- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Harta setelah perceraian
![arios](https://s.kaskus.id/user/avatar/2004/03/04/avatar31592_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
arios
Harta setelah perceraian
Mau nanya masta , seandainya ada suami istri selama pernikahan bisa membeli rumah dengan nama istri, lalu keduanya bercerai dgn rumah ttp diberikan ke istri , setelah 13 tahun lewat apakah suami bisa nuntut minta hak rumah lg ?
0
682
4
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan