). Kemudian mekanisme itu diubah melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2008 yang sudah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008. Perppu itu menyebut gubernur dipilih melalui pemilihan langsung.
Selanjutnya Mahkamah Konstitusi pada Maret 2011
menolak uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2008. Mahkamah tidak menganggap pemilihan
gubernur Provinsi Papua merupakan kekhususan
Provinsi Papua yang berbeda. Sehingga pemilihan
gubernur Papua tetap dilakukan secara langsung.

4) Daerah Istimewa Yogyakarta
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta mengatur
tentang posisi gubernur dan wakil gubernur DIY. Dalam Pasal 18 ayat c menyebutkan, posisi Gubernur dijabat oleh Sultan Hamengku Buwono dan Wakil Gubernur dijabat Adipati Paku Alam.

Sumber : m.tempo.co/read/news/2014/09/26/078609937/UU-Pilkada-Tak-Berlaku-di-Empat-Daerah-Ini

Masih ada yg mau ngegeser Ahok ??? emoticon-Ngakak
0
2.2K
23
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan