veltenAvatar border
TS
velten
Menpora Roy Suryo Kena Tipu
INDRAMAYU, (PRLM).-Seorang penipu yang beroperasi lewat situs jual beli bernama OLX.co.id berhasil ditangkap anggota Polres Indramayu. Menteri Pemuda dan Olah Raga, Roy Suryo Notodiprojo disebutkan menjadi korbannya.

Kapolres Indramayu Wahyu Bintono melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu, Wisnu Perdana Putra mengatakan, tersangka diketahui bernama Absori alias Glembo bin Abdul Khanan. Dia ditangkap di kediamannya di Desa Sumur Adem Timur, Blok Janaka, Kecamatan Sukra.

Wisnu menyebutkan, modus yang dilakukan tersangka adalah memasangkan barang yang hendak dijual di situs OLX.co.id. Pembeli yang berminat kemudian disuruh mentransferkan sejumlah uang ke rekeningnya.

Namun demikian, barang yang dipajang di situs tersebut tidak pernah dikirimkan ke pembelinya. "Tersangka menyalahgunakan informasi dan transaksi elektronik," ujarnya, Senin (1/9/2014).

Dia menyebutkan, Menpora Roy Suryo Notodiprojo pun menjadi korbannya. Saat itu, Roy berminat membeli sepeda fixie yang dipajang di situs OLX.co.id oleh tersangka. Sebelumnya, tersangka terlebih dahulu mencantumkan nomor telepon dan pin blackberry-nya di situs tersebut.

"Setelah menginvite bbm tersangka, korban kemudian bertransaksi melalui media sosial blackberry messengger. Setelah menyetujui harga sepeda fixie tersebut, korban kemudian mengirimkan uang senilai Rp 1 juta," katanya.

Namun demikian, Wisnu mengatakan, sepeda fixie yang dipesan oleh korban ternyata tidak kunjung datang setelah ditunggu beberapa hari. Akhirnya, korban pun melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Dia mengatakan, tersangka ditangkap pada Jumat (22/8/2014) lalu. Dari tangan tersangka, disita barang bukti berupa satu unit handphone merk Mito Type A350 warna hitam dengan nomor kartu perdana 087828522757.

Wisnu menambahkan, saat ini tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat 2, dengan kurungan penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 51 Ayat 2 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Menurutnya, telah cukup lama tersangka melakukan penipuan melalui internet. Korbannya pun masih ada lagi. "Dengan adanya kasus ini, kami mengharapkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika bertransaksi melalui internet," tuturnya. (Muhammad Ashari/A-89)***
http://www.pikiran-rakyat.com/node/295134


Polisi Tangkap Penipu Roy Suryo
INDRAMAYU - Polisi menangkap pelaku penipuan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo. Pelaku ternyata pelajar putus sekolah SMK di Indramayu, Jawa Barat.

Penangkapan Ab alias Glembo dilakukan di kediamannya Desa Sumuradem Timur, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Senin (1/9/2014).

Kasat Reserse Kriminal Polres Indramayu AKP Wisnu Perdana Putra menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan pelaporan Roy Suryo pekan lalu kepada aparat Kepolisian.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan memasang foto satu unit sepeda bernilai jutaan rupiah di situs jual beli on line,” kata Wisnu kepada wartawan.

Roy Suryo yang berminat barang tersebut, selanjutnya menghubungi tersangka untuk melakukan transaksi. Setelah komunikasi terjalin, korban selanjutnya mentransfer sejumlah uang.

Setelah beberapa hari pengiriman uang ternyata barang yang ditransaksikan tak kunjung dikirimkan. “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 dan pasal 51ayat 2 UU ITE,” tuturnya.

Sementara itu, Glembo mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 25 kali. Kasus ini kini ditangani oleh Polres Indramayu.
http://bandung.okezone.com/read/2014...nipu-roy-suryo

mentri kena tipu seller online, mgkin dia kebanyakan liat iklan OLX emoticon-Matabelo
0
5.2K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan