- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[ATUT PUNYA KASUS] Jaksa KPK Keberatan Tuntutannya Disebut Asumsi


TS
molanay
[ATUT PUNYA KASUS] Jaksa KPK Keberatan Tuntutannya Disebut Asumsi
![[ATUT PUNYA KASUS] Jaksa KPK Keberatan Tuntutannya Disebut Asumsi](https://dl.kaskus.id/assets.kompas.com/data/photo/2014/09/01/190630700000000000000000000000000000000000000780x390.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi keberatan tuntutannya dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Banten dengan terdakwa Atut Chosiyah disebut hanya membangun asumsi. Menurut jaksa KPK Edy Hartoyo, tuntutan tersebut merupakan fakta-fakta hukum yang dirangkaikan sedemikian rupa.
"Kami tidak sependapat kalau dibilang kita asumsi-asumsi. Itu adalah fakta-fakta hukum yang dirangkaikan, ditafsirkan menjadi bahwa perbuatan itu dilakukan oleh pendapat, jadi ya tidak sependapat," kata Edy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/9/2014).
Edy menanggapi dissenting opinion atau pendapat berbeda yang disampaikan anggota majelis hakim Alexander Marwata. Menurut Alexander, Atut tidak terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pemilukada Lebak.
Alexander juga menilai Atut seharusnya dibebaskan. Menurut Alexander, tuntutan dan dakwaan jaksa dibangun atas dasar asumsi Akil yang menganggap Atut mengutus adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Padahal, menurut Alexander, Atut tidak mengetahui adanya permintaan uang dari Akil ataupun mengetaui adanya rencana pemberian uang kepada Akil.
Pendapat berbeda hakim Alexander ini menjadi satu kesatuan dengan vonis majelis hakim Tipikor yang menyidangkan Atut. Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider kurungan lima bulan kepada Atut.
Terkait vonis, jaksa Edy menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan. "Ada beberapa hal, satu lamanya masa pidana tidak sesuai, yang kedua ada pidana tambahan yang tidak dipenuhi tentunya kalo bagi kami itu kan berarti tidak sesuai dengan tuntutan," ujar dia.
Selanjutnya, tim jaksa KPK akan melaporkan hasil persidangan Atut ini kepada pimpinan. Secara terpisah, pimpinan KPK menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.
sumber
0
685
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan