- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Neo Sengkuni] Dituding Menghasut, Eggi Sujana Dilaporkan ke Polda Metro Jaya


TS
doaddakhil
[Neo Sengkuni] Dituding Menghasut, Eggi Sujana Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) melaporkan Eggi Sudjana, ke Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2014). Eggi dituding menghasut untuk melawan pemerintah yang sah jika Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan pasangan capres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Direktur Eksekutif MHI, Wakil Kamal, menilai Eggi telah menyebarkan video pada media youtube sebagai bentuk hasutan. "Dalam video tersebut, seolah-olah dia akan mengerahkan massa, untuk melawan pemerintahan yang sah," Wakil menerangkan.
Dia menuturkan, sebagai salah satu tokoh penting, seharusnya Eggi tidak melontarkan pernyataan demikian yang bisa memicu kerusuhan. "Harusnya Eggi Sudjana bisa lebih wise dalam memberikan pernyataan. Ke depan agar hati-hati juga," papar Kamal.
"Kami menyampaikan rekaman video ini dalam bentuk CD ke polisi. Dalam video ini, seolah adanya upaya provokasi intimidasi yang mengarah ke perbuatan yang melanggar pidana seperti yang diatur dalam KUHP," kata dia.
Menurut Kamil, Eggi bisa saja dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Selanjutnya jika memang ada pengerahan massa nantinya, dia juga dapat dikenakan Pasal 103 KUHP mengenai ketidakpercayaan kepada pada MK.
Wakil menuturkan, video tersebut juga bisa menjadi peringatan kepada kepolisian bila nantinya ada massa yang dikerahkan. "Bila terjadi people power seharusnya polisi mencegah," ungkap Wakil.
Direktur Eksekutif MHI, Wakil Kamal, menilai Eggi telah menyebarkan video pada media youtube sebagai bentuk hasutan. "Dalam video tersebut, seolah-olah dia akan mengerahkan massa, untuk melawan pemerintahan yang sah," Wakil menerangkan.
Dia menuturkan, sebagai salah satu tokoh penting, seharusnya Eggi tidak melontarkan pernyataan demikian yang bisa memicu kerusuhan. "Harusnya Eggi Sudjana bisa lebih wise dalam memberikan pernyataan. Ke depan agar hati-hati juga," papar Kamal.
"Kami menyampaikan rekaman video ini dalam bentuk CD ke polisi. Dalam video ini, seolah adanya upaya provokasi intimidasi yang mengarah ke perbuatan yang melanggar pidana seperti yang diatur dalam KUHP," kata dia.
Menurut Kamil, Eggi bisa saja dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Selanjutnya jika memang ada pengerahan massa nantinya, dia juga dapat dikenakan Pasal 103 KUHP mengenai ketidakpercayaan kepada pada MK.
Wakil menuturkan, video tersebut juga bisa menjadi peringatan kepada kepolisian bila nantinya ada massa yang dikerahkan. "Bila terjadi people power seharusnya polisi mencegah," ungkap Wakil.
0
1.3K
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan