Kaskus

News

adoekaAvatar border
TS
adoeka
[azas hak milik] Prof Harjono: Kotak Suara Properti KPU,Kenapa Mesti Izin Membukanya!
Prof Harjono: Kotak Suara Properti KPU, Kenapa Mesti Izin Membukanya!
Jum'at, 15 Agustus 2014 , 12:34:00 WIB

[azas hak milik] Prof Harjono: Kotak Suara Properti KPU,Kenapa Mesti Izin Membukanya!

RMOL. Mantan hakim Mahkamah Konstitusi yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai saksi ahli, Harjono membela penggunaan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) serta langkah KPU membuka kotak suara tanpa menunggu perintah hakim Mahkamah Konstitusi. (MK).

Menurutnya, DPKb adalah upaya KPU untuk menjamin hak warga negara Indonesia yang substansial.

"Justru DPKTb ini adalah untuk memungkinkan hak substansi WNI, lagipula DPTb ini nggak menguntungkan langsung satu pasangan saja karena no one knows siapa yang dipilih oleh pengguna DPKTb itu," kata Harjono di hadapan majelis hakim dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2014 di gedung MK, Jakarta, Jumat (15/8).

Terkait pembukaan kotak suara, menurut Harjono, langkah KPU ini sudah tepat untuk mengambil alat-alat pembuktian.

"Kenapa harus izin ke orang lain untuk buka propertinya? Kan selama nggak berubah kan nggak apa-apa. Mau everytime, everywhere KPU boleh dong buka kan itu properti dia, karena seluruhnya adalah otoritas KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang mandiri dan independen," bela Harjono.

http://politik.rmol.co/read/2014/08/...n-Membukanya!-

Quote:


nice move prof, pasti kubu wowo mulai ketar ketir saat gugatannya ke KPU di MK mulai di hadang jurus hukum perdata hak milik nya prof harjono emoticon-Big Grinemoticon-Big Grinemoticon-Big Grin
0
7.7K
94
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan