- Beranda
- Komunitas
- Pilih Capres & Caleg
MK bakal menerima gugatan Prabowo, inilah 9 alasan nya


TS
Duobool
MK bakal menerima gugatan Prabowo, inilah 9 alasan nya
- Permohonan yang diajukan tidak dikuatkan dengan bukti dan argumentasi yang kuat
- Dalil dan sejumlah saksi yang dihadirkan pemohon tidak mendukung satu sama lain
- Keterangan saksi pemohon tidak memberikan keyakinan majelis hakim MK atas tudingan adanya kecurangan yang terstruktur, tistematis, dan masif (TSM)
- Tidak ada satu pun saksi pemohon yang menyampaikan penyelenggara pemilu melakukan kecurangan TSM, yang ada hanya laporan soal KPPS Sragen yang mencoblos surat suara, tapi mereka sudah dipecat dan dilakukan pemilu ulang
- Kecurangan TSM hanya terjadi dalam kasus sengketa ketika petahana ikut bertarung dalam pemilihan umum
- Tidak mudah untuk membuktikan praktik kecurangan dalam pemilu karena terbatasnya waktu persidangan di MK
- Pemohon menambah gugatan baru yang berbeda dengan materi gugatan yang sebelumnya disampaikan pada 26 Juli 2014. Selain itu, isi perbaikan juga di luar materi nasihat yang disampaikan oleh hakim konstitusi
- Sepanjang sejarah, MK belum pernah mengabulkan permohonan dalam Pilpres maupun Pileg. Kalau pun ada hanya dalam sengketa hasil suara Pilkada dengan putusan dikabulkan sebagian pemilihan ulang
- Kecurangan di sebagian kecil TPS tidak bisa membatalkan pemungutan suara yang sudah berlangsung dengan benar di sebagian besar TPS
Atas alasan itulah Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilaksanakan kembali pada 2019.
sumur 1 sumur 2 sumur 3 sumur 4 sumur 5


anasabila memberi reputasi
1
1.7K
14
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan