Kaskus

News

royandrimAvatar border
TS
royandrim
Sanksi bagi pemalsu/KW akun fb twitter
salam kenal untuk agan aganwati emoticon-I Love Indonesia (S)

akun palsu kenapa mereka harus adaaaaa? Fota Nabila JKT48 gataunya ....! apa coba?

padahal ada hukumnya UU ITE

akun-akun palsu tersebut dapat dikenakan Pasal 26 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU No 11 Tahun 2008)

Berbunyi berikut

Orang-orang yang dituduh berdasarkan UU ITE tersebut (lihat tabel lampiran) kemungkinan seluruhnya akan terkena pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, pasal tersebut menyatakan bahwa:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
emoticon-Bingung (S) IIiiii serem!

Belajar posting!
0
942
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan