- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Kebiasaan kampungan ala panasbung !] Hakim MK: Saksi Tolong Gunakan Bahasa Indonesia


TS
xiaoxiannu
[Kebiasaan kampungan ala panasbung !] Hakim MK: Saksi Tolong Gunakan Bahasa Indonesia
Hakim MK: Saksi Tolong Gunakan Bahasa Indonesia
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah kejadian menarik berlangsung selama sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (8/8/2014), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Salah satunya hakim terpaksa memperingati para saksi karena berbahasa daerah saat menjawab pertanyaan majelis hakim. "Ini Jakarta Om, tidak seperti Demak. Tolong gunakan bahasa Indonesia yang baik," ujar hakim Ahmad Fadlil Sumadi kepada saksi Ahmad Gufron.
Teguran itu bermula ketika hakim Fadlil bertanya kepada saksi Ahmad apakah keberatan terkait proses rekapitulasi suara di KPU Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Gufron mengakui keberatan dengan menjawab iya dengan bahasa Jawa, "Nggih."
Usai diperingati, Gufron berjanji menggunakan Bahasa Indonesia. Rupanya, peringatan hakim tak membuat Gufron melepaskan kebiasaannya berbahasa Jawa. Ia pun mengulanginya lagi. "Nggih," begitu kata Gufron. Hadirin lalu tertawa.
https://id.berita.yahoo.com/hakim-mk...161330939.html

asli ini prahara bner2 bodoh to the max
timsesnye musti di pecat2in neh, makan gaji buta pade
uda saksi abal2 asal comot
ditraining asal2an
data asbun semua
akhirnya ngelawak mlulu pas di sidang
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah kejadian menarik berlangsung selama sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (8/8/2014), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Salah satunya hakim terpaksa memperingati para saksi karena berbahasa daerah saat menjawab pertanyaan majelis hakim. "Ini Jakarta Om, tidak seperti Demak. Tolong gunakan bahasa Indonesia yang baik," ujar hakim Ahmad Fadlil Sumadi kepada saksi Ahmad Gufron.
Teguran itu bermula ketika hakim Fadlil bertanya kepada saksi Ahmad apakah keberatan terkait proses rekapitulasi suara di KPU Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Gufron mengakui keberatan dengan menjawab iya dengan bahasa Jawa, "Nggih."
Usai diperingati, Gufron berjanji menggunakan Bahasa Indonesia. Rupanya, peringatan hakim tak membuat Gufron melepaskan kebiasaannya berbahasa Jawa. Ia pun mengulanginya lagi. "Nggih," begitu kata Gufron. Hadirin lalu tertawa.
https://id.berita.yahoo.com/hakim-mk...161330939.html

asli ini prahara bner2 bodoh to the max
timsesnye musti di pecat2in neh, makan gaji buta pade
uda saksi abal2 asal comot
ditraining asal2an
data asbun semua
akhirnya ngelawak mlulu pas di sidang

0
1.8K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan