
Anggota DPR yang kini terancam digagalkan dari keterpilihannya sebagai anggota DPR periode 2014-2019, Nusron Wahid, angkat bicara terkait surat dari DPP Partai Golkar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemecatannya dari partai. Kendati Nusron menghargai pemecatannya oleh Golkar akibat sikapnya mendukung Jokowi-JK di Pilpres lalu, tetapi apa yang dilakukan Golkar terhadap dirinya jauh dari prinsip pengelolaan partai yang menjunjung demokrasi.
"Sebagai kader partai yang konsisten membela dan mengawal suara rakyat, kami ora opo-opo dengan adanya surat DPP Partai Golkar ke KPU. Kendati kami menganggap proses pemecatan tersebut masih cacat hukum dan bermasalah secara prosedur kepartaian dan penciptaan iklim yang kondusif dan demokratis sistem kepartaian kita," kata Nusron, di Jakarta, Selasa (19/8).
Nusron mengatakan, sejak awal dirinya yakin bahwa pilihan dan dukungannya terhadap Jokowi-JK adalah benar sesuai dengan semboyan Partai Golkar. Yakni 'Suara Golkar, Suara Rakyat'. Dan terbukti, pasangan Jokowi-JK menang dan mendapatkan dukungan suara rakyat.
"Kami sadar bahwa setiap perjuangan pasti ada konsekuensi dan resiko yang kami ambil, termasuk dipecat dan kehilangan jabatan pengurus DPP Golkar dan terancam kehilangan kursi DPR," ujarnya.
Tetapi, kata dia, kini suara rakyat tersebut di dalam Partai Golkar sudah ditelikung dan disabotase oleh suara elite. Sehingga tidak ada lagi "Suara Golkar, Suara Rakyat." Untuk itulah, guna mengawal dan mengamankan mandat suara rakyat yang diamanahkan kepadanya, Nusron tidak akan tinggal diam.
Nusron yang juga Ketua Umum GP Ansor itu secara tegas menyatakan dirinya akan melakukan proses hukum selanjutnya melawan keputusan DPP Golkar itu.
"Ini bukan masalah ketakutan kehilangan jabatan. Tapi masalah marwah mandat rakyat yang diabaikan. Sebab kami dipilih langsung oleh rakyat," tegasnya.
Terlebih, dirinya adalah caleg terpilih dari Golkar dengan suara paling banyak dan melebihi bilangan pembagi pemilih (BPP).
Nusron lalu menjelaskan, dirinya dan kader lain yang mendukung Jokowi-JK dipecat pada tanggal 24 Juni 2014, diplenokan pada 18 Juli 2014. Pihaknya sudah mempersoalkan proses pemecatan tersebut ke DPP Golkar pada 26 Juni 2014. Hingga saat ini, kata dia, belum ada jawaban sama sekali.
"Padahal berdasarkan UU Parpol, kalau selama 60 hari tidak ada respon dari kami, baru dinyatakan menerima. Padahal kami sudah kirim surat ke DPP Golkar mempertanyakan dan menggugat pemecatan. Itu tepatnya dua hari setelah kejadian. Sekarang tiba-tiba mereka (DPP Golkar) kirim ke KPU dengan alasan sudah 60 hari. Dihitung sejak kapan?," gugatnya.
Untuk diketahui, Nusron adalah caleg Golkar di Pileg 2014 yang meraih suara terbanyak dibanding ratusan caleg Golkar seluruh Indonesia. Namun, setelah dirinya mendukung Jokowi-JK, DPP Partai Golkar memecatnya dari keanggotaan, dan kini menyurati KPU untuk membatalkan pencalegannya.
Badai perpecahan kian mendekat ke kubu Golkar. Sebenarnya gue juga bingung mengapa Golkar yang notabene runner up Pemilu legislatif justru tidak mengajukan calon presiden sendiri, tapi malahan menyerahkan hak itu pada Gerindra yang suaranya cuma sedikit.