Kaskus

News

kuncoro.gantengAvatar border
TS
kuncoro.ganteng
Hobi Tonton Film Porno, Bapak Satu Anak Cabuli 9 Bocah
Hobi Tonton Film Porno, Bapak Satu Anak Cabuli 9 Bocah
Hobi Tonton Film Porno, Bapak Satu Anak Cabuli 9 Bocah

Perbuatan biadab dilakukan Abdul Aziz Zainal Abidin (35), warga Jalan Jangli Utara Dalam, Jatingaleh, Semarang. Lantaran sering menonton film porno, bapak satu anak itu justru melampiaskan hasratnya dengan mencabuli sembilan bocah, tak lain adalah tetangganya sendiri.

Ironis, perbuatan tak manusiawi itu dilakukan dengan mencekoki tontonan film porno kepada anak-anak di siang bolong, saat isterinya tak ada di rumah. Bahkan, perbuatan itu dilakukan selama setahun terakhir di tahun 2014.

Korban masing-masing EL, Dv, Zh, Dk, Al, Rn, Dn, dan R yang terdiri atas 7 anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan. Mereka berusia antara 6 sampai 9 tahun.

Aksi bejat pelaku berawal dari mengajak anak-anak ke rumahnya dengan iming-iming permainan game. Anak-anak pun langsung datang, kemudian pelaku mempertontonkan sejumlah file adegan dewasa di laptop miliknya. Saat itu pula pelaku melampiaskan hasrat seksualnya dengan meremas-remas tubuh bocah berumur belia itu.

Tak sampai disitu, pelaku bahkan memegang kemaluan korban dengan alasan ingin mengetahui apakah ukuran kemaluannya berubah setelah menonton video porno tersebut.

"Saya lakukan perbuatan itu sekali di ruang tamu. Tapi nggak ada yang saya sodomi," kata Abdul pria yang berprofesi sebagai sales kaca mata itu di depan penyidik Polrestabes Semarang, Senin 25 Agustus 2014.

Setelah mendapatkan perlakuan biadab pelaku, salah satu korban pencabulan kemudian melaporkan kepada orang tuanya. Hingga orang tua korban melaporkan ke Polrestabes, Semarang, 21 Agustus 2014.

Kepala Polrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan, setelah mendapatkan laporan pihaknya langsung menangkap pelaku di rumahnya.

"Saat ini, kami sita semua barang bukti seperti dua buah laptop, satu tablet yang digunakan pelaku mempertontonkan adegan porno kepada anak-anank," ungkap Djihartono.

Dugaan sementara, tersangka tindak pencabulan itu, lantaran pelaku mengidap disorientasi seksual. Sehingga sering berimajinasi meluapkan hasratnya.

"Kami akan dalami apakah korbannya bertambah atau tidak. Jangan-jangan berkembang kepada korban yang lain," beber dia.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku terancam Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara, serta Pasal 32 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan kurungan empat tahun penjara. sumber
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
6.4K
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan