Quote:
TEMPO.CO , Jakarta: Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Widodo Sigit Pudjianto,
memastikan pemerintah tidak akan menarik
pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan
Kepala Daerah. "Tidak akan ditarik, pemerintah inginkan selesai pada
periode ini," ujar Sigit ketika dihubungi, Rabu, 10
September 2014. (Baca: Kata DPRD Jakarta Soal RUU Pilkada ) Sigit mengatakan pembahasan RUU ini sudah dimulai
sejak tahun 2012 ditambah lagi RUU ini saling
berkaitan dengan UU Desa dan RUU Pemerintahan
Daerah, yang juga sudah hampir disahkan. "Jadi
semuanya harus disahkan pada periode ini," kata dia. Menurut Sigit, saat ini, panitia kerja masih melakukan
pertemuan di Hotel Millenium. Dan hingga kini, belum
ada perubahan sikap dari fraksi manapun. "Posisi
sekarang masih sama, belum ada perubahan," kata
dia. Pembahasan, menurut Sigit memaparkan
keuntungan dan kerugian dua opsi pilkada langsung dan tak langsung. RUU Pilkada adalah salah satu dari tiga pecahan
Undang-Undang dari UU No. 32/2004 juncto UU No.
12/2008 tentang Pemerintah Daerah. Dua lainnya
adalah UU Desa yang telah disahkan bulan lalu dan
RUU Pemda yang sudah selesai pembahasannya.
Adapun, pembahasan RUU Pilkada sudah dilaksanakan dalam 10 kali sidang.