- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Petisi Tolak Internet Mati


TS
admin.senior
Petisi Tolak Internet Mati
Ayo diisi Petisi ini, supaya Internet tidak jadi mati..
https://www.change.org/p/badan-pengawas-mahkamah-agung-berikan-kepastian-hukum-kepada-isp-bebaskan-indar-atmanto
Mempetisi Presiden RI SBY
Berikan Kepastian Hukum kepada ISP & Bebaskan Indar Atmanto
Petisi oleh
Onno W. Purbo
Tidak ada keharusan sebuah Internet Service Provider (ISP) untuk memiliki ijin frekuensi 3G. Sebuah ISP dapat menyewa, secara sah, bandwidth ke operator 3G tanpa perlu ijin frekuensi 3G.
Jadi pola bisnis IM2 maupun 300+ ISP lain di Indonesia sesuai dengan UU Telekomunikasi maupun praktek usaha telekomunikasi yang ada. Tidak ada hukum yang di langgar apalagi melakukan tindak pidana korupsi.
IM2 hanya sebuah ISP dan menyewa bandwidth secara legal ke Indosat, tidak melakukan tindakan korupsi apapun dan tidak perlu mempunyai ijin frekeunsi 3G.
Akibat dari keputusan MA yang tidak sesuai dengan UU / Pola Bisnis Telekomunikasi ini, maka 300+ Pimpinan ISP Indonesia terancam hukum pidana. Yang lebih menyedihkan lagi, Industri / Infrastruktur Internet di Indonesia akan terancam harus shutdown / dimatikan karena sebagian besar melanggar hukum!
TUNTUTAN:
Dalam petisi ini kami menuntut agar,
Kembali ke UU Telekomunikasi.
Membenarkan ISP menyewa bandwidth ke operator selular tidak perlu ijin frekuensi.
Pemerintah wajib melindungi ISP yang telah memperoleh lisensi dan menjalankan kewajiban dengan baik dan benar.
Bebaskan Indar Atmanto dan IM2 dari vonis / tuduhan. Kembalikan nama baik Indar Atmanto dan IM2.
Jika ini tidak dipenuhi, maka sebagian besar ISP Indonesia menjadi ilegal dan mereka tidak mungkin beroperasi. Agar tidak melakukan tindakan melawan hukum ISP Indonesia harus menutup usahanya, dan men-shutdown Internet Indonesia.
KONSEKUENSI shutdown / penggelapan Internet Indonesia adalah:
Terjadi kemacetan transaksi industri finansial Rp. 1.5 milyard / menit (Rp. 90 milyar / jam) - ref. IDX / APJII.
71 juta pengguna Internet Indonesia tidak bisa mengakses Internet - ref. APJII
Target 50% bangsa Indonesia mengakses Internet di tahun 2015 tidak akan tercapai - ref WSIS / MDG.
REFERENSI:
http://inet.detik.com/read/2014/09/17/122724/2692693/328/mantan-dirut-im2-dibui-industri-bingung--prihatin
http://inet.detik.com/read/2014/09/17/102534/2692491/328/ironi-indar
http://inet.detik.com/read/2014/09/17/073852/2692334/328/indosat-sesalkan-eksekusi-mantan-dirut-im2
http://inet.detik.com/read/2014/09/17/073223/2692331/328/eks-dirut-im2-masuk-bui-indosat-didenda-rp-13-triliun
http://tekno.kompas.com/read/2013/07/09/1359214/im2.divonis.industri.internet.indonesia.bisa.rusak
http://nasional.kompas.com/read/2014/09/17/01330091/Direksi.dan.CEO.Indosat.Sesalkan.Eksekusi.Kejaksaan.Terhadap.Mantan.Dirut.Indosat.IM2
http://tekno.liputan6.com/read/2106319/indosat-anggap-eksekusi-mantan-dirut-im2-dipaksakan
http://tekno.liputan6.com/read/816874/aksi-tolak-kiamat-internet-banjiri-bundaran-hi
http://www.merdeka.com/tag/k/kasus-indosat-dan-im2/
http://www.merdeka.com/peristiwa/eksekusi-dirut-im2-akan-lemahkan-industri-telekomunikasi-lokal.html
Untuk:
Presiden RI SBY
Badan Pengawas Mahkamah Agung
Menkominfo
Presiden RI Joko Widodo
Berikan Kepastian Hukum kepada ISP & Bebaskan Indar Atmanto
https://www.change.org/p/badan-pengawas-mahkamah-agung-berikan-kepastian-hukum-kepada-isp-bebaskan-indar-atmanto
Mempetisi Presiden RI SBY
Berikan Kepastian Hukum kepada ISP & Bebaskan Indar Atmanto
Petisi oleh
Onno W. Purbo
Tidak ada keharusan sebuah Internet Service Provider (ISP) untuk memiliki ijin frekuensi 3G. Sebuah ISP dapat menyewa, secara sah, bandwidth ke operator 3G tanpa perlu ijin frekuensi 3G.
Jadi pola bisnis IM2 maupun 300+ ISP lain di Indonesia sesuai dengan UU Telekomunikasi maupun praktek usaha telekomunikasi yang ada. Tidak ada hukum yang di langgar apalagi melakukan tindak pidana korupsi.
IM2 hanya sebuah ISP dan menyewa bandwidth secara legal ke Indosat, tidak melakukan tindakan korupsi apapun dan tidak perlu mempunyai ijin frekeunsi 3G.
Akibat dari keputusan MA yang tidak sesuai dengan UU / Pola Bisnis Telekomunikasi ini, maka 300+ Pimpinan ISP Indonesia terancam hukum pidana. Yang lebih menyedihkan lagi, Industri / Infrastruktur Internet di Indonesia akan terancam harus shutdown / dimatikan karena sebagian besar melanggar hukum!
TUNTUTAN:
Dalam petisi ini kami menuntut agar,
Kembali ke UU Telekomunikasi.
Membenarkan ISP menyewa bandwidth ke operator selular tidak perlu ijin frekuensi.
Pemerintah wajib melindungi ISP yang telah memperoleh lisensi dan menjalankan kewajiban dengan baik dan benar.
Bebaskan Indar Atmanto dan IM2 dari vonis / tuduhan. Kembalikan nama baik Indar Atmanto dan IM2.
Jika ini tidak dipenuhi, maka sebagian besar ISP Indonesia menjadi ilegal dan mereka tidak mungkin beroperasi. Agar tidak melakukan tindakan melawan hukum ISP Indonesia harus menutup usahanya, dan men-shutdown Internet Indonesia.
KONSEKUENSI shutdown / penggelapan Internet Indonesia adalah:
Terjadi kemacetan transaksi industri finansial Rp. 1.5 milyard / menit (Rp. 90 milyar / jam) - ref. IDX / APJII.
71 juta pengguna Internet Indonesia tidak bisa mengakses Internet - ref. APJII
Target 50% bangsa Indonesia mengakses Internet di tahun 2015 tidak akan tercapai - ref WSIS / MDG.
REFERENSI:
http://inet.detik.com/read/2014/09/17/122724/2692693/328/mantan-dirut-im2-dibui-industri-bingung--prihatin
http://inet.detik.com/read/2014/09/17/102534/2692491/328/ironi-indar
http://inet.detik.com/read/2014/09/17/073852/2692334/328/indosat-sesalkan-eksekusi-mantan-dirut-im2
http://inet.detik.com/read/2014/09/17/073223/2692331/328/eks-dirut-im2-masuk-bui-indosat-didenda-rp-13-triliun
http://tekno.kompas.com/read/2013/07/09/1359214/im2.divonis.industri.internet.indonesia.bisa.rusak
http://nasional.kompas.com/read/2014/09/17/01330091/Direksi.dan.CEO.Indosat.Sesalkan.Eksekusi.Kejaksaan.Terhadap.Mantan.Dirut.Indosat.IM2
http://tekno.liputan6.com/read/2106319/indosat-anggap-eksekusi-mantan-dirut-im2-dipaksakan
http://tekno.liputan6.com/read/816874/aksi-tolak-kiamat-internet-banjiri-bundaran-hi
http://www.merdeka.com/tag/k/kasus-indosat-dan-im2/
http://www.merdeka.com/peristiwa/eksekusi-dirut-im2-akan-lemahkan-industri-telekomunikasi-lokal.html
Untuk:
Presiden RI SBY
Badan Pengawas Mahkamah Agung
Menkominfo
Presiden RI Joko Widodo
Berikan Kepastian Hukum kepada ISP & Bebaskan Indar Atmanto
0
1.1K
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan