Kaskus

News

HermanH2oAvatar border
TS
HermanH2o
[Kesempatan buka-bukaan] Komnas HAM Panggil Paksa Kivlan
[Kesempatan buka-bukaan] Komnas HAM Panggil Paksa Kivlan

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya mengambil jalan terakhir, sesuai dengan UU No 39/1999 tentang HAM, untuk memanggil paksa Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila mengemukakan pihaknya sudah menyurati ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai persetujuan atas pemanggilan paksa tersebut.

''Kami sudah mengirim surat permohonan pemanggilan paksa itu ke PN Jakarta Pusat pada Jumat, 22 Agustus lalu. Kami ingin meminta keterangan Kivlan Zen karena ia mengaku tahu keberadaan 13 aktivis yang hilang di era Orde Baru,'' papar Siti, kemarin.

Pemanggilan paksa, sambungnya, terpaksa dilakukan karena mantan Kepala Staf Kostrad itu tak kunjung hadir memenuhi panggilan Komnas HAM. Bahkan, sesuai UU, Komnas HAM sudah menyuratinya tiga kali supaya datang ke Komnas HAM.

''Kivlan memang pernah datang, tapi saat hari libur. Bahkan, ketika mereka melaporkan kami ke Ombusdman dan kemudian lembaga itu ingin pertemukan kami dengan Kivlan, ia juga tidak hadir. Maka itu, kami menilai Kivlan tidak punya iktikad untuk berikan keterangan,'' jelas Siti.

Ia mengatakan pemeriksaan yang akan dilakukan Komnas HAM tidak akan terkait dengan proses pengadilan. ''Kami hanya ingin mencari keterangan soal keberadaan para aktivis tersebut. Kalau ada informasi yang harus didalami, itu kita serahkan ke polisi,'' terangnya.

''Apakah pengadilan negeri penuhi itu (panggil paksa), kami tunggu itu. Karena itu amanat UU,'' pungkasnya.

Pasal 89 ayat 3 huruf (f) UU No 39/1999 menyebutkan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan ketua pengadilan.

Prioritas Jokowi
Di kesempatan berbeda, anggota Dewan Pertimbangan Presiden Albert Hasibuan mengatakan Tim Transisi yang dibentuk presiden terpilih Joko Widodo diharapkan bisa memprioritaskan sejumlah agenda HAM yang belum diselesaikan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dengan demikian, seluruh pekerjaan rumah dalam bidang HAM tersebut bisa diselesaikan ketika Jokowi dan Jusuf Kalla berkuasa.

''Tim Transisi yang dipimpin Rini Soemarno sebaiknya juga menjadi institusi berkesinambungan antara pemerintah SBY dan pemerintah Jokowi dalam menyelesaikan masalah HAM masa lalu,'' kata Albert di kantornya, kemarin.

Terkait persoalan HAM masa lalu, Albert menyebutkan pemerintah mendatang diharapkan segera menyelesaikan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. RUU itu bisa menjadi kerangka penyelesaian dugaan pelanggaran berat HAM masa lalu. ''Sebenarnya ini sudah lama diusulkan. Namun, saya bingung kenapa belum juga diselesaikan,'' keluhnya.

Albert mengakui, setiap peradilan atau penyelesaian pelanggaran HAM yang ditujukan terhadap orang yang diduga melanggar HAM saat ia berkuasa bukan berarti harus dinyatakan bersalah. Namun, yang terpenting dari adanya peradilan itu ialah terjadinya kepastian hukum kepada keluarga korban.

''Sehingga masyarakat Indonesia bisa bergerak maju. Tidak hanya mengurusi masalah masa lalu,'' ujarnya.

Ia mengakui ada kekhawatiran masyarakat bahwa pemerintahan Jokowi-JK terkait adanya mantan Kepala BIN Hendropriyono di Tim Transisi. Namun, ia mengaku optimistis Jokowi tidak bakal terpengaruh dengan keberadaan Hendropriyono.

sumurnya

Ayo pak Kivi saatnya buka-bukaan biat terlihat siapa yang bohong emoticon-Matabelo6
0
1.9K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan