- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[azas hak milik] Prof Harjono: Kotak Suara Properti KPU,Kenapa Mesti Izin Membukanya!
TS
adoeka
[azas hak milik] Prof Harjono: Kotak Suara Properti KPU,Kenapa Mesti Izin Membukanya!
Prof Harjono: Kotak Suara Properti KPU, Kenapa Mesti Izin Membukanya!
Jum'at, 15 Agustus 2014 , 12:34:00 WIB
![[azas hak milik] Prof Harjono: Kotak Suara Properti KPU,Kenapa Mesti Izin Membukanya!](https://dl.kaskus.id/img.bisnis.com/posts/2014/04/15/219564/jokowi-111.jpg)
RMOL. Mantan hakim Mahkamah Konstitusi yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai saksi ahli, Harjono membela penggunaan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) serta langkah KPU membuka kotak suara tanpa menunggu perintah hakim Mahkamah Konstitusi. (MK).
Menurutnya, DPKb adalah upaya KPU untuk menjamin hak warga negara Indonesia yang substansial.
"Justru DPKTb ini adalah untuk memungkinkan hak substansi WNI, lagipula DPTb ini nggak menguntungkan langsung satu pasangan saja karena no one knows siapa yang dipilih oleh pengguna DPKTb itu," kata Harjono di hadapan majelis hakim dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2014 di gedung MK, Jakarta, Jumat (15/8).
Terkait pembukaan kotak suara, menurut Harjono, langkah KPU ini sudah tepat untuk mengambil alat-alat pembuktian.
"Kenapa harus izin ke orang lain untuk buka propertinya? Kan selama nggak berubah kan nggak apa-apa. Mau everytime, everywhere KPU boleh dong buka kan itu properti dia, karena seluruhnya adalah otoritas KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang mandiri dan independen," bela Harjono.
http://politik.rmol.co/read/2014/08/...n-Membukanya!-
HUKUM PERDATA HAK MILIK
A. HAK MILIK
1. pengertian hak milik
Hak milik adalah hak untuk menikmati sesuatu kebendaan dengan leluasa dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum, dan tidak menganggu hak orang lain(pasal 570 KUHper). Pengertian hak milik dalam pasal 570 itu masih dalam arti luas dari benda, yang dapat menjadi objek hak milik, tidak hanya benda tidak bergerak tetapi juga benda bergerak, lain halnya dengan rumusan yang tercantum dalam pasal 20 UU nomor 5 tahun 1960, dimana dalam rumusannya itu hanya mengenai benda tidak bergerak, khususnya atas tanah. Yang berbunyi: “hak milik adalah turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan yang tercantum dalam pasal 6UUPA”. Hak kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh atas suatu benda (berwujud dan tidak berwujud yang dapat dijadikan objek hak).
Sifat terkuat dan terpenuh ini memberikan kepada pemilik untuk :
1) Mengasingkan (menyerahkan) selama-lamanya hak miliknya kepada pihak lain.
2) Menyerahakan untuk sementara (jus in re alina)
3) Meletakkan sebagai jaminan.
4) Mempertahankan terhadap setiap gangguan.
5) Mengadakan gugatan (aksi) pada pihak yang merugikannya (revindicatie)
Dari ketentuan pasal 570 KUHper dapat diuraikan pengertian sebagai berikut:
a) Hak milik adalah hak paling utama, karena pemilik dapat menikmati sepenuhnya dan menguasai sebebas-bebasnya.
b) Dapat menikmati sepenuhnya, artinya pemilik dapat memanfaatkan semaksimal mungkin , dan dapat memetik hasil sebanyak-banyaknya.
c) Dapat menguasai sebebas-bebasnya artinya pemilik dapat melakukan perbuatan apa saja tanpa batas terhadap benda miliknya itu, misalnya memelihara sebaok-baiknya, membebani dengan hak-hak kebendaan dan memindah tanggankan.
d) Hak milik tidak dapat diganggu gugat, baik oleh orang lain maupun oleh penguas, kecuali dengan syarat-syarat dan menurut ketentuan UU
e) Tidak dapat di gugat, hendaklah diartikan sejauh untuk memenuhi kebutuhan pemiliknya secara wajar, dengan memperhatikan kepentingan orang lain (kepentingan umum).
Pengunaan dan penegasan hak milik dibatasi oleh kepentingan orang lain, bagaimanapun juga menurut system hukum Indonesia, hak milik memiliki fondasi sosial, dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam penggunaan hak milik, harus me,perhatikan 4 hal berikut ini:
1. Ketentuan hukum yang berlaku, seperti UU gangguan, UU nomor 5 Tahun 1960, UU pencabutan hak atas tanah.
2. Ketertiban umum.
3. Hak-hak orang lain, seperti hak jasa perkarangan, hak guna usaha, hipotek dan lain-lain.
4. Fungsi sosial.
2. Ciri-ciri Hak Milik
a). Hak Utama
hak milik adalah hak utama, induk dari semua hak kebendaan, Soetene Malikul Adil (1962:17), menyebut hak milik itu sebagai hak pangkal(original rech), karena dengan adanya hak ini, maka dapat terjadi hak lain. Tanpa ada hak milik terlebih dahulu tidak mungkin ada hak kebendaan yang diatas sesuatu benda, hak milik tidak terdapat sedangkan hak-hak kebendaan lain terbatas, hak milik itu tidak terbatas penggunaanya oleh pemiliknya.
b). utuh dan Lengkap
hak milik secara utuh dan lengkap melekat diatas benda hak milik sebgai satu kesatuan , hak milik yang melekat pada rumah itu sebagai keseluruhannya, tidak ada hak milik atas semua kamar saja dalam suatu rumah, dengan demikian tidak mungkin dilakukan pemindah tangganan atas sebuah kamar kepada pihak lain sebagai hak milik, tidak mungkin ada hak milik di dalam hak milik.
c) Tetap. Tidak Lengkap
hak milik sifatnya tetap, tidak lengkap oleh hak kebendaan lain . hak milik adalah hak utama, induk, pangkal, tidak mungkin lengkap oleh hak-hak kebadaan lain. Hak milik hanya lenyap apabila berpindah tangan kepada orang yang berhak menguasai setelah tenggang waktu tertenggang waktu tertentu, sebaiknya hak kebendaan lain dapat lenyap apabila menghadapi hak milik.
Pendapat lain menyatakan ada 4 ciri hak milik berdasarkan pasal 570 KUHper yaitu:
1) Berhak menikmati adapt yang akan diatur dengan peraturan pemerintahan
2) Penetapan pemerintah menurut cara dan syarat-syarat yang ditetapkan dengan peraturan peraturan.
3) Tidak mengganggu hak orang lain (hinder), jika perlu dicabut untuk kepentingan umum dengan memberikan ganti rugi.
4) Tidak menyalah gunakan hak dalam pelaksanaannya (misbruik van staft recth).
3. Cara Memperoleh Hak Milik
Cara untuk memperoleh hak milik yang dijelaskan dalam UUPA pasal 22,26 yaitu sebagai berikut:
1. Menurut hukum adat yang akan diatur dengan peraturan pemerintah
2. Penetapan pemerintah menurut cara dan syarat-syarat yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
3. Ketentuan undang-undang.
Seluruh cara penyerahan hak milik harus dengan memenuhi syarat pengawasan oleh pemerintah, sedangkan menurut pasal 584 KUHper ditentukan lima cara untuk memperoleh hak milik sebagai berikut:
1. Pengakuan(toeeingenieng) yaitu memperoleh hak milik atas benda-benda yang tidak ada pemiliknya,(Res Nullius). Res Nullius hanya atas benda yang bergerak misalnya memburu rusa di hutan, memancing iakn laut di laut, dan lain-lain.
2. Perlekatan(Nat Rekking) yaitu suatu cara untuk memperoleh hak milik dimana benda itu tambah besar atau berlipat ganda karena alam. Contoh: tanah bertambah besar akibat gempa bumi, kuda beranak, pohon berbuah, dan laun-lain.
3. Daluarsa (verjaring) yaitu suatu cara untuk memperoleh hak milik atau membebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang telah ditentukan dalam UU tahun 1945 KUHper, ada dua macam daluarsa:
a. Acquisitieve verjaring adalah suatu cara memperoleh hak milik karena lewatnya waktu.
b. Extinctieve verjaring adalah membebaskan seseorang dari satu penagihan atau penuntutan hukum karena daluarsa atau lewat waktu.
Ada 4 syarat daluarsa:
a) Bezitter sebagai pemilik
b) Bezit itu harus denagn jujur (itikad baik)
c) Bezit harus terus menerus dan tidak terputus
d) Bezit itu telah berusia 20 tahun atau 30 tahun (tahun 1963 KUHper)
4. Pewarisan yaitu suatu proses peralihan hak milik tau warisan dari pewaris pada ahli warisnya. Pewaris dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu karena UU dan wasiat.
5. Penyerahan yaitu perbuatan hukum yang bertujuan untuk memindahkan hak milik pada pihak yang lainnya.
Hoge raad berpendapat bahwa cara-cara memperoleh hak milik tersebut tidak lengkap dan tidak terlalu sistematis. Dikatakan tidak lengkap karena di dalam pasal 584 KUHper tidak disebutkan cara-cara lain, padahal cara memperoleh hak memperoleh hak milik tidak hanya ada pada kelima cara itu, tetapi juga dikenal cara-cara lain, seperti pencabutan hak, pembebasan hak, hibah, wasiat dan pencampuran harta kekayaan pada saat bersamaan, dikatakan tidak terlalu sistematis, karena segala jenis perolehan hak milik terdapat campur aduk, terutama pada nomor d dan e, seharusnya yang lebih dahulu adalah nomor e, baru kemudian karena warisan.
4. BATASAN HAK MILIK
Dari ketentuan-ketentuan pasal 570 KUHper dapat diketahui pembatasan-pembatasan penggunaan hak milik antara lain:
a. Tidak bertentangan dengan UU
Penggunaan hak milik dibatasi oleh undang-undang artinya harus tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan umum yang berlaku. Dan perakteknya pengertian bertentangan dengan undang-undang telah diperluas menjadi bertentangan dengan hukum, dengan demikian segala perbuatan penggunaan hak milik yang bukan saja bertentangan dengan undang-undang melainkan juga bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum pun dapat dilarang, misalnya penggunaan rumah sebagai tempat pramuriaan, perdaganggan minuman keras, perdaganggan narkoba, pusat perjudian.
b. Tidak menimbulkan gangguan terhadap orang lain.
Penggunaan hak milik tidak boleh menimbulkan gangguan terhadap orang lain dan hak-hak orang. Misalnya pemilik pabrik yang membuang limba pabriknya kesungai, sehingga menganggu kesehatan dan kebersihan masyarakat sekitanya.
Kerugian akibat gangguan (hinder) dapat digiugat melalui pasal 1365 KUHper tentang onrechtmatinge daad(perbuatn melawan hukum)
c. Penyalah gunaan hak (misbruik van recht)
Berbuat semaunya termasuk menyakah gunakan hak itu, penggunaan hak milik itu dibatasi oleh kepentingan orang lain, penggunaan hak milik harus secara wajar. Walaupun orang mempunyai hak milik, tidaklah berarti ia boleh berbuat seenaknya, penyalahgunaan hak adalah menggunakan hak milik sedemikian rupa sehingga kerugian orang lain lebih besar jika dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh akibat dari penngunaan hak tersebut.
d. Pembatasan oleh hukum tetangga
Hukum tetangga adalah hukum yang membatasi kebebasan seseorang dalam penggunaan dan penguasaan hak miliknya, atau juga dapat disebut suatu hukum yang mengatur hak dan kewajiban orang yang hidup bertetangga, yang mana penggunaan dan pengguasaan hak milik bersama, konsep ini sesuai dengan ketentuan pasal 6 UUP no 5 Tahun 1960, bahwa hak milik mempunyai fungsi sosial.
e. Pencabutan hak untuk kepentingan umum
Adakalnya hak milik dicabut dari pemiliknya apabila kepentingan umum menghendakinya, tetapi pencabutan itu harus dengan alasan, prosedurdan anti kerugian yang layak menurut undang-undang. Pemerintah tidak boleh menurut semaunya saja mencabut hak orang, walaupun dengan alasan hak milik mempunyai fungsi sosial.
Batasan dalam UUPA menunjukkan bahwa hak milik bukanlah merupakan lambing kekuasaan yang tidak terbtas atau hak asasi yang tidak terbatas, akn tetapi dibatasi oleh kepentingan umum yang diungkapkan oleh hukum public.
5. HAK MILIK BERSAMA
Hak milik bersama dapat terjadi karena perjanjian atau Karena undang-undang, dikatakan hak milik bersama(medeeigendom) karena terdapat beberapa orang pemilik atas suatu benda yang sama, setiap pemilik peserta memiliki bagian yang tidak dapat dipisahka dari benda itu, pemilikan bersama itu bisa berupa:
a. Pemilikan terhadap benda tertentu, seperti rumah susun
b. Terhadap seluruh aktiva(piutang), dan pasiva (utang seperti harta perkimpoian), warisan
Menurut ketentuan pasal 573 berbunyi “pembagian benda yang menjadi milik lebih dari satu orang harus dilakukan menurut aturan-aturan mengenai pemisahan dan pembagian harta peninggalan diatur dalam pasal 1066 sampai dengan 11125 bab 17 buku 11 KUHper mengenai hak milik bersama dengan warisan”. Hak milik bersama ada dua macam:
1) Hak milik bersama yang bebas
Hak milik ini terjadi karena perjanjian antara berapa pemilik bersama atas suatu benda, para pemilik bersama dapat meminta pemisahan dan pembagian terhadap benda bersama itu. Setiap pemiliki bersama memiliki bagian sebagi harta kekayaan yang berdiri sendiridan berhak menguasai bagiannya itu dan berbuat apa saja tehadap bendanya, tanpa perlu izin dari pemilik bersama lainnya.
2) Hak milik bersama terikat
Hak milik ini terjadi karena ketentuan dan sebagai akibat hubungan hukum yang sudah ada lebih dahulu, dalam hak milik bersanma yang terikat terhadap kesatuan mengenai benda bersama dan pembagian tidak mungkin dilakukan, tipa pemilik bersama tidak dimungkinkan berbuat apa saja tanpa izin dari pemilik bersama lainnya.
nice move prof, pasti kubu wowo mulai ketar ketir saat gugatannya ke KPU di MK mulai di hadang jurus hukum perdata hak milik nya prof harjono


Jum'at, 15 Agustus 2014 , 12:34:00 WIB
![[azas hak milik] Prof Harjono: Kotak Suara Properti KPU,Kenapa Mesti Izin Membukanya!](https://dl.kaskus.id/img.bisnis.com/posts/2014/04/15/219564/jokowi-111.jpg)
RMOL. Mantan hakim Mahkamah Konstitusi yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai saksi ahli, Harjono membela penggunaan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) serta langkah KPU membuka kotak suara tanpa menunggu perintah hakim Mahkamah Konstitusi. (MK).
Menurutnya, DPKb adalah upaya KPU untuk menjamin hak warga negara Indonesia yang substansial.
"Justru DPKTb ini adalah untuk memungkinkan hak substansi WNI, lagipula DPTb ini nggak menguntungkan langsung satu pasangan saja karena no one knows siapa yang dipilih oleh pengguna DPKTb itu," kata Harjono di hadapan majelis hakim dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2014 di gedung MK, Jakarta, Jumat (15/8).
Terkait pembukaan kotak suara, menurut Harjono, langkah KPU ini sudah tepat untuk mengambil alat-alat pembuktian.
"Kenapa harus izin ke orang lain untuk buka propertinya? Kan selama nggak berubah kan nggak apa-apa. Mau everytime, everywhere KPU boleh dong buka kan itu properti dia, karena seluruhnya adalah otoritas KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang mandiri dan independen," bela Harjono.
http://politik.rmol.co/read/2014/08/...n-Membukanya!-
Quote:
HUKUM PERDATA HAK MILIK
A. HAK MILIK
1. pengertian hak milik
Hak milik adalah hak untuk menikmati sesuatu kebendaan dengan leluasa dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum, dan tidak menganggu hak orang lain(pasal 570 KUHper). Pengertian hak milik dalam pasal 570 itu masih dalam arti luas dari benda, yang dapat menjadi objek hak milik, tidak hanya benda tidak bergerak tetapi juga benda bergerak, lain halnya dengan rumusan yang tercantum dalam pasal 20 UU nomor 5 tahun 1960, dimana dalam rumusannya itu hanya mengenai benda tidak bergerak, khususnya atas tanah. Yang berbunyi: “hak milik adalah turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan yang tercantum dalam pasal 6UUPA”. Hak kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh atas suatu benda (berwujud dan tidak berwujud yang dapat dijadikan objek hak).
Sifat terkuat dan terpenuh ini memberikan kepada pemilik untuk :
1) Mengasingkan (menyerahkan) selama-lamanya hak miliknya kepada pihak lain.
2) Menyerahakan untuk sementara (jus in re alina)
3) Meletakkan sebagai jaminan.
4) Mempertahankan terhadap setiap gangguan.
5) Mengadakan gugatan (aksi) pada pihak yang merugikannya (revindicatie)
Dari ketentuan pasal 570 KUHper dapat diuraikan pengertian sebagai berikut:
a) Hak milik adalah hak paling utama, karena pemilik dapat menikmati sepenuhnya dan menguasai sebebas-bebasnya.
b) Dapat menikmati sepenuhnya, artinya pemilik dapat memanfaatkan semaksimal mungkin , dan dapat memetik hasil sebanyak-banyaknya.
c) Dapat menguasai sebebas-bebasnya artinya pemilik dapat melakukan perbuatan apa saja tanpa batas terhadap benda miliknya itu, misalnya memelihara sebaok-baiknya, membebani dengan hak-hak kebendaan dan memindah tanggankan.
d) Hak milik tidak dapat diganggu gugat, baik oleh orang lain maupun oleh penguas, kecuali dengan syarat-syarat dan menurut ketentuan UU
e) Tidak dapat di gugat, hendaklah diartikan sejauh untuk memenuhi kebutuhan pemiliknya secara wajar, dengan memperhatikan kepentingan orang lain (kepentingan umum).
Pengunaan dan penegasan hak milik dibatasi oleh kepentingan orang lain, bagaimanapun juga menurut system hukum Indonesia, hak milik memiliki fondasi sosial, dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam penggunaan hak milik, harus me,perhatikan 4 hal berikut ini:
1. Ketentuan hukum yang berlaku, seperti UU gangguan, UU nomor 5 Tahun 1960, UU pencabutan hak atas tanah.
2. Ketertiban umum.
3. Hak-hak orang lain, seperti hak jasa perkarangan, hak guna usaha, hipotek dan lain-lain.
4. Fungsi sosial.
2. Ciri-ciri Hak Milik
a). Hak Utama
hak milik adalah hak utama, induk dari semua hak kebendaan, Soetene Malikul Adil (1962:17), menyebut hak milik itu sebagai hak pangkal(original rech), karena dengan adanya hak ini, maka dapat terjadi hak lain. Tanpa ada hak milik terlebih dahulu tidak mungkin ada hak kebendaan yang diatas sesuatu benda, hak milik tidak terdapat sedangkan hak-hak kebendaan lain terbatas, hak milik itu tidak terbatas penggunaanya oleh pemiliknya.
b). utuh dan Lengkap
hak milik secara utuh dan lengkap melekat diatas benda hak milik sebgai satu kesatuan , hak milik yang melekat pada rumah itu sebagai keseluruhannya, tidak ada hak milik atas semua kamar saja dalam suatu rumah, dengan demikian tidak mungkin dilakukan pemindah tangganan atas sebuah kamar kepada pihak lain sebagai hak milik, tidak mungkin ada hak milik di dalam hak milik.
c) Tetap. Tidak Lengkap
hak milik sifatnya tetap, tidak lengkap oleh hak kebendaan lain . hak milik adalah hak utama, induk, pangkal, tidak mungkin lengkap oleh hak-hak kebadaan lain. Hak milik hanya lenyap apabila berpindah tangan kepada orang yang berhak menguasai setelah tenggang waktu tertenggang waktu tertentu, sebaiknya hak kebendaan lain dapat lenyap apabila menghadapi hak milik.
Pendapat lain menyatakan ada 4 ciri hak milik berdasarkan pasal 570 KUHper yaitu:
1) Berhak menikmati adapt yang akan diatur dengan peraturan pemerintahan
2) Penetapan pemerintah menurut cara dan syarat-syarat yang ditetapkan dengan peraturan peraturan.
3) Tidak mengganggu hak orang lain (hinder), jika perlu dicabut untuk kepentingan umum dengan memberikan ganti rugi.
4) Tidak menyalah gunakan hak dalam pelaksanaannya (misbruik van staft recth).
3. Cara Memperoleh Hak Milik
Cara untuk memperoleh hak milik yang dijelaskan dalam UUPA pasal 22,26 yaitu sebagai berikut:
1. Menurut hukum adat yang akan diatur dengan peraturan pemerintah
2. Penetapan pemerintah menurut cara dan syarat-syarat yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
3. Ketentuan undang-undang.
Seluruh cara penyerahan hak milik harus dengan memenuhi syarat pengawasan oleh pemerintah, sedangkan menurut pasal 584 KUHper ditentukan lima cara untuk memperoleh hak milik sebagai berikut:
1. Pengakuan(toeeingenieng) yaitu memperoleh hak milik atas benda-benda yang tidak ada pemiliknya,(Res Nullius). Res Nullius hanya atas benda yang bergerak misalnya memburu rusa di hutan, memancing iakn laut di laut, dan lain-lain.
2. Perlekatan(Nat Rekking) yaitu suatu cara untuk memperoleh hak milik dimana benda itu tambah besar atau berlipat ganda karena alam. Contoh: tanah bertambah besar akibat gempa bumi, kuda beranak, pohon berbuah, dan laun-lain.
3. Daluarsa (verjaring) yaitu suatu cara untuk memperoleh hak milik atau membebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang telah ditentukan dalam UU tahun 1945 KUHper, ada dua macam daluarsa:
a. Acquisitieve verjaring adalah suatu cara memperoleh hak milik karena lewatnya waktu.
b. Extinctieve verjaring adalah membebaskan seseorang dari satu penagihan atau penuntutan hukum karena daluarsa atau lewat waktu.
Ada 4 syarat daluarsa:
a) Bezitter sebagai pemilik
b) Bezit itu harus denagn jujur (itikad baik)
c) Bezit harus terus menerus dan tidak terputus
d) Bezit itu telah berusia 20 tahun atau 30 tahun (tahun 1963 KUHper)
4. Pewarisan yaitu suatu proses peralihan hak milik tau warisan dari pewaris pada ahli warisnya. Pewaris dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu karena UU dan wasiat.
5. Penyerahan yaitu perbuatan hukum yang bertujuan untuk memindahkan hak milik pada pihak yang lainnya.
Hoge raad berpendapat bahwa cara-cara memperoleh hak milik tersebut tidak lengkap dan tidak terlalu sistematis. Dikatakan tidak lengkap karena di dalam pasal 584 KUHper tidak disebutkan cara-cara lain, padahal cara memperoleh hak memperoleh hak milik tidak hanya ada pada kelima cara itu, tetapi juga dikenal cara-cara lain, seperti pencabutan hak, pembebasan hak, hibah, wasiat dan pencampuran harta kekayaan pada saat bersamaan, dikatakan tidak terlalu sistematis, karena segala jenis perolehan hak milik terdapat campur aduk, terutama pada nomor d dan e, seharusnya yang lebih dahulu adalah nomor e, baru kemudian karena warisan.
4. BATASAN HAK MILIK
Dari ketentuan-ketentuan pasal 570 KUHper dapat diketahui pembatasan-pembatasan penggunaan hak milik antara lain:
a. Tidak bertentangan dengan UU
Penggunaan hak milik dibatasi oleh undang-undang artinya harus tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan umum yang berlaku. Dan perakteknya pengertian bertentangan dengan undang-undang telah diperluas menjadi bertentangan dengan hukum, dengan demikian segala perbuatan penggunaan hak milik yang bukan saja bertentangan dengan undang-undang melainkan juga bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum pun dapat dilarang, misalnya penggunaan rumah sebagai tempat pramuriaan, perdaganggan minuman keras, perdaganggan narkoba, pusat perjudian.
b. Tidak menimbulkan gangguan terhadap orang lain.
Penggunaan hak milik tidak boleh menimbulkan gangguan terhadap orang lain dan hak-hak orang. Misalnya pemilik pabrik yang membuang limba pabriknya kesungai, sehingga menganggu kesehatan dan kebersihan masyarakat sekitanya.
Kerugian akibat gangguan (hinder) dapat digiugat melalui pasal 1365 KUHper tentang onrechtmatinge daad(perbuatn melawan hukum)
c. Penyalah gunaan hak (misbruik van recht)
Berbuat semaunya termasuk menyakah gunakan hak itu, penggunaan hak milik itu dibatasi oleh kepentingan orang lain, penggunaan hak milik harus secara wajar. Walaupun orang mempunyai hak milik, tidaklah berarti ia boleh berbuat seenaknya, penyalahgunaan hak adalah menggunakan hak milik sedemikian rupa sehingga kerugian orang lain lebih besar jika dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh akibat dari penngunaan hak tersebut.
d. Pembatasan oleh hukum tetangga
Hukum tetangga adalah hukum yang membatasi kebebasan seseorang dalam penggunaan dan penguasaan hak miliknya, atau juga dapat disebut suatu hukum yang mengatur hak dan kewajiban orang yang hidup bertetangga, yang mana penggunaan dan pengguasaan hak milik bersama, konsep ini sesuai dengan ketentuan pasal 6 UUP no 5 Tahun 1960, bahwa hak milik mempunyai fungsi sosial.
e. Pencabutan hak untuk kepentingan umum
Adakalnya hak milik dicabut dari pemiliknya apabila kepentingan umum menghendakinya, tetapi pencabutan itu harus dengan alasan, prosedurdan anti kerugian yang layak menurut undang-undang. Pemerintah tidak boleh menurut semaunya saja mencabut hak orang, walaupun dengan alasan hak milik mempunyai fungsi sosial.
Batasan dalam UUPA menunjukkan bahwa hak milik bukanlah merupakan lambing kekuasaan yang tidak terbtas atau hak asasi yang tidak terbatas, akn tetapi dibatasi oleh kepentingan umum yang diungkapkan oleh hukum public.
5. HAK MILIK BERSAMA
Hak milik bersama dapat terjadi karena perjanjian atau Karena undang-undang, dikatakan hak milik bersama(medeeigendom) karena terdapat beberapa orang pemilik atas suatu benda yang sama, setiap pemilik peserta memiliki bagian yang tidak dapat dipisahka dari benda itu, pemilikan bersama itu bisa berupa:
a. Pemilikan terhadap benda tertentu, seperti rumah susun
b. Terhadap seluruh aktiva(piutang), dan pasiva (utang seperti harta perkimpoian), warisan
Menurut ketentuan pasal 573 berbunyi “pembagian benda yang menjadi milik lebih dari satu orang harus dilakukan menurut aturan-aturan mengenai pemisahan dan pembagian harta peninggalan diatur dalam pasal 1066 sampai dengan 11125 bab 17 buku 11 KUHper mengenai hak milik bersama dengan warisan”. Hak milik bersama ada dua macam:
1) Hak milik bersama yang bebas
Hak milik ini terjadi karena perjanjian antara berapa pemilik bersama atas suatu benda, para pemilik bersama dapat meminta pemisahan dan pembagian terhadap benda bersama itu. Setiap pemiliki bersama memiliki bagian sebagi harta kekayaan yang berdiri sendiridan berhak menguasai bagiannya itu dan berbuat apa saja tehadap bendanya, tanpa perlu izin dari pemilik bersama lainnya.
2) Hak milik bersama terikat
Hak milik ini terjadi karena ketentuan dan sebagai akibat hubungan hukum yang sudah ada lebih dahulu, dalam hak milik bersanma yang terikat terhadap kesatuan mengenai benda bersama dan pembagian tidak mungkin dilakukan, tipa pemilik bersama tidak dimungkinkan berbuat apa saja tanpa izin dari pemilik bersama lainnya.
nice move prof, pasti kubu wowo mulai ketar ketir saat gugatannya ke KPU di MK mulai di hadang jurus hukum perdata hak milik nya prof harjono



0
7.7K
Kutip
94
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan