Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

alexandrishAvatar border
TS
alexandrish
kontrak dalam bentuk fotokopian
permisi agan2 disini. ane ga tau lagi mau nanya dimana soal masalah yang ibu ane alami

ibu ane menyewakan sebuah ruko ke sebuah perusahaan. pada awalnya terbuat perjanjian lisan(kalau tidak salah ada bukti sms di hp) sebesar xxjuta(anggap xx nominal 2 digit)
lalu ayah ane menandatangi kontrak disitu tertulis jumlahnya xjuta. pas ditanya ayah ane, si penyewa bilang
"itu buat awalnya aja. nanti uangnya ditransfer bulan depan"
cuman kemarin pagi ibu ane membaca kontrak fotokopian itu dan tertulis bahwa
"biaya sewa ini untuk dua tahun kontrak"

pertayaan ane
1. si pengontrak jelas2 membayar kurang dari yang dijanjikan secara lisan(jumlahnya cukup besar pula). tetapi di kontrak tertulis angka xjuta(bukan xx juta).
bagaimana cara meminta kekurangan uangnya?
2. kontrak yang dikasih ke ane berupa fotokopian murni. apa ane bisa meminta kontrak aslinya untuk dipinjam? ane ga ngerti kenapa ayah ane dikasih fotokopian dan beliau ga masalah akan hal ini
3. apa ada cara untuk membatalkan kontrak tersebut? memang pembayarannya terlambat lebih lama dari yang tertulis dikontrak (dikatakan pembayaran dalam 2 minggu tapu baru dibayarkan sebulan kemudian)

tolong jawabannya yang cepat yah agan2. ortu ane rugi hampir ratusan juta dan ibu ane udh sakit mikirin ini
0
964
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan