- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Surat Keputusan Jokowi Digugat


TS
bullga
Surat Keputusan Jokowi Digugat

JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas Ciliwung Condet menggugat surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo Nomor 365 Tahun 2014 tertanggal 13 Maret 2014 tentang Penetapan Lokasi untuk Normalisasi Ciliwung dari Jalan TB Simatupang sampai dengan Kampung Melayu. Gugatan didaftarkan komunitas ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 9 Juli 2014 dengan Nomor Perkara 114/G/2014/PTUN-JKT.
Ketua Komunitas Ciliwung Condet, Abdul Kodir, mengatakan, gugatan tersebut diajukan salah satunya terkait pembetonan di sepanjang 19 kilometer Sungai Ciliwung sesuai SK Gubernur yang dianggap dapat menyebabkan kerusakan ekosistem lingkungan.
"Ini dapat merusak tatanan ekosistem sungai, ada flora dan fauna serta berdampak pada kegiatan perlindungan tanaman. Kepentingan ekosistem ini yang harus dipertimbangkan," kata Abdul, usai jalannya persidangan lanjutan di PTUN dengan agenda replik, Rabu (6/8/2014).
Abdul menjelaskan proyek normalisasi tersebut dalam temuan oleh pihaknya ternyata belum dilengkapi dengan izin atau analisi dampak lingkungan (amdal). Namun, pihaknya menyatakan, tergugat sudah melangsungkan pengerjaan proyek normalisasi Ciliwung.
"Terbukti pembangunan normalisasi itu sudah dimulai di empat titik. Tapi amdalnya itu baru rancangan," ujar kuasa hukum Penggugat, Istohari.
Pada poin pertama pokok sengketa, Komunitas Ciliwung Condet meminta agar PTUN mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Selain itu, mereka meminta agar SK Gubernur DKI Nomor 365 Tahun 2014 dibatalkan atau dinyatakan tidak sah.
Pihaknya juga berharap PTUN memerintahkan tergugat mencabut SK Gubernur tersebut. Sementara dalam hal penundaan, komunitas ini meminta agar PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan SK Gubernur DKI Nomor 365 Tahun 2014 tersebut, sampai mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
Spoiler for sumber:
0
651
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan