Kaskus

Hobby

m27Avatar border
TS
m27
bahaya lalu lintas
erinteraksi dengan ponsel (telepon atau SMS) sambil mengemudi maupun berkendaraan sepeda motor, ternyata banyak mengundang bahaya. Sebuah penelitian yang dilakukan Fakultas Psikologi Utah University, AS pada tahun 2003 menyatakan bahwa mengemudi mobil sambil menelpon lebih berbahaya ketimbang mengemudi sambli mabuk di atas ambang batas alkohol nasional AS. Sebanyak 120 peserta mengemudi mobil menggunkan simulator dan sebanyak 10 orang yang mengemudi sambil menelpon mengalami kecelakaan. Sedangkan tidak satupun yang mengemudi sambil mabuk menglamai kecelakaan selama tes. Adapun parameter-parameter yang terlibat adalah besarnya jarak yang dijaga dengan kendaraan di depannya, kecepatan, respons pengereman dan jarak pengereman.

Yang menjadi perhatian utama dari bahaya menelepon saat mengemudi adalah perhatian pengemudi yang teralihkan saat memacu mobilnya di jalanan. Dan tingkat bahaya ini bertambah pada pengendara sepeda motor.

Sebuah penelitian lain oleh University of South Caroline juga membandingkan bahaya antara percakapan di telepon saat mengemudi dengan percakapan dengan orang di sebelah pengendara. Hasilnya adalah percakapan melalui telepon mengandung bahaya 4 kali lipat ketimbang percakapan langsung dengan penumpang. Hal ini karena penumpang dinilai lebih bisa menilai kondisi berkendara dan lalu lintas secara langsung dibandingkan dengan lawan bicara di seberang telepon. Jika kondisi lalu lintas sedang mununtut pengemudi untuk konsentrasi penuh, maka lawan bicara yang berada satu kendaraan dengannya sadar atau tidak sadar menyesuaikan frekuensi dan materi pembicaraan.

Beberapa negara sudah menerbitkan regulasi terkait penggunaan perangkan komunikasi bergerak saat berkendaraan. Sebagian kecil negara-negara tersebut (seperti Singapura, Jepang, dan beberapa negara bagian di AS) bahkan mengeluarkan larangan untuk penggunaan perangkat langsung maupun perangkat hands-free nya. Sementara sisanya hanya larangan penggunaan perangkat langsung.

Di Indonesia sendiri berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan ponsel saat berkendara termasuk dalam pelanggaran pasal 283 UU no. 22 th 2009 tersebut. Dalam Pasal 283 UU No 22/ 2009 itu disebutkan bahwa pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi seperti diatur dalam Pasal 106 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Berikut ini adalah beberapa data statistik terkait penggunaan ponsel ketika berkendara yang dikumpulkan selama tahun 2007-2008 di AS.

Penggunaan ponsel ketika mengemudi pada remaja

Meskipun mengandung risiko, sebagian besar pengendara remaja mengindahkan larangan mengemudi sambil menelpon.
Berbicara di telepon membuat reaksi remaja yang sedang mengemudi sama seperti pengmeudi berusia 70 tahun.
Sebanyak 56% remaja mengakui menelpon ketika mengemudi dan 13% mengakui mengirim SMS sambil mengemudi.
48% remaja berusia 12-17 tahun di Amerika mengaku berada di kendaraan yang pengemudinya ber-SMS sambil mengemudi.
Di tahun 2007, aktivitas menelpon dan SMS saat mengemudi menyumbang 1.000 kecelakaan yang melibatkan pengendara berusia 16-17 tahun. Dan 21% dari kecelakaan-kecelakaan fatal melibatkan pengemudi berusia 16-19 tahun yang menggunakan ponsel saat mengemudi. Angka ini diperkirakan bertambah 4% setiap tahunnya.
Lebih dari 60% remaja AS mengakui bahwa menelpon dan SMS sambil mengemudi adalah kegiatan berisiko tinggi.
Hampir 50% remaja berusia 18-24 tahun mengemudi sambil ber-SMS.
hati hati gan dalam berkndara
Spoiler for "Penampakan":
0
1.2K
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan