

TS
davinof
Apa Sih Kelebihan & Kekurangan PILKADA Langsung dan Tak Langsung (DPRD)?
Quote:

Quote:
Mumpung lagi heboh nie gan beritanya......Soal RUU PILKADA yang kemarin akhirnya telah disahkan melalui sidang paripurna di gedung DPR Senayan. Dan hasilnya: Pemilihan Pilkada lewat DPRD menang dengan skor telak 226 suara.
Nah terus atas hasil itu kita sebagai warga Lonje kudu ngapain biar gak kudet kudet amat soal untung ruginya PILKADA baik langsung maupun tidak langsung? Jadi dalam kesempatan yang berbahagia ini ane hanya ingin sedikit berbagi tentang hal hal yang berkitan dengan PILKADA itu sendiri. Apa sih PILKADA? Apa untung ruginya PILKADA baik langsung oleh rakyat ataupun dipilih oleh DPRD?
Mengutip dari salah satu tulisan di Kompasiana, Yuuuk kita lihat pemaparannya berikut ini:
Nah terus atas hasil itu kita sebagai warga Lonje kudu ngapain biar gak kudet kudet amat soal untung ruginya PILKADA baik langsung maupun tidak langsung? Jadi dalam kesempatan yang berbahagia ini ane hanya ingin sedikit berbagi tentang hal hal yang berkitan dengan PILKADA itu sendiri. Apa sih PILKADA? Apa untung ruginya PILKADA baik langsung oleh rakyat ataupun dipilih oleh DPRD?
Mengutip dari salah satu tulisan di Kompasiana, Yuuuk kita lihat pemaparannya berikut ini:
Quote:
PILKADA LANGSUNG

A. Kelebihan Pilkada Langsung oleh rakyat.
Quote:

1. Kepala Daerah Terpilih diyakini telah merepresentasikan atau merupakan keterwakilan dari rakyat mayoritas.
2. Kepala Daerah Terpilih mempunyai legitimasi tinggi karena dihasilkan oleh proses Demokrasi yang melibatkan rakyat sehingga lebih berkualitas dari sebelumnya.
3. Sebagai Catatan pinggir, Pilkada langsung telah menghasilkan pemimpin seperti Walikota Surabaya, Walikota Bandung, Walikota Solo dan Gubernur Jateng.
4. Akan tetapi harus dicatat juga bahwa banyak Kepala Daerah Terpilih malah melakukan Korupsi. Bahkan disebut-sebut sekitar 60% dari Kepala Daerah yang ada.
B. Kekurangan-Kekurangan Pilkada Langsung.
Quote:
1. Biaya yang dikeluarkan pemerintah cukup besar. Pilkada-pilkada terdiri dari Pilgub 33 Propinsi dan 495 Kabupaten/ Kota. Biaya pelaksanaan Pilkada-pilkada dikeluarkan untuk semua kebutuhan KPU seperti gaji, peralatan, inventaris, logistik dan lainnya.
2. Sering terjadi konflik horizontal selama dilaksanakannya Pilkada-pilkada di daerah. Bahkan sering terjadi anarkistis dan pengrusakan fasilitas publik.
3. Konflik itu juga sering menimbulkan ketegangan di masyarakat untuk waktu yang lama, bahkan mungkin ada juga dendam.
4. Sering terjadi Partisipasi yang rendah dari masyarakat untuk mengikuti Pilkada. Mungkin bosan dengan begitu banyaknya Pemilu.
5. Sering terjadi jor-joran dalam biaya kampanye oleh calon-calon kepala daerah disertai terjadinya money politic.
6. Calon yang akhirnya menang setelah menjadi pemimpin sering korupsi untuk mengembalikan modal. Bahkan ada juga dinasti politik.
2. Sering terjadi konflik horizontal selama dilaksanakannya Pilkada-pilkada di daerah. Bahkan sering terjadi anarkistis dan pengrusakan fasilitas publik.
3. Konflik itu juga sering menimbulkan ketegangan di masyarakat untuk waktu yang lama, bahkan mungkin ada juga dendam.
4. Sering terjadi Partisipasi yang rendah dari masyarakat untuk mengikuti Pilkada. Mungkin bosan dengan begitu banyaknya Pemilu.
5. Sering terjadi jor-joran dalam biaya kampanye oleh calon-calon kepala daerah disertai terjadinya money politic.
6. Calon yang akhirnya menang setelah menjadi pemimpin sering korupsi untuk mengembalikan modal. Bahkan ada juga dinasti politik.
Itulah Kelebihan dan Kekurangan Pilkada yang dilaksanakan langsung oleh rakyat. Lalu bagaimana dengan Pilkada yang dilakukan oleh DPRD?
Quote:
PILKADA LEWAT DPRD

A. Keuntungan dari Pilkada yang dilakukan oleh DPRD adalah :
Quote:

1. Mampu menekan biaya pelaksanaan. Negara akan mampu menghemat Trilyunan Rupiah.
2.Mampu menekan potensi terjadinya konflik horizontal. Ini bisa dikatakan sangat signifikan.
3. Pilkada ini juga akan mengurangi biaya-biaya kampanye yang dikeluarkan calon kepala daerah.
4.Sebagai catatan pinggir juga, Pilkada ini tidak menjamin Kepala Daerah Terpilih Tidak akan melakukan Korupsi.
B. Kekurangan-kekurangan Pilkada lewat DPRD :
Quote:
1.Tidak mampu merepresentasikan aspirasi rakyat mayoritas atau Keterwakilan rakyat.
2. Legitimasi Kepala Daerah lemah dikarenakan Kualitas demokrasi yang rendah dan tidak melibatkan rakyat yang ada.
3. Sulit menghasilkan Pemimpin terbaik dari tokoh-tokoh yang ada di daerah tersebut. Pilihan DPRD cenderung hanya pada tokoh-tokoh yang dikenal oleh DPRD saja.
4. Memperbesar peluang terjadinya politik transaksional "wani piro" antara calon kepala daerah dengan legislative pada saat proses Pilkada berlangsung.
5. Membuat Legislatif menjadi Superior terhadap Eksekutif. Legislatif bukannya mengawasi eksekutif bahkan mengendalikan eksekutif. Ini membuat eksekutif lebih mementingkan kepentingan legislatif daripada kepentingan rakyat.
6. Eksekutif atau Kepala Daerah akan kurang bertanggung-jawab pada kepentingan rakyat karena tidak merasa dipilih oleh rakyat.
7.Memperbesar Peluang terjadinya Kongkalikong antara Eksekutif dan Legislatif untuk mengkorupsi anggaran pembangunan yang ada.
8. Berpotensi Kongkalikong eksekutif-legislatif untuk pengeluaran izin-izin swasta terutama pemanfaatan kekayaan negara seperti tambang, hutan dan lain sebagainnya.
9. Berpotensi menciptakan terjadinya dinasti politik legislative dan eksekutif maupun oligarki. Peluang ini sangat besar juga potensi korupsi berjamaah.
10. Berpotensi terjadi politik "remote control"dimana kepala-kepala daerah dipilih oleh elit-elit partai yang berada di pengurus pusat partai.
2. Legitimasi Kepala Daerah lemah dikarenakan Kualitas demokrasi yang rendah dan tidak melibatkan rakyat yang ada.
3. Sulit menghasilkan Pemimpin terbaik dari tokoh-tokoh yang ada di daerah tersebut. Pilihan DPRD cenderung hanya pada tokoh-tokoh yang dikenal oleh DPRD saja.
4. Memperbesar peluang terjadinya politik transaksional "wani piro" antara calon kepala daerah dengan legislative pada saat proses Pilkada berlangsung.
5. Membuat Legislatif menjadi Superior terhadap Eksekutif. Legislatif bukannya mengawasi eksekutif bahkan mengendalikan eksekutif. Ini membuat eksekutif lebih mementingkan kepentingan legislatif daripada kepentingan rakyat.
6. Eksekutif atau Kepala Daerah akan kurang bertanggung-jawab pada kepentingan rakyat karena tidak merasa dipilih oleh rakyat.
7.Memperbesar Peluang terjadinya Kongkalikong antara Eksekutif dan Legislatif untuk mengkorupsi anggaran pembangunan yang ada.
8. Berpotensi Kongkalikong eksekutif-legislatif untuk pengeluaran izin-izin swasta terutama pemanfaatan kekayaan negara seperti tambang, hutan dan lain sebagainnya.
9. Berpotensi menciptakan terjadinya dinasti politik legislative dan eksekutif maupun oligarki. Peluang ini sangat besar juga potensi korupsi berjamaah.
10. Berpotensi terjadi politik "remote control"dimana kepala-kepala daerah dipilih oleh elit-elit partai yang berada di pengurus pusat partai.
Quote:
SEKILAS TENTANG PILKADA
Di Indonesia, saat ini pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup:
# Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
# Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
# Wali kota dan wakil wali kota untuk kota
# Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
# Wali kota dan wakil wali kota untuk kota
Sejarah
Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada. Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.
Pada tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai penyelenggara pemilihan umum yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Di dalam undang-undang ini, istilah yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada. Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.
Pada tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai penyelenggara pemilihan umum yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Di dalam undang-undang ini, istilah yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Penyelenggaraan
Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
Khusus di Aceh, Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh (Panwaslih Aceh).
Khusus di Aceh, Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh (Panwaslih Aceh).
Peserta
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ketentuan ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa peserta pilkada juga dapat berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Undang-undang ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa pasal menyangkut peserta Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Khusus di Aceh, peserta Pilkada juga dapat diusulkan oleh partai politik lokal
Khusus di Aceh, peserta Pilkada juga dapat diusulkan oleh partai politik lokal
Quote:
Quote:
SEMOGA BERMANFAAT............

Quote:
Beberapa foto dan gambar dioambil dan diolah dari berbagi macam sumber di internet. Dan dipergunakan sebatas untuk informasi belaka.




tien212700 dan anasabila memberi reputasi
2
64.2K
Kutip
46
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan