Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

agh3tzAvatar border
TS
agh3tz
[KEMENDAGRI PANASBUNG !!!] Buka Kotak Suara Harus Atas Izin MK
Pengamat politik Ray Rangkuti menilai, KPU tidak berwenang membuka kotak suara secara sepihak. Sebab, sebagai penyelenggara pemilu KPU tidak miliki wewenang eksklusif untuk dapat bertindak sesukanya membuka arsip pemilu apalagi, saat ini KPU tengah berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Artinya, pembukaan surat suara harus dilakukan atas rekomendasi MK.
“Sejauh ini, MK belum membuat keputusan agar dilakukan pemeriksaan dokumen-dokumen terkait dengan hasil pilpres. Oleh karena itu, aktivitas pembongkaran kotak suara semestinya tidak dilakukan. Apalagi hal ini dilaksanakan secara sepihak oleh KPU,” kata Ray, di Jakarta, Jumat (1/8).
Melalui surat edaran nomor : 1446/KPU tanggal 25 Juli 2014, KPU pusat menginstruksikan sejumlah KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk membuka kotak suara. Dibukanya kotak suara dilakukan dengan dalih mengumpulkan atau mempersiapkan bukti-bukti untuk bersidang di MK.
Ray Rangkuti menilai, langkah yang diambil KPU tersebut menunjukan kalau KPU selama ini tidak siap dalam menyelenggarakan pemilu, baik pileg termasuk pilpres. Bahkan, secara tidak langsung KPU telah menunjukkan kalau institusinya tidak yakin penyelenggaraan pemilu sejauh ini berjalan secara profesional.
“Oleh karena itu, agar tidak terlalu jauh menjadi bahan pertanyaan masyarakat dan meningkatkan ketidakpercayaan pada kinerja KPU, lembaga ini harus segera menghentikan aktivitas pembongkaran kotak suara. Cukup ditunggu nantinya di persidangan MK,” kata Ray.
Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan dan Pemilih Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menilai, KPU memiliki wewenang membuka kotak suara asalkan disaksikan oleh pihak-pihak terkait baik saksi masing-masing pasangan calon, serta panwaslu agar keterbukaan atau transparansi terkait aktivitas tersebut terpenuhi.
“Tanggungjawab KPU dalam hal hasil rekapitulasi sesuai dengan fakta di surat suara adalah tanggungjawab mutlak, ada dengan sendirinya, tidak perlu mendapatkan perintah lembaga lain. Kalaupun diminta karena ada gugatan itu juga harus siap,” katanya.
Menurutnya, kecil kemungkinan aktivitas membuka kotak suara akan mengubah hasil perolehan suara. Sebab, hasil suara dapat dibandingkan dengan dokumen atau formulir-formulir yang telah ditetapkan.
“Karena hasil di kotak itu sudah kita ketahui bersama melalui formulir yang sudah ada. Pergantian surat suara akan sangat kelihatan,” ujarnya.

sumber : beritasatu.com

http://kesbangpol.kemendagri.go.id/i...Izin-MK/berita


Ada apa dengan KEMENDAGRI yang mulai ikut2an mempublikasi berita hoax dari sumber tidak kredibel seperti beritasatu.com emoticon-Bingung
Sepertinya KEMENDAGRI mulai gila seperti panasbung emoticon-Ngakak
0
1.4K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan