- Beranda
- Komunitas
- Pilih Capres & Caleg
KPU Kediri Nilai Gugatan Prabowo Tak Sesuai Fakta


TS
karimzul
KPU Kediri Nilai Gugatan Prabowo Tak Sesuai Fakta
http://pemilu.tempo.co/read/news/201...k-Sesuai-Fakta
Tuh kan, ngawur
Quote:
TEMPO.CO, Kediri - Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri menganggap gugatan yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi mengada-ada. Sebab, KPU Kediri dituduh memainkan 4.000 lebih suara pemilih khusus untuk memenangkan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Ketua KPU Kota Kediri Agus Rofik mengatakan lembaganya masuk dalam salah satu obyek gugatan Prabowo-Hatta yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menuduh KPU Kediri telah memainkan 4.472 daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). "Tuduhan itu ngawur dan tidak sesuai fakta," kata Rofik kepada Tempo, Kamis, 7 Agustus 2014.
Menurut dia, jumlah nama dalam DPKTb sebenarnya adalah 4.128, bukan 4.472 seperti yang disampaikan tim kuasa hukum Prabowo ke pengadilan. Selain itu, gugatan tersebut tak menjelaskan secara rinci pelanggaran apa yang dilakukan KPU atas para pemilih tanpa surat panggilan itu.(Baca: Pengacara Prabowo Seleksi 25 dari 1.000 Saksi )
Jika yang dipersoalkan adalah cara mencoblos pemilih khusus, hal itu tak masuk akal, karena cara ini sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Masyarakat yang tidak mendapat surat panggilan atau terdaftar dalam daftar pemilih tetap bisa menggunakan hak pilih dengan menunjukkan kartu tanda penduduk.
Kejanggalan lain dalam gugatan itu, menurut Rofik, adalah penyangkalan berita acara oleh para saksi kubu Prabowo-Hatta. Sebab, seluruh proses pemungutan suara hingga rekapitulasi suara mulai tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kota sudah disaksikan dan ditandatangani oleh para saksi tanpa paksaan. "Kalau kemudian digugat lagi, kan, aneh," katanya. (Baca: Sidang Pilpres Ajang Pembuktian Kredibilitas MK)
Untuk menghadapi gugatan tersebut, KPU Kota Kediri sudah mengumpulkan berita acara rekapitulasi yang ditandatangani para saksi untuk dibawa ke Jakarta. Hal itu dikuatkan dengan keterangan Panitia Pengawas Pemilu Kota Kediri bahwa mereka tak menemukan pelanggaran ataupun mengeluarkan rekomendasi apa pun dalam pemilihan presiden 9 Juli lalu.
Seperti diketahui, hasil pemilihan presiden di Kota Kediri kemarin dimenangkan oleh pasangan Jokowi-Jusuf Kalla. Adapun dalam pemilihan legislatif, Partai Amanat Nasional, salah satu partai pengusung Prabowo-Hatta, menempati posisi teratas pada daftar perolehan suara calon legislator. (Baca juga: Perludem: Gugatan Prabowo-Hatta Dangkal)
Ketua KPU Kota Kediri Agus Rofik mengatakan lembaganya masuk dalam salah satu obyek gugatan Prabowo-Hatta yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menuduh KPU Kediri telah memainkan 4.472 daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). "Tuduhan itu ngawur dan tidak sesuai fakta," kata Rofik kepada Tempo, Kamis, 7 Agustus 2014.
Menurut dia, jumlah nama dalam DPKTb sebenarnya adalah 4.128, bukan 4.472 seperti yang disampaikan tim kuasa hukum Prabowo ke pengadilan. Selain itu, gugatan tersebut tak menjelaskan secara rinci pelanggaran apa yang dilakukan KPU atas para pemilih tanpa surat panggilan itu.(Baca: Pengacara Prabowo Seleksi 25 dari 1.000 Saksi )
Jika yang dipersoalkan adalah cara mencoblos pemilih khusus, hal itu tak masuk akal, karena cara ini sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Masyarakat yang tidak mendapat surat panggilan atau terdaftar dalam daftar pemilih tetap bisa menggunakan hak pilih dengan menunjukkan kartu tanda penduduk.
Kejanggalan lain dalam gugatan itu, menurut Rofik, adalah penyangkalan berita acara oleh para saksi kubu Prabowo-Hatta. Sebab, seluruh proses pemungutan suara hingga rekapitulasi suara mulai tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kota sudah disaksikan dan ditandatangani oleh para saksi tanpa paksaan. "Kalau kemudian digugat lagi, kan, aneh," katanya. (Baca: Sidang Pilpres Ajang Pembuktian Kredibilitas MK)
Untuk menghadapi gugatan tersebut, KPU Kota Kediri sudah mengumpulkan berita acara rekapitulasi yang ditandatangani para saksi untuk dibawa ke Jakarta. Hal itu dikuatkan dengan keterangan Panitia Pengawas Pemilu Kota Kediri bahwa mereka tak menemukan pelanggaran ataupun mengeluarkan rekomendasi apa pun dalam pemilihan presiden 9 Juli lalu.
Seperti diketahui, hasil pemilihan presiden di Kota Kediri kemarin dimenangkan oleh pasangan Jokowi-Jusuf Kalla. Adapun dalam pemilihan legislatif, Partai Amanat Nasional, salah satu partai pengusung Prabowo-Hatta, menempati posisi teratas pada daftar perolehan suara calon legislator. (Baca juga: Perludem: Gugatan Prabowo-Hatta Dangkal)
Tuh kan, ngawur



anasabila memberi reputasi
1
1.2K
Kutip
11
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan