- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[tega nian]Koalisi advokat minta MK tolak permohonan prabowo hatta


TS
uusDK
[tega nian]Koalisi advokat minta MK tolak permohonan prabowo hatta
JAKARTA, KOMPAS.com - Belasan kuasa hukum yang tergabung dalam Koalisi Advokat untuk Demokrasi (KAUD) mengajukan permohonan menjadi pihak terkait tidak langsung dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden kepada Mahkamah Konstitusi.
Todung Mulya Lubis selaku perwakilan dari KAUD mengatakan, pihaknya mendesak MK untuk menolak permohonan PHPU yang diajukan pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.
"KAUD berpandangan bahwa layak, patut, dan adil jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan PHPU yang diajukan pemohon (Prabowo-Hatta)," ujar Todung di Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Todung berharap MK menerima permohonan KAUD sebagai pihak terkait agar dapat mengajukan bukti-bukti menyangkut gugatan hasil pemilu yang sedang diperkarakan di MK. Ia yakin, bukti-bukti yang diajukannya nanti dalam persidangan dapat menjadi pertimbangan untuk menolak gugatan Prabowo-Hatta.
"Kalau nanti sudah diterima (menjadi pihak terkait tidak langsung), baru kami ajukan bukti-bukti dan menolak permohonan yang diajukan pihak pemohon," ujarnya.
Todung mengatakan, yang disebut pihak terkait dalam sidang PHPU hanyalah pasangan presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai peserta pilpres 2014. Namun, ia meminta MK mempertimbangkan permohonannya sebagai pihak independen yang ingin mengungkap kebenaran dalam persidangan.
"Kami tidak mewakili pasangan capres dan cawapres, tapi kami yakin hak konstitusional kami harus dijaga, tidak boleh didelegatimasikan," ujarnya.
Ada pun advokat, konsultan, dan sarjana hukum yang tergabung dalam KAUD antara lain Todung Mulya Lubis, Nadia Nasoetion, Timur Sukirno, Teguh Maramis, Mohamad Kadri, La Ode Ronald Firman, Tony Wenas, Genio Atyanto, Rambun Tjajo, Hilman Sembiring, Brian Manuel, Kenny Macallo, Nadia Hastarini, Hanny Marpaung, Yeni Fatmawati, Ibrahim Assegaf dan Abadi Tisnadisastra.
Sebelumnya, Prabowo-Hatta menggugat keputusan KPU yang menetapkan pasangan Jokowi-JK sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019. Mereka menuding telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Sebelumnya,
MK Tolak Perbaikan Permohonan Berkas Prabowo-Hatta
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menolak usulan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang hendak mengajukan berkas perbaikan permohonan sebelum membacakan permohonan yang telah didaftarkan sebelumnya.
Agenda sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK, Rabu (6/8/2014), adalah pemeriksaan perkara, di mana Prabowo-Hatta sebagai pemohon harus membacakan ringkasan perkaranya di depan sembilan hakim MK.
Setelah pihak pemohon, termohon, dan terkait memperkenalkan timnya masing-masing, majelis hakim mempersilakan pemohon membacakan berkas perkaranya.
"Mohon maaf yang mulia, sebelum disampaikan berkas permohonannnya, izinkan kita membagikan fotokopi berkas yang sudah diperbaiki," kata Ketua Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Mahendradatta, kepada Hamdan Zoelva.
"Untuk apa, perbaikan itu nanti bisa disampaikan setelah persidangan selanjutnya," tolak Hamdan.
Setelah penolakan itu, akhirnya tim Prabowo-Hatta langsung membacakan ringkasan berkas gugatannya tanpa membagikan terlebih dahulu berkas yang sudah diperbaiki. "Baik, saya persilakan Pak Maqdir Ismail membacakan permohonannya," kata Mahendra.
Pantauan Kompas.com, dalam berkas gugatan Prabowo-Hatta yang diunggah di laman MK, terdapat banyak kesalahan dan kejanggalan, mulai dari jumlah persentase angka yang tidak tepat hingga adanya bagian yang dikosongkan atau hanya diisi dengan "....".
Selain itu, dalam berkas tersebut juga ditulis bahwa kecurangan dilakukan pasangan calon nomor urut 1, yang merupakan nomor urut Prabowo-Hatta dalam pilpres.
Sumber : http://indonesiasatu.kompas.com/read/2014/08/07/11500061/koalisi.advokat.minta.mk.tolak.permohonan.prabowo-hatta.
Waduh jangan dong, masa layu sebelum berkembang...biarin aja proses lanjut terus biar rakyat tambah tahu gimana bobrok nya kubu yang satu ini
Todung Mulya Lubis selaku perwakilan dari KAUD mengatakan, pihaknya mendesak MK untuk menolak permohonan PHPU yang diajukan pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.
"KAUD berpandangan bahwa layak, patut, dan adil jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan PHPU yang diajukan pemohon (Prabowo-Hatta)," ujar Todung di Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Todung berharap MK menerima permohonan KAUD sebagai pihak terkait agar dapat mengajukan bukti-bukti menyangkut gugatan hasil pemilu yang sedang diperkarakan di MK. Ia yakin, bukti-bukti yang diajukannya nanti dalam persidangan dapat menjadi pertimbangan untuk menolak gugatan Prabowo-Hatta.
"Kalau nanti sudah diterima (menjadi pihak terkait tidak langsung), baru kami ajukan bukti-bukti dan menolak permohonan yang diajukan pihak pemohon," ujarnya.
Todung mengatakan, yang disebut pihak terkait dalam sidang PHPU hanyalah pasangan presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai peserta pilpres 2014. Namun, ia meminta MK mempertimbangkan permohonannya sebagai pihak independen yang ingin mengungkap kebenaran dalam persidangan.
"Kami tidak mewakili pasangan capres dan cawapres, tapi kami yakin hak konstitusional kami harus dijaga, tidak boleh didelegatimasikan," ujarnya.
Ada pun advokat, konsultan, dan sarjana hukum yang tergabung dalam KAUD antara lain Todung Mulya Lubis, Nadia Nasoetion, Timur Sukirno, Teguh Maramis, Mohamad Kadri, La Ode Ronald Firman, Tony Wenas, Genio Atyanto, Rambun Tjajo, Hilman Sembiring, Brian Manuel, Kenny Macallo, Nadia Hastarini, Hanny Marpaung, Yeni Fatmawati, Ibrahim Assegaf dan Abadi Tisnadisastra.
Sebelumnya, Prabowo-Hatta menggugat keputusan KPU yang menetapkan pasangan Jokowi-JK sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019. Mereka menuding telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Sebelumnya,
MK Tolak Perbaikan Permohonan Berkas Prabowo-Hatta
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menolak usulan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang hendak mengajukan berkas perbaikan permohonan sebelum membacakan permohonan yang telah didaftarkan sebelumnya.
Agenda sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK, Rabu (6/8/2014), adalah pemeriksaan perkara, di mana Prabowo-Hatta sebagai pemohon harus membacakan ringkasan perkaranya di depan sembilan hakim MK.
Setelah pihak pemohon, termohon, dan terkait memperkenalkan timnya masing-masing, majelis hakim mempersilakan pemohon membacakan berkas perkaranya.
"Mohon maaf yang mulia, sebelum disampaikan berkas permohonannnya, izinkan kita membagikan fotokopi berkas yang sudah diperbaiki," kata Ketua Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Mahendradatta, kepada Hamdan Zoelva.
"Untuk apa, perbaikan itu nanti bisa disampaikan setelah persidangan selanjutnya," tolak Hamdan.
Setelah penolakan itu, akhirnya tim Prabowo-Hatta langsung membacakan ringkasan berkas gugatannya tanpa membagikan terlebih dahulu berkas yang sudah diperbaiki. "Baik, saya persilakan Pak Maqdir Ismail membacakan permohonannya," kata Mahendra.
Pantauan Kompas.com, dalam berkas gugatan Prabowo-Hatta yang diunggah di laman MK, terdapat banyak kesalahan dan kejanggalan, mulai dari jumlah persentase angka yang tidak tepat hingga adanya bagian yang dikosongkan atau hanya diisi dengan "....".
Selain itu, dalam berkas tersebut juga ditulis bahwa kecurangan dilakukan pasangan calon nomor urut 1, yang merupakan nomor urut Prabowo-Hatta dalam pilpres.
Sumber : http://indonesiasatu.kompas.com/read/2014/08/07/11500061/koalisi.advokat.minta.mk.tolak.permohonan.prabowo-hatta.
Waduh jangan dong, masa layu sebelum berkembang...biarin aja proses lanjut terus biar rakyat tambah tahu gimana bobrok nya kubu yang satu ini
0
2.3K
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan