aanhelnyAvatar border
TS
aanhelny
Warga Condet Gugat Jokowi soal Normalisasi Kali Ciliwung
Warga Condet, Kelurahan Balekambang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur yang tinggal di bantaran Kali Ciliwung dan menamakan diri sebagai Komunitas Ciliwung Condet (KCC) menggugat Surat Keputusan Gubernur DKI, Joko Widodo (Jokowi) nomor 365/2014 tertanggal 13 Maret 2014 tentang penetapan lokasi untuk normalisasi Ciliwung dari Jalan TB Simatupang sampai dengan Kampung Melayu. Gugatan yang didaftarkan KCC di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 9 Juli 2014 lalu memasuki agenda replik, pada Rabu (6/8).

Ketua Umum KCC, Abdul Kodir, menyatakan, gugatan ini dilayangkan lantaran warga Condet yang tinggal di bantaran merasa dirugikan dengan adanya normalisasi. Dikatakan, normalisasi yang salah satunya melakukan pembetonan sepanjang 19 kilometer di Kali Ciliwung ini dikhawatirkan menimbulkan kerusakan ekosistem lingkungan. Apalagi, normalisasi itu dilakukan tanpa disertai analisis dampak lingkungan (Amdal).

"Dari hasil diskusi atau dialog, penggugat menemukan fakta normalisasi Sungai Ciliwung tersebut belum memiliki izin atau amdal. Terbukti pembangunan normalisasi itu sudah dimulai di empat titik, tetapi amdalnya itu baru rancangan," kata Kodir, usai persidangan di PTUN, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (6/8).

Selain tidak menyertakan Amdal, normalisasi itu dilakukan tanpa menyosialisasikan kepada masyarakat terutama mengenai pengadaan atau pengosongan lahan atas proyek tersebut. Kodir menyatakan, tanpa adanya Amdal dan sosialisasi kepada masyarakat, proyek normalisasi Kali Ciliwung dikhawatirkan akan merusak ekosistem sungai, flora dan fauna, juga budaya masyarakat. Padahal, sejak 1974 saat DKI dipimpin Gubernur Ali Sadikin, wilayah Balekambang, Kampung Tengah, dan Batu Ampar, Condet, ditetapkan sebagai wilayah Cagar Budaya dan Budi Daya Tanaman Lokal.

"Bahkan, Jokowi sendiri pernah hadir di Komunitas Ciliwung Condet, pada acara Perayaan Hari Ciliwung pada 11 November 2013 lalu. Dimana Jokowi juga berjanji akan melakukan penguatan pada Surat Putusan Gubernur dan Pemprov DKI soal Penetapan Condet sebagai pengembangan kawasan Budaya Betawi dan Kawasan Buah-Buahan itu," jelasnya.

Untuk itu, Kodir meminta Jokowi menunda normalisasi dan mencabut Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 365/2014, tanggal 13 Maret 2014 tentang penetapan lokasi Normalisasi Sungai Ciliwung dari Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan sampai Kampung Melayu, Jakarta Timur. Penundaan dilakukan hingga adanya kajian yang mendalam atas dampak lingkungan.

Dalam persidangan itu, Majelis Hakim meminta kedua pihak mengajukan pihak lain yang terkait dengan objek gugatan. Setelah replik yang diajukan KCC, pihak tergugat yang diwakili

Haratua DP Purba dari biro hukum Pemprov DKI menyatakan dalam waktu dekat akan menyampaikan duplik.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Ujang Abdulah menyatakan, pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengabulkan permohonan gugatan melalui bukti-bukti yang disampaikan di persidangan.

"Ini masih dalil-dalil. Nanti kalau bukti-bukti sudah masuk, baru majelis hakim mempertimbangkan," katanya.
Majelis Hakim memutuskan akan melanjutkan persidangan pada tanggal 13 Agustus 2014.


Siap-siap terguncang para pendukung Wiwi..emoticon-Ngakak


Spoiler for Sumber:
emoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Ngakak
anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.5K
25
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan