- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Duhai MK, Kebenaran Harus Ditegakkan


TS
hamrunimae
Duhai MK, Kebenaran Harus Ditegakkan

Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan hasil gugatan pilpres Kamis, 21 Agustus 2014. Kuasa Hukum Merah Putih, Maqdir Ismail, menyatakan percaya bahwa MK merupakan lembaga penjaga demokrasi. ”Gugatan ini merupakan simbol kesetaraan. Kami percaya, MK merupakan lembaga hukum yang menjamin keberlangsungan demokrasi,” ujarnya.
Jadi Keputusan KPU berkenaan dengan rekapitulasi penghitungan suara layak dibatalkan karena penghitungan suara yang dilakukan KPU mengandung banyak kesalahan dan perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan.
MK harus mengabaikan stigma yang belakangan gencar dihembuskan pihak-pihak tertentu, bahwa menganulir hasil Pemilu Presiden 2014 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah bertentangan dengan kehendak sebagian besar rakyat Indonesia. MK harus meneguhkan sikap bahwa mengoreksi sesuatu yang salah adalah misi mulia demi menyelamatkan nasib demokrasi di republik ini.
Kuasa Hukum Merah Putih menemukan bukti terjadi kecurangan yang masif dan sistematis di 33 provinsi yang merugikan pasangan capres nomor 1 tersebut, seperti penambahan DPT, KPU membuka kotak suara yang sudah disegel. Padahal, seharusnya tindakan tersebut hanya atas perintah MK.
Intinya, pihak Maqdir ingin penetapan yang kemarin dibatalkan dan menerima hasil perhitungan suara kami. Salah satu pilihannya adalah kita harus melakukan pemilihan suara ulang (PSU) di seluruh negeri dan di luar negeri. “Pilihannya ada pada Majelis Hakim dengan membatalkan yang pertama dan menetapkan pemenangnya adalah Prabowo,” terangnya.
MK sebagai penjaga konstitusi —sekaligus benteng terakhir keadilan untuk perkara pemilu— harus menegaskan integritas nya. MK harus menunjukkan independensinya kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa penanganan perkara PHPU bebas intervensi siapapun.
Diharapkan nantinya, putusan MK sesuai dengan permohonan yang diajukan pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Sesuai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bukti-bukti persidangan seputar dugaan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif selama penyelenggaraan Pemilu Presiden 2014.
Memang MK harus memerhatikan aspirasi rakyat, tapi MK harus tepat memilih dan memilah mana opini dan mana kebenaran. Memang di tengah derasnya arus informasi yang beredar melalui medium teknologi seperti internet, tidak mudah mensortir opini publik dari kalangan tertentu yang sarat dengan kepentingan. Setelah memilih, memilah dan menemukan kebenaran maka MK tidak boleh lagi bertoleransi dengan kecurangan.
Menurut Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro, berbagai bentuk pelanggaran pilpres sudah terakumulasi. “Ini bukan urusan menang kalah, tapi bagaimana hukum dan demokrasi ditegakkan. Rakyat Indonesia harus dihargai,” ujar Siti di Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta, Selasa (19/8/2014)
Siti menyarankan KPU juga tidak boleh resistensi terhadap pelaksanaan pemungutan suara ulang pilpres.
Siti Zuhro benar, kekurangan dalam pelaksanaan pilpres tidak bisa ditoleransi. Sebab, sudah menjadi fakta hukum bahwa ada kecurangan dan kekurangan pelaksanaan pemilu. KPU juga jangan terus menyangkal atau membela diri atas banyaknya persoalan dalam penyelenggaraan pilpres. Sangat disayangkan sikap KPU yang terus saja menolak kenyataan yang memperlihatkan adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan pilpres. KPU seharusnya bisa bersikap ksatria karena berdasarkan fakta, banyak pelanggaran dan ketidakberesan pelaksanaan pemilu yang kasat mata. Bukan ditutupi apalagi ditoleransi tapi kita perbaiki bersama.
Berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi saat pilpres sudah terakumulasi. Kondisi tersebut akan membekas diingatan tentang buruknya penyelenggaraan pemilu. Jadi pemilihan suara ulang (PSU) bukanlah suatu aib atau cela. Tapi justru sikap gentle.
Lebih bijaksana bila KPU menjadikan saat ini sebagai momentum untuk melakukan pembenahan diri. Ini bukan urusan menang kalah, tapi bagaimana hukum dan demokrasi ditegakkan. Rakyat Indonesia harus dihargai. Jangan bilang nanti akan rusuh, tapi chaos itu akan terjadi justru bila ada penghasutnya. Rakyat justru akan salut, bila penyelenggar mau bersikap jujur.
KPU juga tidak boleh resisten terhadap pelaksanaan pemungutan suara ulang pilpres. Demi rasa keadilan, kekurangan dalam pelaksanaan pilpres tidak bisa ditoleransi. Sebab, sudah menjadi fakta hukum bahwa ada kecurangan dan kekurangan pelaksanaan pemilu. Selama ini semua kekurangan selalu ditoleransi. Setiap penyimpangan ada dimaklumi. Sekarang situasinya tidak bisa lagi sepreti itu. Kasihan sekali bangsa ini kalau hal yang salah dibenarkan, terus menerus hidup dalam kebohongan.
Oleh karena itu, para hakim MK bisa bersikap independen dan tidak partisan, apalagi hanya memutuskan berdasarkan keadilan dan kebenaran yang asal-asalan. Ini pertaruhan bangsa dan bukan pertaruhan diri sendiri dari hakim-hakim MK. Kita akan setback kembali kalau MK tidak indepeden. MK harus mempertimbangkan dan mengungkapkan apapun bukti. Bukti sekecil apapun harus diungkapkan ke publik. Begitu juga kalau tidak ada bukti, maka itu harus dijelaskan.
Jadi bukan untuk memenangkan salah satu calon, tapi memang kebenaran harus ditegakkan.
0
2.2K
32


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan