Sebelum Baca Jangan Lupa
Warna Surat Tilang dan
Cara Penyelesaian 
Quote:
Mungkin hampir semua
pengendara pernah merasakan
bagaimana rasanya di tilang oleh pak
polisi. Ketika di tilang, ada beberapa
warna pada lembar tilang. Nah,
apakah sobat sudah tahu semuanya?
Dalam akun resmi di Facebook,
Humas Polri menjelaskan kalau surat
tilang akan diberikan pada mereka
yang melakukan pelanggaran lalu
lintas. Surat tilang tersebut memiliki
lima lembar dengan warna yang
berbeda, yaitu:
1. Lembar Merah : Diberikan kepada
pelanggar yang akan melaksanakan
sidang perkara pelanggarannya di
pengadilan;
2. Lembar Biru : Diberikan kepada
pelanggar yang menyatakan setuju
atas dakwaan Penyidik/Penyidik
pembantu dan bersedia membayar
denda maksimal yang ditentukan UU
LLAJ dan disetorkan ke bank yang
ditentukan;
3. Lembar Hijau : Diberikan kepada
pengadilan negeri setempat;
4. Lembar Kuning Diberikan kepada
kesatuan Polri setempat;
5. Lembar Putih : Diberikan kepada
kejaksaan negeri setempat.
Quote:
Terdapat ada dua cara penyelesaian
perkara pelanggaran lalu lintas jalan
yang dapat dilaksanakan, yaitu:
1. Mengakui Kesalahan, kita akan
diberi LEMBAR BIRU dengan
membayar denda maksimal ke bank
yang ditentukan. Bukti setor denda
dibawa ke Satlantas setempat yang
melaksanakan Razia untuk
mengambil kembali SIM/STNK kita
yang disita. Sebagai gambaran,
dalam aturan, tidak menggunakan
sabuk pengaman dendanya adalah Rp
1 jutaan.
2. Tidak Mengakui Kesalahan, kita
akan diberi LEMBAR MERAH untuk
mengikuti sidang di pengadilan yang
telah ditentukan dan besarnya denda
diputuskan oleh Hakim. SIM/STNK
yang disita diambil di pengadilan.
Quote:
Dalam menjalani sidang ada 2 (dua)
cara yang dapat dilakukan:
1. Pelanggar tidak hadir di sidang
pengadilan: Dalam hal ini terdakwa
dapat menunjuk seseorang dengan
menyatakannya didalam kolom tilang
bahwa ia menunjuk seseorang untuk
mewakilinya di sidang pengadilan.
2. Pelanggar hadir / mengikuti sidang
pengadilan.
Semua denda akan masuk ke kas
negara. Pungutan liar diluar
ketentuan berlaku tidak
diperkenankan.
Quote:
TIPS
1. Bila Mitra Humas mengakui
kesalahan, anda harus meminta
Lembar Tilang warna Biru. Jangan
mau mengikuti oknum petugas yang
meminta anda untuk mengambil
lembar merah.
2. Baca dengan seksama alamat
Bank yang ditunjuk untuk menyetor
denda bila Mitra Humas mengambil
slip biru.
3. Baca dengan seksama lokasi
pengadilan dimana Mitra Humas
akan menjalani sidang.
4. Baca dengan seksama alamat
satlantas dimana Mitra Humas akan
mengambil STNK dan SIM yang disita
oleh Petugas (tanya langsung dengan
petugasnya agar lebih jelas).
Kalo suka timpuk ane
Klik cendol untuk memberi TS cendol
Jangan lupa


TS sangat menolak
