- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Resmi] MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Hatta
TS
jimmy.k
[Resmi] MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Hatta
Quote:
*Liputan6.com, Jakarta - *Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2014 yang diajukan Prabowo-Hatta. 9 Hakim konstitusi yang dipimpin Hamdan Zoelva sepakat untuk menolak gugatan tersebut.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Hamdan Zoelva sambil mengetok palu sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
"Kesepakatan diambil pada Kamis 21 Agustus 2-014 pukul 20.44 WIB oleh 9 hakim konstitusi," tutur Hamdan membacakan 9 nama hakim konstitusi. kemudian menyebutkan pihak dan kuasa hukum masing-masing pemohon Prabowo-Hatta, termohon KPU, dan pihak terkait Jokowi-JK.
Setelah itu Hamdan menyebutkan salinan putusan bisa diambil setelah sidang ditutup. Dimulai dari pertimbangan hukum. "Tapi belum bisa diambil sekarang. Diambil besok. Sidang dinyakatan ditutup," kata Hamdan.
Pertimbangan
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan mengenai beberapa hal yang dipersoalkan kubu Prabowo-Hatta dalam gugatannya. Di antaranya, yakni soal Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) sah dalam Pilpres 2014.
MK menilai, DPKTb sah secara hukum. Kesahihan payung hukum DPKTb tertuang dalam UUD 1945, Putusan MK No 102 Tahun 2009 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4, Nomor 9 dan Nomor 19 yang mengatur tentang Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).
Selain itu, dalam pertimbangan MK juga terungkap, dalil pemohon yang mempersoalkan adanya pengurangan suara pasangan calon nomor urut 1 Prabowo-Hatta tidak terbukti. Mahkamah menjelaskan, dari persidangan yang dilakukan, mulai mendengarkan keterangan saksi sampai pemeriksaan alat bukti, tidak ada satupun yang mengajukan keberatan dalam proses rekapitulasi suara.
Namun soal pembongkaran kotak suara yang dilakukan KPU dan dipermasalahkan oleh kubu Prabowo-Hatta dinyatakan melanggar aturan oleh MK. Hanya saja, aduan tersebut dinilai salah sasaran. Sebab yang berwenang menyidangnya adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
http://liputan6.com/indonesia-baru/r...-prabowo-hatta
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Hamdan Zoelva sambil mengetok palu sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
"Kesepakatan diambil pada Kamis 21 Agustus 2-014 pukul 20.44 WIB oleh 9 hakim konstitusi," tutur Hamdan membacakan 9 nama hakim konstitusi. kemudian menyebutkan pihak dan kuasa hukum masing-masing pemohon Prabowo-Hatta, termohon KPU, dan pihak terkait Jokowi-JK.
Setelah itu Hamdan menyebutkan salinan putusan bisa diambil setelah sidang ditutup. Dimulai dari pertimbangan hukum. "Tapi belum bisa diambil sekarang. Diambil besok. Sidang dinyakatan ditutup," kata Hamdan.
Pertimbangan
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan mengenai beberapa hal yang dipersoalkan kubu Prabowo-Hatta dalam gugatannya. Di antaranya, yakni soal Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) sah dalam Pilpres 2014.
MK menilai, DPKTb sah secara hukum. Kesahihan payung hukum DPKTb tertuang dalam UUD 1945, Putusan MK No 102 Tahun 2009 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4, Nomor 9 dan Nomor 19 yang mengatur tentang Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).
Selain itu, dalam pertimbangan MK juga terungkap, dalil pemohon yang mempersoalkan adanya pengurangan suara pasangan calon nomor urut 1 Prabowo-Hatta tidak terbukti. Mahkamah menjelaskan, dari persidangan yang dilakukan, mulai mendengarkan keterangan saksi sampai pemeriksaan alat bukti, tidak ada satupun yang mengajukan keberatan dalam proses rekapitulasi suara.
Namun soal pembongkaran kotak suara yang dilakukan KPU dan dipermasalahkan oleh kubu Prabowo-Hatta dinyatakan melanggar aturan oleh MK. Hanya saja, aduan tersebut dinilai salah sasaran. Sebab yang berwenang menyidangnya adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
http://liputan6.com/indonesia-baru/r...-prabowo-hatta
dan sepertinya massa prabowo hatta harus membeli korek kuping secara massal

ara![[Resmi] MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Hatta](https://s.kaskus.id/images/2014/08/21/6211234_201408210940440450.png)
Quote:
Jakarta - Tiba-tiba saja ratusan pendukung Prabowo ini menyanyi, sujud syukur dan berpelukan. Mereka gembira karena mendengar kabar burung yang entah muncul dari mana, yang menyebut Prabowo-Hatta menang di MK. Padahal hingga kini belum ada putusan apa pun dari MK.
Pantauan di Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (21/8/2014), ratusan pendukung itu tiba-tiba menyanyikan lagu dukungan untuk Prabowo. "Prabowo presidenku, Prabowo kebanggaanku," seru para pendukung. Mata sebagian massa berkaca-kaca.
Sementara yang lain mengucap syukur dan saling berpelukan. "Alhamdulillah akhirnya menang!" seru seorang pendukung Prabowo.
"Katanya sudah sudah ada (keputusan MK), katanya (Prabowo) menang!" ujar seorang lelaki yang menggunakan kaos putih bergambar dukungan untuk Prabowo. Ucapan ini disambut sujud syukur oleh pendukung Prabowo yang lain.
Saat ini massa tersebut bergerak ke arah Thamrin. Mereka akan bergabung dengan kelompok massa yang lainnya.
Belum diketahui dari mana massa Prabowo itu mendapat isu tentang kemenangan Prabowo dan siapa yang menyebarkannya. Sebab hingga berita ini diturunkan, hakim konstitusi belum membacakan putusan. Yang dibaca hakim baru berkas gugatan, eksepsi dan kesaksian-kesaksian.
http://detik.com/news/read/2014/08/2...-sujud-syukur?
Diubah oleh jimmy.k 21-08-2014 21:43
0
841
Kutip
7
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan