- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Makin Apes !!! KPK Akan Usut Lagi Kasus Suap Pajak Perusahaan Koh Hary Tanoe


TS
tenglengwotik
Makin Apes !!! KPK Akan Usut Lagi Kasus Suap Pajak Perusahaan Koh Hary Tanoe
Quote:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dalam waktu dekat segera membuka lagi proses pengusutan beberapa kasus rasuah lawas yang dianggap belum tuntas. Salah satu perkara bakal dibuka kembali adalah soal suap restitusi (lebih bayar) pajak salah satu perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo, PT Bhakti Investama Tbk.
Pernyataan itu dikemukakan oleh Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, selepas jumpa pers kemarin. Dia mengatakan penyidik Komisi bakal kembali menengok perkara-perkara lawas dianggap belum tuntas itu.
"Kasus kita kan banyak, enggak cuma Hambalang. Kita kan juga sedang mereview kasus yang lama, contohnya kasus Tonbeng yang Bhakti Investama. Itu kan belum selesai, akan kita telusuri lagi," kata Bambang kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Bambang mengisyaratkan akan menetapkan tersangka baru dalam kasus itu, di samping dua orang yang sudah divonis bersalah yakni mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Tommy Hindratno, dan mantan karyawan bagian pembukuan PT Agis Electronic, James Gunaryo Budiraharjo. Meski begitu, saat ditanya apakah Tonbeng bakal jadi tersangka, Bambang berkelit.
"Pokoknya kasus Tonbeng dulu, baru menyusul pajak BCA," ujar Bambang sambil tersenyum.
Dalam kasus ini, sudah dua orang terbukti bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Pertama pada pertengahan Oktober 2012, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada James Gunaryo Budiraharjo. Selain itu, dia dipidana denda Rp 100 juta dan jika tidak dapat membayar diganti dengan kurungan tiga bulan penjara.
Lantas pada 18 Februari 2013, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus suap pengembalian pajak lebih bayar (restitusi) PT Bhakti Investama Tbk., Tommy Hindratno, dengan pidana penjara selama 3,5 tahun. Menurut majelis hakim, Tommy terbukti menerima suap Rp 280 juta dari perusahaan investasi milik bos Media Nusantara Citra, Hary Tanoesoedibjo.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta kepada pegawai non-aktif Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo Selatan, Jawa Timur itu. Apabila dia tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Tommy bersalah menerima uang Rp 280 juta dari Komisaris Independen PT BI Tbk., Antonius Z. Tonbeng, melalui terpidana kasus sama dan mantan pegawai pembukuan PT Agis Elektronik, James Gunaryo Budiraharjo. Uang itu sebagai imbalan membantu konsultasi pengembalian pajak lebih bayar PT Bhakti Investama Tbk., sebesar Rp 3,4 miliar.
Tommy sebagai pegawai pajak dan penyelenggara negara bersalah karena membocorkan data pemeriksaan pajak kepada wajib pajak. Dia juga berusaha memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi, serta menerima suap.
Tommy mengenal James sejak 2009. Saat itu Tommy berdinas di salah satu KPP di Jakarta. Saat itu, dia mempunyai bawahan bernama Fery Syarifudin. Saat perkara itu terjadi, Fery bekerja di KPP Perusahaan Masuk Bursa di Gambir, Jakarta Pusat.
Sekitar akhir Januari 2012, James mengundang Tommy ke kantin Menara MNC di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu dibicarakan soal proses pengembalian pajak lebih bayar PT Bhakti Investama Tbk. Dalam pertemuan itu turut hadir Komisaris Independen PT BI Tbk., Antonius Z. Tonbeng. Saat itu, James melobi Tommy buat membantu pengurusan pengembalian pajak lebih bayar PT. BI Tbk.
James menjanjikan kepada Tommy akan memberikan sesuatu dengan mengatakan 'Nanti ada lah.' Dan Tommy menyanggupinya dengan mengatakan, 'Nanti saya lihat dulu.'
Setelah pertemuan itu, Tommy kembali ke Sidoarjo dan menghubungi mantan bawahannya, Fery, lewat telepon. Dia minta Fery mencari tahu siapa anggota tim yang memeriksa laporan pajak PT BI Tbk. Fery kemudian menghubungi Tommy kembali dan memberi tahu nama-nama anggota tim pemeriksa pajak PT BI Tbk., yakni Penyelia Agus Totong, Ketua Tim Pemeriksa Hani Masrokhim, dan Anggota Pemeriksa Heru Munandar.
Beberapa waktu kemudian, Tommy datang ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa di Gambir, Jakarta Pusat. Dia menemui mantan rekan sejawatnya, Fery, dan penyelia pemeriksa pajak Agus Totong dan anggota tim pemeriksa Heru Munandar buat menanyakan data-data laporan hasil pemeriksaan pajak PT Bhakti Investama Tbk. Dalam pertemuan itu, Tommy meminta laporan pajak PT BI Tbk., tidak banyak dikoreksi. Agus Totong tidak bisa mengabulkan permintaan Tommy. Tetapi, kemudian Tommy berhasil mendapatkan data itu dari Fery. Fery rupanya mengintip laporan pemeriksaan PT BI Tbk., di meja kerja Hani Masrokhim, dua kali selepas pulang kerja. Dia lalu melaporkan hasil pemeriksaan pajak kepada James lewat telepon. Setelah data laporan pemeriksaan pajak lebih bayar PT BI Tbk., didapatkan, James langsung memberitahukan kepada Anton Tonbeng.
Anton kemudian menghubungi Direktur Keuangan PT BI Tbk, Wandi Wirariyadi, akan ada uang masuk ke dalam rekening perusahaan sebesar Rp 3,4 miliar. Uang itu sebagai pengembalian restitusi pajak PT BI Tbk. Anton berpesan kepada Wandi agar dari uang itu, disisihkan Rp 340 juta, tapi nyatanya sengaja dicatat dalam pembukuan sebagai biaya ekspose saham PT BI Tbk., buat mengelabui.
Pada 5 Juni 2012, Anton Tonbeng menghubungi James mengatakan uang restitusi pajak Rp 3,4 miliar sudah masuk ke rekening PT BI Tbk. Dia akan mengeluarkan sepuluh persen dari jumlah uang itu, yakni Rp 340 juta, buat diberikan kepada James dan Tommy. Dari duit Rp 340 juta diberikan Anton Tonbeng itu, James mengambil Rp 60 juta sebagai upah buat dia. Sisanya diberikan kepada Tommy sebagai imbalan pengurusan pajak.
James lalu menghubungi Tommy buat memberikan uang itu. Dua hari kemudian, Tommy pergi ke Jakarta naik pesawat dari Surabaya bersama ayahnya, Hendi Anuranto. Sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, James menelepon Tommy. Dia minta bertemu di Rumah Sakit St. Carolus, Salemba, Jakarta Pusat. Tommy langsung naik taksi menuju RS St. Carolus. Tetapi, di tengah perjalanan, Tommy menelepon balik James dan minta memindahkan tempat pertemuan di Hotel Harris. James menolak karena beralasan di Hotel Harris terdapat kamera pengawas. Akhirnya disepakati pertemuan dilakukan di rumah makan masakan padang Sederhana, di Jalan KH. Abdullah Syafi'i, Lapangan Ros, Tebet, Jakarta Selatan. Ternyata tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menguntit James sejak di RS. St. Carolus.
Kemudian, Tommy dan ayahnya tiba lebih dulu di restoran Sederhana. Tidak lama kemudian, James datang mengendarai mobil Honda CR-V putih. James kemudian turun sambil membawa tas karton hitam bertuliskan Lenor, berisi uang Rp 280 juta buat diserahkan kepada Tommy. Setelah masuk, keduanya berbincang sebentar. James lalu memberikan tas karton itu kepada Tommy. Setelah menerima uang itu, Tommy menitipkan tas itu kepada ayahnya. James lalu beranjak keluar dari restoran itu. Saat itulah, tim Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Tommy dan James Gunaryo.
Pada penangkapan itu, KPK menyita uang Rp 280 juta terbungkus tas karton bertuliskan Lenor berwarna hitam dari James. Fulus itu diduga sebagai suap terkait pengurusan pajak di PT Bhakti Investama Tbk., senilai Rp 3,4 miliar. Saat itu, James berkelit uang itu buat membayar utang kepada Tommy. Usai penangkapan, KPK menggeledah rumah Tommy dan menyita berkas-berkas penting miliknya. KPK juga menggeledah kantor PT Bhakti Investama Tbk., di Menara MNC, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Pernyataan itu dikemukakan oleh Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, selepas jumpa pers kemarin. Dia mengatakan penyidik Komisi bakal kembali menengok perkara-perkara lawas dianggap belum tuntas itu.
"Kasus kita kan banyak, enggak cuma Hambalang. Kita kan juga sedang mereview kasus yang lama, contohnya kasus Tonbeng yang Bhakti Investama. Itu kan belum selesai, akan kita telusuri lagi," kata Bambang kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Bambang mengisyaratkan akan menetapkan tersangka baru dalam kasus itu, di samping dua orang yang sudah divonis bersalah yakni mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Tommy Hindratno, dan mantan karyawan bagian pembukuan PT Agis Electronic, James Gunaryo Budiraharjo. Meski begitu, saat ditanya apakah Tonbeng bakal jadi tersangka, Bambang berkelit.
"Pokoknya kasus Tonbeng dulu, baru menyusul pajak BCA," ujar Bambang sambil tersenyum.
Dalam kasus ini, sudah dua orang terbukti bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Pertama pada pertengahan Oktober 2012, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada James Gunaryo Budiraharjo. Selain itu, dia dipidana denda Rp 100 juta dan jika tidak dapat membayar diganti dengan kurungan tiga bulan penjara.
Lantas pada 18 Februari 2013, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus suap pengembalian pajak lebih bayar (restitusi) PT Bhakti Investama Tbk., Tommy Hindratno, dengan pidana penjara selama 3,5 tahun. Menurut majelis hakim, Tommy terbukti menerima suap Rp 280 juta dari perusahaan investasi milik bos Media Nusantara Citra, Hary Tanoesoedibjo.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta kepada pegawai non-aktif Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo Selatan, Jawa Timur itu. Apabila dia tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Tommy bersalah menerima uang Rp 280 juta dari Komisaris Independen PT BI Tbk., Antonius Z. Tonbeng, melalui terpidana kasus sama dan mantan pegawai pembukuan PT Agis Elektronik, James Gunaryo Budiraharjo. Uang itu sebagai imbalan membantu konsultasi pengembalian pajak lebih bayar PT Bhakti Investama Tbk., sebesar Rp 3,4 miliar.
Tommy sebagai pegawai pajak dan penyelenggara negara bersalah karena membocorkan data pemeriksaan pajak kepada wajib pajak. Dia juga berusaha memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi, serta menerima suap.
Tommy mengenal James sejak 2009. Saat itu Tommy berdinas di salah satu KPP di Jakarta. Saat itu, dia mempunyai bawahan bernama Fery Syarifudin. Saat perkara itu terjadi, Fery bekerja di KPP Perusahaan Masuk Bursa di Gambir, Jakarta Pusat.
Sekitar akhir Januari 2012, James mengundang Tommy ke kantin Menara MNC di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu dibicarakan soal proses pengembalian pajak lebih bayar PT Bhakti Investama Tbk. Dalam pertemuan itu turut hadir Komisaris Independen PT BI Tbk., Antonius Z. Tonbeng. Saat itu, James melobi Tommy buat membantu pengurusan pengembalian pajak lebih bayar PT. BI Tbk.
James menjanjikan kepada Tommy akan memberikan sesuatu dengan mengatakan 'Nanti ada lah.' Dan Tommy menyanggupinya dengan mengatakan, 'Nanti saya lihat dulu.'
Setelah pertemuan itu, Tommy kembali ke Sidoarjo dan menghubungi mantan bawahannya, Fery, lewat telepon. Dia minta Fery mencari tahu siapa anggota tim yang memeriksa laporan pajak PT BI Tbk. Fery kemudian menghubungi Tommy kembali dan memberi tahu nama-nama anggota tim pemeriksa pajak PT BI Tbk., yakni Penyelia Agus Totong, Ketua Tim Pemeriksa Hani Masrokhim, dan Anggota Pemeriksa Heru Munandar.
Beberapa waktu kemudian, Tommy datang ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa di Gambir, Jakarta Pusat. Dia menemui mantan rekan sejawatnya, Fery, dan penyelia pemeriksa pajak Agus Totong dan anggota tim pemeriksa Heru Munandar buat menanyakan data-data laporan hasil pemeriksaan pajak PT Bhakti Investama Tbk. Dalam pertemuan itu, Tommy meminta laporan pajak PT BI Tbk., tidak banyak dikoreksi. Agus Totong tidak bisa mengabulkan permintaan Tommy. Tetapi, kemudian Tommy berhasil mendapatkan data itu dari Fery. Fery rupanya mengintip laporan pemeriksaan PT BI Tbk., di meja kerja Hani Masrokhim, dua kali selepas pulang kerja. Dia lalu melaporkan hasil pemeriksaan pajak kepada James lewat telepon. Setelah data laporan pemeriksaan pajak lebih bayar PT BI Tbk., didapatkan, James langsung memberitahukan kepada Anton Tonbeng.
Anton kemudian menghubungi Direktur Keuangan PT BI Tbk, Wandi Wirariyadi, akan ada uang masuk ke dalam rekening perusahaan sebesar Rp 3,4 miliar. Uang itu sebagai pengembalian restitusi pajak PT BI Tbk. Anton berpesan kepada Wandi agar dari uang itu, disisihkan Rp 340 juta, tapi nyatanya sengaja dicatat dalam pembukuan sebagai biaya ekspose saham PT BI Tbk., buat mengelabui.
Pada 5 Juni 2012, Anton Tonbeng menghubungi James mengatakan uang restitusi pajak Rp 3,4 miliar sudah masuk ke rekening PT BI Tbk. Dia akan mengeluarkan sepuluh persen dari jumlah uang itu, yakni Rp 340 juta, buat diberikan kepada James dan Tommy. Dari duit Rp 340 juta diberikan Anton Tonbeng itu, James mengambil Rp 60 juta sebagai upah buat dia. Sisanya diberikan kepada Tommy sebagai imbalan pengurusan pajak.
James lalu menghubungi Tommy buat memberikan uang itu. Dua hari kemudian, Tommy pergi ke Jakarta naik pesawat dari Surabaya bersama ayahnya, Hendi Anuranto. Sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, James menelepon Tommy. Dia minta bertemu di Rumah Sakit St. Carolus, Salemba, Jakarta Pusat. Tommy langsung naik taksi menuju RS St. Carolus. Tetapi, di tengah perjalanan, Tommy menelepon balik James dan minta memindahkan tempat pertemuan di Hotel Harris. James menolak karena beralasan di Hotel Harris terdapat kamera pengawas. Akhirnya disepakati pertemuan dilakukan di rumah makan masakan padang Sederhana, di Jalan KH. Abdullah Syafi'i, Lapangan Ros, Tebet, Jakarta Selatan. Ternyata tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menguntit James sejak di RS. St. Carolus.
Kemudian, Tommy dan ayahnya tiba lebih dulu di restoran Sederhana. Tidak lama kemudian, James datang mengendarai mobil Honda CR-V putih. James kemudian turun sambil membawa tas karton hitam bertuliskan Lenor, berisi uang Rp 280 juta buat diserahkan kepada Tommy. Setelah masuk, keduanya berbincang sebentar. James lalu memberikan tas karton itu kepada Tommy. Setelah menerima uang itu, Tommy menitipkan tas itu kepada ayahnya. James lalu beranjak keluar dari restoran itu. Saat itulah, tim Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Tommy dan James Gunaryo.
Pada penangkapan itu, KPK menyita uang Rp 280 juta terbungkus tas karton bertuliskan Lenor berwarna hitam dari James. Fulus itu diduga sebagai suap terkait pengurusan pajak di PT Bhakti Investama Tbk., senilai Rp 3,4 miliar. Saat itu, James berkelit uang itu buat membayar utang kepada Tommy. Usai penangkapan, KPK menggeledah rumah Tommy dan menyita berkas-berkas penting miliknya. KPK juga menggeledah kantor PT Bhakti Investama Tbk., di Menara MNC, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
kasian amat

nasib si kokoh HT ini, dari jadi cawapres Hanura sampe ditendang partainya sendiri. eh sekarang bakal kena penyelidikan KPK lagi di kasusnya yang dulu

0
3.2K
Kutip
28
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan