Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

elo.gw.endAvatar border
TS
elo.gw.end
penggelembungan suara tidak dipersoalkan Kotak Suara Dipermasalahkan
Buyung: Tak Mampu Buktikan Tuduhan, Kotak Suara Dipermasalahkan


Jakarta - Kuasa hukum KPU, Adnan Buyung Nasution mencurigai, pembukaan kotak suara yang kerap dipermasalahkan tim kuasa hukum Prabowo-Hatta KPU adalah bentuk pengalihan ketidakmampuan pihak pasangan capres-cawapres nomor urut 1 itu untuk membuktikan tuduhan-tuduhannya.

"Jangan mutar-mutar dong. Katanya, masalahnya ada penggelembungan suara, kecurangan terstruktur, sistematis, masif kok jadi beralih ke kotak suara? Kita harus jujur dengan apa yang kita tuntut. Jangan cari masalah lain," kata Buyung, usai sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (11/8).

Advokat senior itu menilai, langkah KPU yang menginstruksikan jajarannya membuka kotak suara beralasan menurut hukum. Terkait itu, MK telah mengeluarkan ketetapan yang mengizinkan KPU membuka kotak suara dalam sidang, Jumat (8/8). Namun, mengenai aktivitas pembukaan kotak suara yang dilakukan sebelum ketetapan bakal diputus pada sidang akhir 21 Agustus 2014.

"Semuanya itu tidak ada yang melanggar hukum," ujarnya.

Dalam lanjutan sidang dengan agenda pembuktian perkara Pilpres 2014 yang digelar, KPU telah menghadirkan saksi-saksi yang diantaranya berasal dari KPU Provinsi Jatim, dan Jateng. Dalam sidang tersebut majelis hakim banyak mempertanyakan mengenai pembukaan kotak suara dan data pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).

Mengenai pembukaan kotak suara baik saksi yang berasal dari KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota meyakini, tidak ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali. Dan hal itu telah diselesaikan pada pleno di tingkat provinsi.

Sedangkan mengenai aktivitas pembukaan kotak suara banyak saksi menyebut hal itu dilakukan sesuai dengan instruksi dari KPU dan Bawaslu.

Menurut Buyung, saksi-saksi yang dihadirkan menyampaikan keterangan yang relevan dengan apa yang dituduhkan oleh pihak pemohon. Apalagi, pihak pemohon tidak dapat membantah bahkan menyanggah keterangan saksi.

"Kan tidak bisa bantah. Tidak ada (keterangan) dari pihak kami yang dibantah. Kalau KPU tidak benar kan mereka akan protes. Jadi seluruh proses bagus semua," kata Buyung.

Sementara, kuasa hukum Prabowo-Hatta, Firman Wijaya menilai, adanya ketetapan MK mengenai pembukaan kotak suara justru menandakan pembukaan kotak suara yang dilakukan sebelum penetapan tidak sah menurut perundang-undangan.

"Tadi ada kesadaran dari saksi kalau baru tahu yang tanggal 8 Agustus itu baru perintah yang sah menurut UU. Bisa diartikan tindakan pembukaan kotak suara melanggar UU. Bahwa alat bukti yang dibawa ke sidang ini tidak mempunyai nilai bukti yang sah," kata Firman.

Dirinya menilai, fakta-fakta yang disampaikan pihak KPU melalui keterangan saksinya justru memperlihatkan kepanikan KPU dalam menghadapi perkara pilpres. Firman menyebut secara prosedur KPU telah melanggar ketentuan.

"Sederhananya, aspek prosedural saja sudah salah maka nilai substansi hukumnya sudah tidak penting lagi," jelasnya.

http://www.beritasatu.com/nasional/2...asalahkan.html

masih ingat ini ? emoticon-Ngakak

0
3K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan