Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gadul_rontokAvatar border
TS
gadul_rontok
ASK : harta gono-gini dan warisan
Permisi agan2/wati ane bermaksud untuk bertanya masalah harta gono-gini dan warisan.
kondisi skrng orang tua saya bercerai, dan masih ada harta berupa tanah 600m2 beserta rumah. Saat ini saya dan adik2 saya ikut dengan ibu saya sedangkan bapak saya sudah menikah dengan seorang wanita(sebut saja mawar). Mawar ini sudah memiliki 2 anak tetapi bukan dari hasil pernikahan dg bapak saya.
Untuk masalah yg muncul adalah bapak saya skrng sakit2an, yg saya takutkan adalah apabila bpk saya meninggal bagai mana status gono-gini dan warisan.
untuk tanah seluas 600m2 ibu saya memang tidak memiliki hak karena merupakan harta bawaan ayah saya. Yang jd masalah adalah rumah, karena gono-gini rumah blum dibayarkan oleh bpk saya.
pertanyaan saya :
1. apabila bapak saya meninggal, bagaimana status gono-gini rumah tersebut.
2. apabila bapak saya meninggal apakah saya dan adik2 saya memiliki hak atas warisan tanah tersebut.
3. apakah mawar memiliki hak atas warisan tersebut
4. apakah anak dari mawar yg bukan hasil perkimpoian dengan ayah saya juga memiliki hak atas warisan tanah tersebut.

Mohon bantuanny buat agan2/wati, karena sampai saat ini ibu saya, saya, dan adik2 saya blum dpt bagian sama sekali.
Dan catatan bahwa Mawar merupakan org ketiga penyebab bercerainya org tua saya, takutny smua harta akan dialihkan ke kedua anak mawar.

Mhon bantuanny
0
1K
2
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan