styxsAvatar border
TS
styxs
Gugat Keputusan KPU ke PTUN, Advokat Bisa Dinyatakan Malpraktik
Gugat Keputusan KPU ke PTUN, Advokat Bisa Dinyatakan Malpraktik
Ahmad Toriq - detikNews



Semarak Pilpres 2014
Jakarta - Komisi Pengawas (Komwas) Advokat mencermati jalannya proses hukum Pilpres 2014. Komwas mewanti-wanti agar pengacara tak mengajukan gugatan hasil Pilpres ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Sengketa perselisihan hasil pemilu sarana hukumnya ke MK. Jadi kalau ada keinginan untuk mengajukan ke PTUN demi membatalkan keputusan KPU, itu bukan kewenangan PTUN," kata Ketua Komwas Advokat Denny Kailimang dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (20/8/2014).

Menurut Denny, sesuai aturan dan Undang-undang, semua advokat pasti tahu bahwa hasil pilpres tak bisa digugat ke PTUN.

"Jadi, kalau advokat sebagai kuasa hukum mengajukan gugatan terhadap putusan KPU, maka dapat dikategorikan malpraktik, melanggar kode etik advokat Indonesia," ujarnya.

Tim Prabowo-Hatta berencana menggugat KPU ke PTUN jika MK menolak gugatan yang diajukan. Rencananya, MK akan membacakan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kamis (21/8) besok.

http://news.detik.com/pemilu2014/rea...kan-malpraktik

Dopost gak?
Sorry kalo dopost
anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.6K
22
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan