Quote:
Janji Anas saat ada tuduhan korupsi
Anas Urbaningrum pernah berjanji minta digantung di Monas
jika terbukti menerima satu rupiah sajadari proyek Hambalang.
Janji mantan ketua umum DPP Partai Demokrat itu kini kembali muncul ke permukaan setelah KPK resmi menahannya, Jumat (11/1) kemarin.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Gede Pasek Suardika mengatakan, pembuktian Anas bersalah atau tidak, tempatnya berada di pengadilan.
sumur
Dinyatakan bersalah dan divonis
Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Anas terbukti melakukan korupsi dan pidana pencucian uang.
Anas menerima sejumlah pemberian yakni duit
Rp 2,2 miliar dari Adhi Karya, duit
Rp 25,3 miliar dan US$ 36,070 dari Permai Group. Ketiga, penerimaan sebesar
Rp 30 miliar dan US$ 5,225 juta yang digunakan untuk pelaksanaan pemilihan Ketum Partai Demokrat.
Selain itu ada pula penerimaan lainnya yakni
mobil Toyota Harrier,
Toyota Vellfire dan fasilitas berupa survei pencalonan dari Lingkaran Survei Indonesia sebesar
Rp 478,6 juta pada April-Mei 2010.
Anas pandai dalam mengolah kata.
Dalam janjinya dia mengatakan "satu rupiah saja Anas korupsi di hambalang, gantung anas dimonas ".
Karena dalam kenyataan emang dia gak korupsi 1 rupiah saja. Tapi milyaran rupiah.
Jadi Anas memang tidak perlu digantung dimonas, ditembak mati saja.