- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
25 Komisioner KPU se-DKI Dapat Peringatan Keras dari DKPP


TS
Abidin_Domba
25 Komisioner KPU se-DKI Dapat Peringatan Keras dari DKPP
Jakarta - Majelis sidang dugaan pelanggaran kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan sanksi kepada KPU Provinsi DKI dan 4 KPU kotamadya di DKI. Sebanyak 25 komisioner KPU itu diberi peringatan keras.
Anggota DKPP Nur Hidayat membacakan putusan atas pengaduan dari Ahmad Sulhy dari tim pemenangan Prabowo-Hatta terkait pembukaan kotak suara dan pemungutan suara ulang di 13 TPS di DKI.
"DKPP memutuskan bahwa teradu terbukti melakukan pelanggaran. Dan memerintahkan untuk memberikan peringatan keras kepada para teradu," ujar Nur Hidayat dalam sidang di kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Kamis (21/8/2014).
Para ketua dan anggota KPU yang diberikan peringatan keras yaitu Ketua KPU DKI Sumarno dan 4 anggotanya, Ketua KPU Jaksel Iqbal dan 4 anggotanya, Ketua KPU Jaktim Nurdin dan 4 anggotanya, Ketua KPU Jakut Abdul Muin dan 4 anggotanya, Ketua KPU Jakpus Arif Buwono dan 4 anggotanya.
Sementara itu, Ketua KPU Jakbar Sunardi Sutrisno dan 4 anggotanya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Oleh karena itu, majelis menyatakan kelimanya untuk direhabilitasi nama baiknya.
"Memerintahkan KPU RI untuk menindaklanjuti putusan tersebut sesuai ketetapan undang-undang. Dan memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi putusan tersebut," kata Nur Hidayat.
Sumber Panastak : http://news.detik.com/pemilu2014/rea...i-dkpp?9911012
TS :
Ow..... selama ini di BP anggota KPU maha suci tuh......
Anggota DKPP Nur Hidayat membacakan putusan atas pengaduan dari Ahmad Sulhy dari tim pemenangan Prabowo-Hatta terkait pembukaan kotak suara dan pemungutan suara ulang di 13 TPS di DKI.
"DKPP memutuskan bahwa teradu terbukti melakukan pelanggaran. Dan memerintahkan untuk memberikan peringatan keras kepada para teradu," ujar Nur Hidayat dalam sidang di kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Kamis (21/8/2014).
Para ketua dan anggota KPU yang diberikan peringatan keras yaitu Ketua KPU DKI Sumarno dan 4 anggotanya, Ketua KPU Jaksel Iqbal dan 4 anggotanya, Ketua KPU Jaktim Nurdin dan 4 anggotanya, Ketua KPU Jakut Abdul Muin dan 4 anggotanya, Ketua KPU Jakpus Arif Buwono dan 4 anggotanya.
Sementara itu, Ketua KPU Jakbar Sunardi Sutrisno dan 4 anggotanya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Oleh karena itu, majelis menyatakan kelimanya untuk direhabilitasi nama baiknya.
"Memerintahkan KPU RI untuk menindaklanjuti putusan tersebut sesuai ketetapan undang-undang. Dan memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi putusan tersebut," kata Nur Hidayat.
Sumber Panastak : http://news.detik.com/pemilu2014/rea...i-dkpp?9911012
TS :
Ow..... selama ini di BP anggota KPU maha suci tuh......

0
1.9K
21


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan