Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

similikititAvatar border
TS
similikitit
KPU: Meski RUU Pilkada Diketok, Pilgub DKI Tetap Digelar Langsung
Jakarta - Rencana DPR mengesahkan RUU Pilkada
yang salah satu poinnya
mengubah sistem Pilkada
dikembalikan ke DPRD,
menuai penolakan dari
berbagai kalangan termasuk kepala daerah di Jakarta. Ketua KPU DKI
Sumarno mengingatkan khusus DKI Jakarta, meski
RUU itu disahkan, pemilihan gubernur tetap digelar
secara langsung tak melalui DPRD. "DKI Jakarta memiliki Undang-undang Nomor 29
Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta Sebagai
Ibukota Negara Indonesia yang mengatur banyak
kekhususan Jakarta, termasuk pemilihan gubernur
dan wakil gubernur secara langsung," kata ketua KPU
DKI Sumarno dalam pesan singkat kepada detikcom, Senin (15/9/2014). Sumarno menuturkan, dalam pasal 10 undang-undang
tersebut disebutkan 'Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu
orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung
melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah'. "Jadi seandainya RUU Pilkada akhirnya disahkan
dengan regulasi pemilihan kepala daerah oleh DPRD,
Gubernur DKI tetap dipilih langsung oleh warga DKI
bukan oleh DPRD, kecuali UU 29/2007 juga ikut
diubah," ucap Sumarno Selain soal susunan pemerintahan, Undang-undang
yang memuat 40 pasal tentang DKI itu juga mengatur
tentang kewenangan dan urusan Pemprov,
kerjasama, tata ruang dan kawasan khusus, serta
lainnya. Undang-undang ini diteken Presiden SBY 30
Juli 2007.

m.detik.com/news/read/2014/09/15/065746/2690042/10/kpu-meski-ruu-pilkada-diketok-pilgub-dki-tetap-digelar-langsung?ntprofil
0
2.4K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan