Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Felmentia1Avatar border
TS
Felmentia1
PERHATIAN PEMIRSA, ATURAN PARKIR BARU BUAT YG DOYAN PARKIR SEMBARANGAN




TEMPO.CO , Jakarta: Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sedang menyiapkan sistem denda retribusi untuk pemarkir kendaraan sembarangan.

Orang yang memarkir kendaraannya padahal terdapat rambu larangan parkir akan kena tilang dengan biaya maksimal Rp 500 ribu. Selain itu, kendaraan akan diderek dan untuk menebusnya sang pemilik kena biaya retribusi sebesar Rp 500 ribu per hari.

"Mudah-mudahan Agustus ini bisa difinalisasi dan bisa langsung uji coba," kata Syafrin kepada Tempo, Ahad 3 Agustus 2014.

Untuk menebus kendaraan yang diderek, Syafrin menjelaskan, pengendara mesti membayar biaya retribusi dan biaya tilang. Setelah itu, dinas akan memberikan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD). Bukti pembayaran dan SKRD pun akan segera dicek dengan sistem online. Setelah terbaca, kendaraan pun bisa langsung dibawa pulang pengendaranya.

"Kami sedang menggodok sistem penerapan retribusi ini bersama Bank DKI," Syafrin berujar.


https://id.berita.yahoo.com/denda-1-...233354905.html

KADANG MMG HARUS KERAS UNTUK MENGHILANGKAN KEBIASAAN BURUK
Diubah oleh Felmentia1 04-08-2014 11:10
0
1.1K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan