- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Rupanya Kejakgung Kurang Setoran] Gawat ! Internet Indonesia Terancam Mati Total


TS
indoheadlines
[Rupanya Kejakgung Kurang Setoran] Gawat ! Internet Indonesia Terancam Mati Total
Jakarta - Dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan, internet di Indonesia terancam bisa mati total. Pasalnya, seluruh penyelenggara jasa internet yang ada di negeri ini -- yang jumlahnya lebih dari 200 ISP, tak mau bernasib sama layaknya Indar Atmanto, mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2) yang berakhir masuk penjara.
Kekuatiran para penyelenggara ISP ini sangat beralasan. Mereka menilai, apa yang telah dilakukan Indar sudah sesuai dengan peraturan dan telah dianggap benar oleh regulator telekomunikasi seperti Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Namun nyatanya, Indar tetap masuk penjara.
Dalam pertemuan di Kantor Pusat PT Indosat, komunitas penyelenggara jasa internet ini pun kemudian bersepakat untuk mengirimi surat kepada Kementerian Kominfo dan Mahkamah Agung (MA) untuk menanyakan kejelasan status hukum dalam berbisnis jasa ISP layaknya yang telah dilakukan oleh IM2.
"Kami akan mengirimkan surat ke Kominfo minggu ini, untuk menanyakan status lisensi yang diberikan pemerintah kepada kami apakah masih berlaku atau tidak," kata Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Semmy Pangerapan, Selasa (23/9/2014).
"Kami juga akan kirim surat untuk minta fatwa ke MA, apakah izin yang dimiliki ISP ini bisa berdampak ke semua. Karena hampir sebagian besar ISP menggunakan skema bisnis yang sama seperti IM2 dan Indosat," lanjutnya dalam pertemuan itu.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh sekitar 30 orang perwakilan ISP dan para pegiat teknologi seperti Onno Widodo Purbo, mereka pun sepakat untuk membuat gerakan pita hitam demi solidaritas untuk terus memberikan dukungan terhadap Indar Atmanto.
"Kalau misalnya nanti jawaban MA fatwanya berlaku sama, maka 71 juta pengguna internet di Indonesia akan terancam tidak dapat akses internet karena akan mati total. Target pemerintah untuk 110 juta pengguna internet di 2015 juga mustahil tercapai," sesal Andi Budimansyah, Ketua Umum Pengelola Nama Domain Indonesia.
Menurut Irvan Nasrun, Chief of Network Security APJII, jika internet di Indonesia mati total akan menyebabkan kerugian yang luar biasa dahsyatnya. Dalam hitung-hitungannya, transaksi internet di Indonesia menghasilkan uang Rp 3 miliar setiap dua menit. Itu artinya, ada Rp 90 miliar tiap jam yang akan hangus.
Pihak yang akan mengalami kerugian sudah barang tentu industri yang berkaitan dengan transaksi keuangan dan internet. Seperti perbankan, bursa saham, online trading, dan lainnya. Termasuk juga situs berita, social media, instant messaging, kampus, dan masih banyak lagi.
"Kami di sini semua taat hukum, tapi kami calon napi. Daripada kami semua masuk penjara, lebih baik kami matikan saja koneksi internetnya kalau setelah dievaluasi satu-dua minggu dari sekarang hasil dari fatwa MA tetap sama dan berlaku untuk semua," pungkas Semmy yang mendapat dukungan dari kolega penyelenggara jasa internet lainnya.
Seperti diketahui, Indar dinyatakan bersalah atas kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun penjara. Ia kemudian dipaksa masuk ke LP Sukamiskin setelah upaya kasasinya ditolak MA dan kemudian dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain vonis penjara, Indar juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan. Dalam putusan kasasi, MA juga menghukum IM2 untuk membayar uang pengganti Rp 1.358.343.346.670. Kejagung selaku eksekutor juga memerintahkan IM2 untuk membayar uang pengganti tersebut.
padahal sudah sesuai dengan aturan kemenkominfo dan BRTI, tapi kenapa Kejakgung ngotot mempidanakan IM2 ?
Menkominfo hadiri sidang mantan dirut IM2
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjelang persidangan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto.
Kedatangan Menkominfo itu saat sebelum dimulainya persidangan dengan agenda jawaban jaksa terhadap atas nota pembelaan terdakwa (replik) perkara korupsi frekuensi 2,1 Ghz atau 3G, PT Indosat-IM2.
Seusai kunjungan itu, Menkominfo menyatakan, kerja sama antara "Internet Service Provider" (ISP) dan operator adalah hal yang wajar karena tidak mungkin ISP harus ikut investasi besar-besaran membangun jaringan menyamakan operator.
"Di mana-mana, kerja sama ISP itu menyewa jaringan kepada penyelenggara jaringan. Dan itu resmi," ucapnya.
Dijelaskan, penyelenggara jasa harus bekerja sama dengan penyelenggara jaringan, kalau tidak maka jasa tidak mungkin terlayani. "Kalau tidak pakai jaringan apa dia mau teriak-teriak? Kan ga bisa," tegasnya.
"Kominfo sudah menyampaikan surat kepada Jaksa Agung bahwa terkait kerja sama Indosat dan IM2 atas frekuensi 3G, telah sesuai dengan regulasi," ujarnya.
Surat bernomor T-684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wakil Presiden Boediono, Menkopolhukam, Menko Perekonomian, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dalam suratnya, bentuk kerja sama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Selain Menkominfo, persidangan dengan agenda jawaban jaksa terhadap atas nota pembelaan terdakwa (replik) ini, juga hadir AM Fatwa, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang datang sebagai "Amicus Curie" atau sahabat peradilan Indar Atmanto.
(R021/C004)
aneh sekali langkah kejaksaan agung ini ?
Kekuatiran para penyelenggara ISP ini sangat beralasan. Mereka menilai, apa yang telah dilakukan Indar sudah sesuai dengan peraturan dan telah dianggap benar oleh regulator telekomunikasi seperti Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Namun nyatanya, Indar tetap masuk penjara.
Dalam pertemuan di Kantor Pusat PT Indosat, komunitas penyelenggara jasa internet ini pun kemudian bersepakat untuk mengirimi surat kepada Kementerian Kominfo dan Mahkamah Agung (MA) untuk menanyakan kejelasan status hukum dalam berbisnis jasa ISP layaknya yang telah dilakukan oleh IM2.
"Kami akan mengirimkan surat ke Kominfo minggu ini, untuk menanyakan status lisensi yang diberikan pemerintah kepada kami apakah masih berlaku atau tidak," kata Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Semmy Pangerapan, Selasa (23/9/2014).
"Kami juga akan kirim surat untuk minta fatwa ke MA, apakah izin yang dimiliki ISP ini bisa berdampak ke semua. Karena hampir sebagian besar ISP menggunakan skema bisnis yang sama seperti IM2 dan Indosat," lanjutnya dalam pertemuan itu.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh sekitar 30 orang perwakilan ISP dan para pegiat teknologi seperti Onno Widodo Purbo, mereka pun sepakat untuk membuat gerakan pita hitam demi solidaritas untuk terus memberikan dukungan terhadap Indar Atmanto.
"Kalau misalnya nanti jawaban MA fatwanya berlaku sama, maka 71 juta pengguna internet di Indonesia akan terancam tidak dapat akses internet karena akan mati total. Target pemerintah untuk 110 juta pengguna internet di 2015 juga mustahil tercapai," sesal Andi Budimansyah, Ketua Umum Pengelola Nama Domain Indonesia.
Menurut Irvan Nasrun, Chief of Network Security APJII, jika internet di Indonesia mati total akan menyebabkan kerugian yang luar biasa dahsyatnya. Dalam hitung-hitungannya, transaksi internet di Indonesia menghasilkan uang Rp 3 miliar setiap dua menit. Itu artinya, ada Rp 90 miliar tiap jam yang akan hangus.
Pihak yang akan mengalami kerugian sudah barang tentu industri yang berkaitan dengan transaksi keuangan dan internet. Seperti perbankan, bursa saham, online trading, dan lainnya. Termasuk juga situs berita, social media, instant messaging, kampus, dan masih banyak lagi.
"Kami di sini semua taat hukum, tapi kami calon napi. Daripada kami semua masuk penjara, lebih baik kami matikan saja koneksi internetnya kalau setelah dievaluasi satu-dua minggu dari sekarang hasil dari fatwa MA tetap sama dan berlaku untuk semua," pungkas Semmy yang mendapat dukungan dari kolega penyelenggara jasa internet lainnya.
Seperti diketahui, Indar dinyatakan bersalah atas kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun penjara. Ia kemudian dipaksa masuk ke LP Sukamiskin setelah upaya kasasinya ditolak MA dan kemudian dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain vonis penjara, Indar juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan. Dalam putusan kasasi, MA juga menghukum IM2 untuk membayar uang pengganti Rp 1.358.343.346.670. Kejagung selaku eksekutor juga memerintahkan IM2 untuk membayar uang pengganti tersebut.
Quote:
padahal sudah sesuai dengan aturan kemenkominfo dan BRTI, tapi kenapa Kejakgung ngotot mempidanakan IM2 ?
Menkominfo hadiri sidang mantan dirut IM2
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjelang persidangan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto.
Kedatangan Menkominfo itu saat sebelum dimulainya persidangan dengan agenda jawaban jaksa terhadap atas nota pembelaan terdakwa (replik) perkara korupsi frekuensi 2,1 Ghz atau 3G, PT Indosat-IM2.
Seusai kunjungan itu, Menkominfo menyatakan, kerja sama antara "Internet Service Provider" (ISP) dan operator adalah hal yang wajar karena tidak mungkin ISP harus ikut investasi besar-besaran membangun jaringan menyamakan operator.
"Di mana-mana, kerja sama ISP itu menyewa jaringan kepada penyelenggara jaringan. Dan itu resmi," ucapnya.
Dijelaskan, penyelenggara jasa harus bekerja sama dengan penyelenggara jaringan, kalau tidak maka jasa tidak mungkin terlayani. "Kalau tidak pakai jaringan apa dia mau teriak-teriak? Kan ga bisa," tegasnya.
"Kominfo sudah menyampaikan surat kepada Jaksa Agung bahwa terkait kerja sama Indosat dan IM2 atas frekuensi 3G, telah sesuai dengan regulasi," ujarnya.
Surat bernomor T-684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wakil Presiden Boediono, Menkopolhukam, Menko Perekonomian, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dalam suratnya, bentuk kerja sama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Selain Menkominfo, persidangan dengan agenda jawaban jaksa terhadap atas nota pembelaan terdakwa (replik) ini, juga hadir AM Fatwa, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang datang sebagai "Amicus Curie" atau sahabat peradilan Indar Atmanto.
(R021/C004)
Quote:
aneh sekali langkah kejaksaan agung ini ?
0
1.6K
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan