- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Mantan Napi Balik Lagi ke Penjara dong??] PraHara, Muhammad Taufik Harus Dipenjara


TS
sabil.haq
[Mantan Napi Balik Lagi ke Penjara dong??] PraHara, Muhammad Taufik Harus Dipenjara
Quote:
http://www.tokohindonesia.com/biogra...ir-laksana-air
http://news.liputan6.com/read/103173...-resmi-ditahan
Jakarta – Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik bisa dituntut hukuman penjara lantaran mengancam Ketua KPU Husni Kamil Manik. Tindakan ini dinilai melawan hukum.
“Tidak ada warga negara yang berhak mengancam karena bertentangan dengan pasal 211 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara dan penculikan pasal 328 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun,” ujar kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Adnan Buyung Nasution di gedung MK pada Senin (11/8).
Adnan mengingatkan semua pihak yang sedang berperkara agar menghormati karena negara Indonesia adalah negara hukum. Selain itu, Adnan juga meminta media massa khususnya televisi agar tidak menyiarkan berita-berita yang memuat ancaman.
“Saya sudah telepon sejumlah media televisi agar tidak membiarkan orang mengancam lewat televisi. Media bisa ikut tertuduh karena memberikan kesempatan orang menyebarkan ancaman di muka umum,” katanya.
Sementara Ida Budhiati menegaskan bahwa tindakan mengancam dan penculikan terhadap KPU merupakan penghinaan terhadap KPU dan penyelenggara pemilu yang secara jelas-jelas tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang.
“Ketika kami mengerjakan tugas-tugas konstitusional, kemudian ada pihak-pihak yang memberikan intimidasi atau akan melakukan penculikan, ini merupakan penghinaan terhadap KPU dan penyelenggara pemilu yang nyata-nyata tugasnya dilindungi oleh UU,” tandasnya.
Tugas KPU menurut Ida adalah tugas-tugas konstitusional untuk memberikan pelayanan, klarifikasi, dan penjelasan-penjelasan dan menyampaikan pembuktian di muka persidangan terkait proses pemilu. Jika ada pihak yang melakukan intimidasi, lanjutnya harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Harus diminta pertanggungjawaban hukum pidana karena tidak hanya terkait dengan individu-individu, tetapi ancaman terhadap kehidupan tata negara kita, kehidupan berbangsa kita, dan kehidupan demokratis di negara yang kita cintai ini. Itu lebih yang substansial,”pungkasnya.
Muhammad Taufik mengajak massa pendukung Prabowo-Hatta untuk menangkap Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam orasinya di depan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat pekan lalu (8/8). Lantaran merasa terancam, para komisioner KPU ramai-ramai melaporkan Taufik ke Mabes Polri pada Senin (11/8) dini hari.
Muhammad Taufik pernah menjadi ketua KPUD DKI dan terjerat kasus korupsi di tahun 2004. Taufik ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan divonis selama 18 bulan pada 27 April 2004 lalu karena merugikan negara sebesar Rp 488 juta saat pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004.
Kini Taufik akan menjadi DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 bahkan namanya masuk dalam bursa pimpinan DPRD DKI Jakarta
sumber
Kalo menang apa lagi ya yang bakal di Korup?????????????????? Sudah Klaim Titisan Tuhan.... eeeehhhh isinya maling semua
Diubah oleh sabil.haq 11-08-2014 17:41
0
1.5K
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan