g_meisterAvatar border
TS
g_meister
Orang Ini minta LEGALISASI untuk BUNUH DIRI karna ga sanggup HIDUP..
Jakarta - Ignatius Ryan Tumiwa, ingin dirinya disuntik mati karena putus asa tidak punya pekerjaan. Oleh sebab itu, Ryan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memuluskan upaya bunuh dirinya dengan menghapus pasal 344 KUHP.

Lalu bagaimana jika Ryan diberi tunjangan oleh pemerintah, apakah tetap bunuh diri atau melanjutkan hidup?

"Saya pilih dua duanya tapi untuk sekarang saya terima tunjangannya," kata Ryan seperti dikutip dari majalah detik edisi 139, Senin (4/8/2014).

Ryan meminta untuk disuntik mati ketika sudah tua. Alasannya karena Ryan tidak mempunyai istri dan tanggungan. Dia juga tidak mau merepotkan lingkungannya ketika nanti usianya sudah tua.

"Nanti suatu saat saya tua, kan saya tidak menikah. Daripada nanti saya bengang-bengong enggak bisa ngapa-ngapain lagi, ya saya minta disuntik mati saja," ucap pria berusia 40 tahun itu.

Menurutnya, bunuh diri itu bukan sesuatu untuk dilarang. Ryan mengatakan peraturan yang melarang dirinya untuk dilakukan suntik mati merupakan hal yang merugikan haknya sebagai warga negara.

"Karena suntik mati ini bukan hanya untuk orang seperti saya saja, tapi buat orang tua yang stroke. Misalnya daripada bengang-bengong lebih baik disuntik mati saja, daripada mereka mati pelan pelan," terang Ryan.

Ryan mengaku, bila ingin menyuntik mati dirinya maka dia akan dihukum sesuai pasal 344 KUHP. Pasal tersebut berbunyi:

Barang siapa yang menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, akan dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun.

emoticon-Mewek
0
1.5K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan