Quote:
Quote:
Metrotvnews.com, Jakarta. Pasangan pasangan kekasih yang gagal menikah gara-gara berbeda agama. Banyak juga yang terpaksa pindah agama agar dapat menikah dengan kekasihnya. Agar tidak ada lagi pasangan bernasib demikian, sekelompok mahasiswa memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan uji materi UU Perkimpoian terhadap UUD '45.
Salah satu dari empat orang penggugat itu adalah Anbar Jayadi, mahasiswi semester 10 Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Tapi bukan karena berbeba agama dengan sang pacar maka Anbar menggugat UU Perkimpoian.
"Harapan saya tidak ada pemaksaan pindah agama untuk menikah," ujar Anbar kepada Metrotvnews.com di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Aturan di dalam UU 1/1974 Pasal 2 Ayat 1 tentang perkimpoian menghalangi hak kontitusional warga negara Indonesia untuk melakukan perkimpoian berbeda agama. Padahal jodoh adalah salah satu rahasia Allah SWT sehingga tidak ada yang bisa memastikan kelak akan mendapatkan pasangan hidup yang memeluk agama apa.
Untuk itu, Ia meminta agar keyakinan hati nurani warga untuk memilih pasangannya tidak dihalang-halangi. "Kita tidak tahu akan bertemu dengan siapa. Jadi nanti saat kita harus menikah dengan beda agama, negara tidak bisa melarang itu," papar Anbar.
Jika gugatan ini ditolak oleh MK, Ia masih tetap berharap negara tidak menghalangi pernikahan beda agama tersebut. Ia tidak ingin adanya warga yang berbeda agama menjadi berpindah agama karena ingin melangsungkan perkimpoian.
"Perkimpoian akan diberlangsungkan kembali kepada pasal 2 ayat 1, tapi tidak ada keterpaksaan untuk pindah agama," jelas muslimah yang mengaku belum punya pacar ini.
http://news.metrotvnews.com/read/201...uu-perkimpoian
bukannya boleh/tidaknya perkimpoian beda agama itu disesuaikan/merujuk hukum agama yg diyakini masing2 warga negara yak