- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Yuk Bantu Cegah Pernikahan Anak untuk Selamatkan Kehidupan Perempuan


TS
hukumonline.com
Yuk Bantu Cegah Pernikahan Anak untuk Selamatkan Kehidupan Perempuan
waduhhhhh.. Agan tau gak sih kalau di Indonesia itu banyak anak perempuan yang menikah di umur muda? yaaaa sekitar dibawah 16 tahun deh.. 
Berdasarkan salah satu artikel berjudul Mencegah Pernikahan Anak untuk Selamatkan Kehidupan Perempuan, ane merinding gan bacanya. Kasihan ya anak-anak perempuan di Indonesia yang harus menikah di usianya yang masih unyu-unyu.. Yuk simak ceritanya nih gan..
Yayasan Kesehatan Perempuan terbitkan penelitian berjudul “Preventing Child Marriage to Save the Woman’s Life.” Penelitian ini mengadopsi definisi pernikahan anak dari UNICEF, yaitu sebagai pernikahan sebelum usia 18, dan merupakan pelanggaran hak asasi manusia, mengorbankan perkembangan para wanita dan sering berakhir pada kehamilan dini serta isolasi sosial, karena tanpa dibekali pengetahuan dan pelatihan yang cukup sehingga akhirnya mengakibatkan kemiskinan.
Disebutkan, mayoritas pernikahan anak dilakukan secara terpaksa, tanpa persetujuan sang anak. Walau pernikahan anak berdampak pada anak laki-laki, perempuanlah paling banyak jumlah dan intensitasnya. Penelitian juga menekankan pentingnya masalah pernikahan anak. Decade ini, 38 juta perempuan muda Negara berkembang –sepertiga– menikah sebelum usia 18, banyak diantaranya diluar kehendak dengan melanggar hukum internasional dan konvensi hak-hak perempuan. Bahkan, satu dari sembilan perempuan, atau 15 juta, telah dipaksa menikah pada usia 10 – 14 tahun.
Di Indonesia pada 2010 disebutkan UNICEF 34.5 % perempuan Indonesia menikah sebelum usia 19. Sementara berdasar Data Indonesia Demographic Health Survey di 2007, 22 % perempuan menikah sebelum usia 18. Di daerah seperti Bondowongso Jawa Timur, jumlah pernikahan dini sebesar 57 % dan dalam setahun 50 % dari pernikahan berakhir cerai.
PS

Berdasarkan salah satu artikel berjudul Mencegah Pernikahan Anak untuk Selamatkan Kehidupan Perempuan, ane merinding gan bacanya. Kasihan ya anak-anak perempuan di Indonesia yang harus menikah di usianya yang masih unyu-unyu.. Yuk simak ceritanya nih gan..
Yayasan Kesehatan Perempuan terbitkan penelitian berjudul “Preventing Child Marriage to Save the Woman’s Life.” Penelitian ini mengadopsi definisi pernikahan anak dari UNICEF, yaitu sebagai pernikahan sebelum usia 18, dan merupakan pelanggaran hak asasi manusia, mengorbankan perkembangan para wanita dan sering berakhir pada kehamilan dini serta isolasi sosial, karena tanpa dibekali pengetahuan dan pelatihan yang cukup sehingga akhirnya mengakibatkan kemiskinan.
Disebutkan, mayoritas pernikahan anak dilakukan secara terpaksa, tanpa persetujuan sang anak. Walau pernikahan anak berdampak pada anak laki-laki, perempuanlah paling banyak jumlah dan intensitasnya. Penelitian juga menekankan pentingnya masalah pernikahan anak. Decade ini, 38 juta perempuan muda Negara berkembang –sepertiga– menikah sebelum usia 18, banyak diantaranya diluar kehendak dengan melanggar hukum internasional dan konvensi hak-hak perempuan. Bahkan, satu dari sembilan perempuan, atau 15 juta, telah dipaksa menikah pada usia 10 – 14 tahun.
Di Indonesia pada 2010 disebutkan UNICEF 34.5 % perempuan Indonesia menikah sebelum usia 19. Sementara berdasar Data Indonesia Demographic Health Survey di 2007, 22 % perempuan menikah sebelum usia 18. Di daerah seperti Bondowongso Jawa Timur, jumlah pernikahan dini sebesar 57 % dan dalam setahun 50 % dari pernikahan berakhir cerai.
Spoiler for Penyebab Pernikahan Anak:
Spoiler for Tips penghapusan pernikahan anak dan memitigasi dampak berbahayanya pada perempuan, keluarganya serta masyarakat:
Spoiler for Disclaimer::
PS
0
1.3K
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan