sabaroleAvatar border
TS
sabarole
Apasih Fungsi Lampu Strobo yang ASLI??

SELAMAT MALAM Agan/ Aganwati
Kali ini ane bakal ngepost tentang " Fungsi Lampu Strobo " tau kan gan? kalo agan seumpama tanya ( A = Agan ) ( T = TS )
A : Gan Lampu Strobo itu apa sih? emoticon-Bingung (S)
T : Itu lho gan lampu biru/merah/kuning yang biasanya dipake di mobil mobil plat merah atau khusus emoticon-Malu (S) emoticon-I Love Indonesia (S)
A : Ooo... yang sering dipake pak pulisi itu gan? emoticon-Malu (S)
T : Yoi gan emoticon-Ngakak

Pernahkan anda melihat Lampu isyarat dan atau Sirene, Lampu atau Sirene tersebut ada bermacam-macam fungsi dan kegunaannya. Untuk Kepentingan tertentu kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan / atau sirene. Pengolongan Lampu isyarat sebagaimana di maksud terdiri dari warna :

Merah
Biru dan
Kuning

Akan tetapi Lampu isyarat tersebut juga mempunyai makna serta berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki Hak Utama, sebagai contoh Lampu isyarat warna kuning yang berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.

Pengguna Lampu isyarat dan sirene sebagai berikut :
Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Lampu isyarat warna merah dan sirene di gunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulan, Palang Merah, dan Jenazah
Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.
Keterangan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud diatas di atur dengan dalam :

Pasal 59 UU NO.22 TAHUN 2009
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:
a. merah;
b. biru; dan
c. kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus. emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak

KETENTUAN PIDANA
Pasal 287 ayat (4) : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). emoticon-Matabelo emoticon-Matabelo

Tapi sekarang gak cuma kendaraan kendaraan khusus atau plat merah yang pake gan, club motor, bis, atau bahkan mobil pribadi juga banyak yang pakai gan , dan kata mereka lampu strobo atau rotator digunakan untuk variasi. ( mungkin biar dikatain "MACHO" kali gan emoticon-Cool emoticon-Cool )
Tetapi kenyataanya lampu rotator ( strobo ) dipakai untuk meminta jalan kepada kendaraan lainya walaupun kondisi jalan sedang macet sehingga hanya menambah ruwet arus lalu lintas emoticon-Sorry emoticon-Sorry emoticon-Hammer2 emoticon-Hammer2

Sekian dari ane gan, kalo ada yang mau nambahin ntar ane taro di pejwan emoticon-Ngakak
Wassalamualaikum Wr Wb.

Kalo berkenan tampar ane pake emoticon-Blue Guy Cendol (L) emoticon-Blue Guy Cendol (L) biar ane kaga kehausan gan, maklum lagi kemarau gan.
Jangan tonjok ane pake emoticon-Blue Guy Bata (L) gan, ntar kemaraunya tambah panjang lho gan, soalnya airnya dipake buat bata emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak

sumur : http://satlantas-polrestabessemarang...tator-dan.html
Diubah oleh sabarole 07-09-2014 20:08
0
25.6K
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan