Quote:
Jakarta - Hasil pantauan Indonesian Corruption Watch (ICW) terkait vonis hukuman bagi koruptor yang diberikan hakim Pengadilan Tipikor ternyata masih rendah. Rata-rata putusan pengadilan bagi para koruptor pada semester pertama 2014 hanyalah 2 tahun 9 bulan penjara.
"Polanya masih sama, vonis ringan jumlahnya paling banyak. Sedangkan semakin lama masa (tuntutan) hukumannya, jumlah vonis yang dijatuhkan semakin sedikit," ujar divisi hukum dan monitoring peradilan ICW, Emerson Yuntho, dalam konferensi pers di kantor ICW, Jl Kalibata Timur IV D, Jakarta Selatan, Minggu (3/8/14).
Emerson mengatakan, tren vonis tindak pidana korupsi pada semester pertama 2014 didominasi oleh hukuman ringan (0-4 tahun) sebanyak 195 kasus, sedangkan hukuman sedang (4,1-10 tahun) sebanyak 43 kasus dan hukuman berat (>10 tahun) hanya sebanyak 4 kasus dari total 261 terdakwa.
"Ada kecenderungan menarik, walaupun mulai ada penurunan terhadap jumlah vonis bebas, namun mayoritas hukuman yang dijatuhkan masih ringan, banyak hakim yang masih memberikan hukuman minimal," lanjut Emerson.
Emerson menjelaskan, pelaku tindak pidana korupsi di semester pertama 2014 didominasi oleh Pemda/Pemkot/Pemkab (101 terdakwa), disusul dari swasta (51 terdakwa), BUMN/BUMD (38 terdakwa), DPR/DPRD (12 terdakwa), kementerian (10 terdakwa), kampus (9 terdakwa), kepala daerah (6 terdakwa), BPN/Bappeda/BPK (6 terdakwa), perbankan (7 terdakwa), advokat/auditor (2 terdakwa), polisi/jaksa/hakim (2 terdakwa), RS (1 terdakwa), dan lainnya (16 terdakwa).
http://news.detik.com/read/2014/08/0...gan?n991102605
Hati2 om, yg diomongin hakim lho
