- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Sanksi bagi pemalsu/KW akun fb twitter


TS
royandrim
Sanksi bagi pemalsu/KW akun fb twitter
salam kenal untuk agan aganwati
akun palsu kenapa mereka harus adaaaaa? Fota Nabila JKT48 gataunya ....! apa coba?
padahal ada hukumnya UU ITE
akun-akun palsu tersebut dapat dikenakan Pasal 26 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU No 11 Tahun 2008)
Berbunyi berikut
Orang-orang yang dituduh berdasarkan UU ITE tersebut (lihat tabel lampiran) kemungkinan seluruhnya akan terkena pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, pasal tersebut menyatakan bahwa:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
IIiiii serem!
Belajar posting!

akun palsu kenapa mereka harus adaaaaa? Fota Nabila JKT48 gataunya ....! apa coba?
padahal ada hukumnya UU ITE
akun-akun palsu tersebut dapat dikenakan Pasal 26 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU No 11 Tahun 2008)
Berbunyi berikut
Orang-orang yang dituduh berdasarkan UU ITE tersebut (lihat tabel lampiran) kemungkinan seluruhnya akan terkena pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, pasal tersebut menyatakan bahwa:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

Belajar posting!
0
942
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan