- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Apa Itu Sumpah Mubahalah yang Diajukan Anas?


TS
powerpunk
Apa Itu Sumpah Mubahalah yang Diajukan Anas?

Mumpung masih di ata ,,jangan lupa di rate5 


Quote:
INTRO
Quote:
Anas Urbaningrum (45) menyampaikan permintaan tak biasa usai divonis 8 tahun oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta. Anas mengajak hakim dan jaksa melakukan sumpah kutukan, mubahalah. Apa arti mubahalah?
Dirangkum dari berbagai sumber, mubahalah secara bahasa, secara sederhana, artinya saling melaknat. Pengertiannya adalah dua orang saling melaknat yang disaksikan orang banyak untuk meyakinkan pendapatnya benar, sementara pendapat lawan salah.
Dirangkum dari berbagai sumber, mubahalah secara bahasa, secara sederhana, artinya saling melaknat. Pengertiannya adalah dua orang saling melaknat yang disaksikan orang banyak untuk meyakinkan pendapatnya benar, sementara pendapat lawan salah.
Quote:
Dasar hukum Islam soal mubahalah ini salah satunya terdapat dalam Alquran surat Ali Imran ayat 61. Berikut arti dari ayat tersebut:
Quote:
“Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta. (QS. Ali ‘Imran [3]: 61).
Quote:
Menurut para ulama, ayat ini erat dengan kisah 60 orang utusan dari suku Najran yang beragama Nasrani mendatangi Rasulullah. Ketua dari suku itu melakukan debat panjang dengan Rasulullah terkait tentang ketuhanan, kenabian dan Nabi Isa. Dalil-dalil Illahi yang diajukan Nabi selalu ditentang sehingga Nabi kemudian mengajak dilakukan mubahalah sesuai dengan perintah Allah SWT. Kaum Nasrani menolak ajakan itu.
Mubahalah baru dibolehkan dalam perkara yang memang sangat penting. Para ulama menyatakan mubahalah dengan sesama muslim sebaiknya dihindari. Dalam bermubahalah, para ulama memberi syarat sebagai berikut :
1. Ikhlas karena Allah;
2. Tujuan mubahalah adalah untuk menegakkan yang hak dan meruntuhkan yang batil, bukan untuk mencari kemenangan dalam berdebat dan popularitas
3. Mubahalah dilakukan setelah dilakukan dialog terlebih dahulu. Dalam dialog tersebut, telah diberikan bukti nyata, namun lawan masih menentangnya. Di sini, boleh dilakukan mubahalah;
4. Lawan sudah ketahuan dengan jelas kesalahannya, namun ia masih inkar dengan kebenaran dan menuruti hawa nafsu;
Mubahalah baru dibolehkan dalam perkara yang memang sangat penting. Para ulama menyatakan mubahalah dengan sesama muslim sebaiknya dihindari. Dalam bermubahalah, para ulama memberi syarat sebagai berikut :
1. Ikhlas karena Allah;
2. Tujuan mubahalah adalah untuk menegakkan yang hak dan meruntuhkan yang batil, bukan untuk mencari kemenangan dalam berdebat dan popularitas
3. Mubahalah dilakukan setelah dilakukan dialog terlebih dahulu. Dalam dialog tersebut, telah diberikan bukti nyata, namun lawan masih menentangnya. Di sini, boleh dilakukan mubahalah;
4. Lawan sudah ketahuan dengan jelas kesalahannya, namun ia masih inkar dengan kebenaran dan menuruti hawa nafsu;
Quote:
5. Mubahalah harus terkait dengan perkara yang sangat penting dalam urusan agama, seperti ketika lawan meragukan keberadaan Tuhan, inkar dengan Nabi Muhammad, inkar dengan hari kiamat dan lain sebagainya;
6. Diyakini bahwa mubahalah akan membawa maslahat bagi umat Islam secara umum, bukan justru menambah masalah;
7. Tidak diperkenankan melakukan mubahalah pada perkara furuiyyah (cabang) atau perkara ijtihadiyah.
6. Diyakini bahwa mubahalah akan membawa maslahat bagi umat Islam secara umum, bukan justru menambah masalah;
7. Tidak diperkenankan melakukan mubahalah pada perkara furuiyyah (cabang) atau perkara ijtihadiyah.
Quote:
Anas menantang jaksa dan hakim melakukan mubahalah karena dia yakin dirinya tak bersalah. Seharusnya, kata Anas, jika jaksa dan hakim juga yakin dengan tuntutan dan putusannya, kedua pihak itu harus berani melakukan mubahalah.
"Kita kembalikan kepada yang Maha Adil, Gusti Allah, Tuhan. Dalam tradisi Islam ada mubahalah," kata Anas di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Namun hakim tak menggubris permintaan Anas. Sidang langsung ditutup usai Anas menyampaikan tantangannya.
Anas Urbaningrum tak hanya dihukum 8 tahun penjara. Dia juga wajib membayar uang pengganti kerugian uang negara hingga Rp 57,5 miliar dan US$ 5,2 juta.
"Kita kembalikan kepada yang Maha Adil, Gusti Allah, Tuhan. Dalam tradisi Islam ada mubahalah," kata Anas di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Namun hakim tak menggubris permintaan Anas. Sidang langsung ditutup usai Anas menyampaikan tantangannya.
Anas Urbaningrum tak hanya dihukum 8 tahun penjara. Dia juga wajib membayar uang pengganti kerugian uang negara hingga Rp 57,5 miliar dan US$ 5,2 juta.
SUMUR


0
2.1K
Kutip
12
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan